MEDAN, Waspada.co.id – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) berhasil mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) terpidana Chee Yu terkait kasus korupsi di Bank Sumut senilai Rp2,8 miliar.
Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan, mengatakan saat diamankan, Chee Yu bersikap kooperatif tanpa adanya perlawanan.
Dijelaskan Yos, Chee Yu terjerat dalam perkara korupsi Rp2,8 miliar pada proses permohonan serta pencairan kredit di bank plat merah cabang Tanjung Morawa.
“Terpidana Chee Yu kita amankan di kediamannya di Komplek Metal Tanjung Mulia, Kelurahan Brayan Bengkel sekira pukul 19.46 WIB,” ucap Yos, Jumat (31/3).
Lanjut dikatakan Yos, Chee Yu telah ditetapkan masuk sebagai Dalam Pencarian Orang (DPO) sejak 4 tahun lalu.
“Setelah ini, terpidana (Chee Yu) akan kita serahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang untuk proses hukum lebih lanjut melaksanakan putusan Pengadilan,” lanjut Yos.
Yos menegaskan kepada seluruh masyarakat terkhusus DPO untuk menyerahkan diri.
“Perlu kita sampaikan kepada masyarakat khususnya DPO, tidak ada tempat yang aman silahkan menyerahkan diri. Karena kami akan memonitor dan langsung mengamankan,” tutupnya.
Sebelumnya dalam persidangan, Majelis hakim yang diketuai Sulhanuddin di Pengadilan Negeri (PN) Medan, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp300 juta subsidair 4 bulan kurungan.
Menurut hakim, terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melanggar Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 UU No 20 Tahun 2001 perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair JPU.
Tak hanya itu, terdakwa Chee Yu juga dibebankan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp2,8 miliar subsider 3 tahun penjara.
Sedangkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novi Simatupang, menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun.(wol/ryan/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post