• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Medan

4 Tahun DPO, Kejati Sumut Tangkap Terpidana Korupsi Bank Sumut

2 bulan ago
in Medan
A A
0
4 Tahun DPO, Kejati Sumut Tangkap Terpidana Korupsi Bank Sumut

Empat Tahun DPO, Kejati Sumut Tangkap Terpidana Korupsi Bank Sumut (foto: HO)

43
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, Waspada.co.id – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) berhasil mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) terpidana Chee Yu terkait kasus korupsi di Bank Sumut senilai Rp2,8 miliar.

Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan, mengatakan saat diamankan, Chee Yu bersikap kooperatif tanpa adanya perlawanan.

RelatedPosts

Alpi-Sahari

Alpi Sahari: Irjen Pol Dadang Hartanto Guru Besar Wujud Nyata Transformasi SDM Polri

ago 2 bulan
HIGHLIGHTS

HIGHLIGHTS: Penadah Curanmor Ditangkap, Jamaah Calon Haji Kloter 10 Diberangkatkan, Program ‘Genit Manis’ Diluncurkan

ago 2 bulan
Dedy-Akhsyari-Nasution

Jalan Jermal 15 Dibeton, Warga Sampaikan Terima Kasih ke Pemko Medan dan Dedy Aksyari Nasution

ago 2 bulan

Dijelaskan Yos, Chee Yu terjerat dalam perkara korupsi Rp2,8 miliar pada proses permohonan serta pencairan kredit di bank plat merah cabang Tanjung Morawa.

“Terpidana Chee Yu kita amankan di kediamannya di Komplek Metal Tanjung Mulia, Kelurahan Brayan Bengkel sekira pukul 19.46 WIB,” ucap Yos, Jumat (31/3).

Lanjut dikatakan Yos, Chee Yu telah ditetapkan masuk sebagai Dalam Pencarian Orang (DPO) sejak 4 tahun lalu.

“Setelah ini, terpidana (Chee Yu) akan kita serahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang untuk proses hukum lebih lanjut melaksanakan putusan Pengadilan,” lanjut Yos.

Yos menegaskan kepada seluruh masyarakat terkhusus DPO untuk menyerahkan diri.

“Perlu kita sampaikan kepada masyarakat khususnya DPO, tidak ada tempat yang aman silahkan menyerahkan diri. Karena kami akan memonitor dan langsung mengamankan,” tutupnya.

Sebelumnya dalam persidangan, Majelis hakim yang diketuai Sulhanuddin di Pengadilan Negeri (PN) Medan, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp300 juta subsidair 4 bulan kurungan.

Menurut hakim, terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melanggar Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 UU No 20 Tahun 2001 perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair JPU.

Tak hanya itu, terdakwa Chee Yu juga dibebankan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp2,8 miliar subsider 3 tahun penjara.

Sedangkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novi Simatupang, menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun.(wol/ryan/d1)

Editor: SASTROY BANGUN

Tags: bank sumutkejaksaanKejaksaan Tinggi Sumatera UtaraKejati SumutKejati Tangkap DPOkorupsi bank sumut
Previous Post

Pulang dari Acara Penilaian Kinerja di Medan, dr Susanti Kunjungi Korban Kebakaran

Next Post

Indonesia Gagal Tuan Rumah Piala Dunia U-20, Suharto AD: Ini Sangat Mengecewakan

Related Posts

Alpi-Sahari
Medan

Alpi Sahari: Irjen Pol Dadang Hartanto Guru Besar Wujud Nyata Transformasi SDM Polri

ago 2 bulan
HIGHLIGHTS
Fokus Redaksi

HIGHLIGHTS: Penadah Curanmor Ditangkap, Jamaah Calon Haji Kloter 10 Diberangkatkan, Program ‘Genit Manis’ Diluncurkan

ago 2 bulan
Dedy-Akhsyari-Nasution
Medan

Jalan Jermal 15 Dibeton, Warga Sampaikan Terima Kasih ke Pemko Medan dan Dedy Aksyari Nasution

ago 2 bulan
AKBP-Achiruddin-Hasibuan
Medan

Kejati Sumut Belum Terima Status Tersangka Kasus Solar Ilegal AKBP Achiruddin

ago 2 bulan
Penyisiran Sampah di Kecamatan Medan Helvetia Mulai Malam Hingga Dini Hari
Medan

Penyisiran Sampah di Kecamatan Medan Helvetia Mulai Malam Hingga Dini Hari

ago 2 bulan
Ini Indikasi Catin yang Sehat Menurut Dokter
Medan

Ini Indikasi Catin yang Sehat Menurut Dokter

ago 2 bulan
Next Post
Indonesia Gagal Tuan Rumah Piala Dunia U-20¸ Suharto AD: Ini Sangat Mengecewakan

Indonesia Gagal Tuan Rumah Piala Dunia U-20, Suharto AD: Ini Sangat Mengecewakan

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Bawaslu

    Daftar 28 Nama Calon Anggota Bawaslu Sumut Lulus Tes Tertulis dan Psikologi

    1578 shares
    Share 631 Tweet 395
  • Jalan Provinsi yang Sudah Diperbaiki Pemko Medan Sepanjang 6,9 Kilometer, Ini Lokasinya

    506 shares
    Share 202 Tweet 127
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    170847 shares
    Share 68339 Tweet 42712
  • Status Gedung Pers Simeulue Tak Jelas, Pemerintahan Pj Amadliyah Acuh

    254 shares
    Share 102 Tweet 64
  • Jalan Jermal 15 Dibeton, Warga Sampaikan Terima Kasih ke Pemko Medan dan Dedy Aksyari Nasution

    187 shares
    Share 75 Tweet 47

Recent News

Istilah 'Cawe-cawe' Populer di Tahun Politik, Ini Arti Sebenarnya

Istilah ‘Cawe-cawe’ Populer di Tahun Politik, Ini Arti Sebenarnya

ago 2 bulan
Nama Adalah Doa, Ini 100 Nama Untuk Bayi Perempuan Islami Penuh Makna

Nama Adalah Doa, Ini 100 Nama Untuk Bayi Perempuan Islami Penuh Makna

ago 2 bulan
Semifinal-THailand-Open

Thailand Open 2023: Berharap Kevin/Marcus Jumpa Fikri/Bagas

ago 2 bulan
Megawati2

Ungkap Sosok Cawapres Ganjar, Ini Penjelasan Megawati

ago 2 bulan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Istilah 'Cawe-cawe' Populer di Tahun Politik, Ini Arti Sebenarnya

Istilah ‘Cawe-cawe’ Populer di Tahun Politik, Ini Arti Sebenarnya

ago 2 bulan
Nama Adalah Doa, Ini 100 Nama Untuk Bayi Perempuan Islami Penuh Makna

Nama Adalah Doa, Ini 100 Nama Untuk Bayi Perempuan Islami Penuh Makna

ago 2 bulan

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.