STABAT, Waspada.co.id – Dua kurir narkotika berinisial YA (38) warga Jalan Banten, Gang Rasmi, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan dan MZ (30) warga Desa Sumbok Rayeuk, Kecamatan Nibung, Kabupaten Aceh Utara akhirnya ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat setelah sebelumnya melakukan serangkaian penyelidikan dan pengintaian.
Keduanya disergap polisi saat hendak bertransaksi Narkoba di sebuah pasar kawasan Desa Paya Perupuk, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, Selasa (21/3) lalu.
Dari penangkapan, Polisi menemukan puluhan kilogram sabu dalam kemasan teh merek Refined Chinese Tea. Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang, mengatakan para kurir diringkus saat sedang menerima diduga narkoba yang dimasukan dalam goni dan dikeluarkan dari mobil.

Bahkan saat penyergapan sempat terjadi aksi pengejaran karena pelaku mencoba kabur, namun kesigapan personel akhirnya dapat menghentikan laju mobil tersangka di jembatan Tanjung Pura.
“Berdasarkan pengakuan tersangka, barang diambil oleh MZ dari seorang bandar di Aceh. Lalu diberikan kepada YA untuk diedarkan disekitaran Sumatra Utara. Bahkan dari MZ juga mengamankan 1 kg lagi sabu,” beber Kapolres Langkat, saat pers rilis, Kamis (30/3), sekaligus pemaparan tangkapan 10 bal ganja.
Pengungkapan 20 kilo gram narkotika jenis sabu ini merupakan jaringan internasional. Para pelaku disebut sudah kali ke 6 melakukan transaksi ke wilayah Sumatra Utara.
Kapolres Langkat mengaku pihaknya kembali melakukan pengembangan terhadap bandar. Hasil penelusuran sementara, bandar berada di sekitaran Malaysia. “Sedang dilakukan pengembangan. Sejauh ini diketahui bandar berada di Malaysia,” terang Kapolres.
Penyelundupan narkotika jenis sabu oleh sejumlah kurir menghasilkan upah yang cukup besar. Pengakuan pelaku, bahwa YA mendapat upah sekitar Rp 60 juta atau 3 juta per-satu kemasan teh jika sabu sampai ditujuan.
Sementara MZ tak mendapat upah, namun mendapat satu bungkus sabu yang dikemas dalam bungkus teh.
“Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 UU RI nomor 35 TAHUN 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” sebut Kapolres, didampingi Kasat Narkoba AKP Hardiyanto. (wol/rid/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post