• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Medan

606 Persil di Petisah Habis Masa Berlakunya, Silakan Perbarui Kerja Sama Dalam Bentuk Sewa

6 bulan ago
in Medan
A A
0
Zulkarnain-Lubis

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Medan, Zulkarnain Lubis (HO/Dinas Kominfo Medan)

16
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, Waspada.co.id – Dari 1.574 persil hak guna bangunan (HGB) yang diterbitkan di atas tanah Hak Pengelolaan (HPL) nomor 1, 2, dan 3 di Petisah Tengah milik Pemko Medan, sebanyak 606 persil telah berakhir masa berlakunya. Warga eks pemegang HGB masih bisa memperbarui kerja sama penggunaan dan pemanfaatan aset Pemko Medan ini, namun dalam bentuk sewa lima tahunan.

Demikian dikatakan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Medan, Zulkarnain Lubis, Senin (27/3) di kantornya. “Perlu dicatat, menggunakan dan memanfaatkan aset tanah milik Pemko Medan dalam bentuk HPL tanpa ada perjanjian kesepakatan bersama merupakan perbuatan melanggar hukum,” tegasnya.

RelatedPosts

Ilustrasi-Gari

HIGHLIGHTS: Bayi Berusia 1 Bulan Tewas Diduga Ulah Ibu Kandung, Beras Jadi Dominan Penyumbang Inflasi Sumut, Polda Sumut Tangkap 998 Pelaku Jaringan Narkoba

ago 6 bulan
Warga-Kecamatan-Medan-Maimun-heboh-bayi-tewas

Bayi Berusia 1 Bulan Tewas Diduga Ulah Ibu Kandung

ago 6 bulan
Uang-Korupsi-Dipakai-Main-Judi-Online,-Mantri-BRI-Kisaran-Dituntut-7-Tahun-Penjara

Uang Korupsi Dipakai Main Judi Online, Mantri BRI Kisaran Dituntut 7 Tahun Penjara

ago 6 bulan
Zulkarnain-Lubis
606 Persil di Petisah Habis Masa Berlakunya (HO/Dinas Kominfo Medan)

Dia mengungkapkan, tanah HPL nomor 1, 2, dan 3 di Petisah Tengah secara sah adalah asset milik Pemerintah Kota Medan dan tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) A berdasarkan Sertifikat yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Medan Tahun 1974 sebagai perpanjangan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Tidak ada cacat kewenangan ataupun cacat yuridis dari penerbitan Sertifikat HPL Petisah Tengah.

“Warga pemegang HGB harus memahami betul bahwa HGB yang mereka peroleh berada di atas tanah HPL milik Pemerintah Kota Medan, bukan di atas tanah miliknya sendiri atau bukan di atas tanah yang dikuasai langsung oleh Negara. Dengan demikian menuntut atau memaksa Pemko Medan agar mengeluarkan rekomendasi HGB sangat keliru dan tidak berdasarkan azas hukum yang berkeadilan,” tegasnya.

Dia mengatakan, pihaknya terus memberikan kesadaran hukum kepada masyarakat. Dan, tambahnya, sampai saat ini ada sekitar 65 pemegang HGB yang sudah berakhir masa berlakunya memperbarui kerja sama penggunaan dan pemanfaatan tanah HPL Nomor 1, 2, dan 3 itu dalam bentuk sewa.

“Formulasi sewanya pun sangat membantu pihak ketiga yang ingin menggunakan HPL Pemko Medan. Sebab berdasarkan Perda Nomor 9 tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, formula sewanya relatif sangat rendah dibandingkan harga pasar dan NJOP sekarang,” ungkapnya.

Dia mengatakan, Pemko Medan menginginkan tata kelola asset tanah HPL yang dimiliki Pemko Medan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Tata kelola terhadap asset HPL Pemko Medan itu diatur oleh peraturan perundangan yang terintegrasi dan memiliki harmonisasi hukum yang baik.

“Kita tahu ada peraturan perundangan yang terintegrasi di dalamnya. Misalnya, PP Nomor 27 tahun 2014 yang diperbarui dengan PP Nomor 28 tahun 2020. Ada juga PP Nomor 18 tahun 2021. Aturan yang lebih operasional yang lebih teknis, misalnya Permendagri Nomor 19 tahun 2016, Permendagri Nomor 47 tahun 2021 yang mengatur tata cara pembukuan, invetarisasi, dan pelaporan barang milik daerah. Sesungguhnya, berbagai peraturan perundangan ini satu kesatuan yang terintegrasi dan memiliki harmonisasi hukum yang tinggi,” paparnya.

Tata kelola serta kerja sama penggunaan dan pemanfaatan HPL 1, 2,3 Petisah Tengah harus mengacu pada peraturan perundangan yang terintegrasi dan memiliki harmonisasi hukum yang tinggi ini. “Jangan dilihat secara parsial-parsial. Pemahaman peraturan harus dilakukan secara komprehensif,” tandasnya.

Pemko Medan akan terus mendorong kepada pemegang eks HGB yang sudah berakhir masa berlakunya untuk melanjutkan kerja sama pengunaan dan pemanfaatan asset HPL tersebut secara musyawarah sehingga pengunaannya mempunyai legal standing yang baik, tidak melanggar hukum.

“Selain itu, Pemko Medan juga akan mengambil langkah administratif, yuridis, maupun fisik untuk mendorong tata kelola HPL Nomor 1, 2, dan 3 Petisah Tengah itu sesuai dengan koridor peraturan perundangan yang berlaku. Namun demikian, Pemko tetap lebih mengedepankan musyawarah secara persuasif dan konstruktif sehingga bisa dicapai formula-formula yang bisa disepakati bersama sebagai dasar perjanjian kerja sama penggunaan pemanfaatan aset tersebut.

“Ayo kita musyawarahkan, diskusikan, supaya berbagai substansi tuntutan dapat diakomodir, tapi tetap berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku. Jangan keluar dari koridor yuridisnya,” ungkap Zulkarnain.

Kebijakan tata kelola HPL Nomor 1, 2, dan 3 ini, tambahnya, harus dalam kerangka pembangunan kota secara keseluruhan. “Kita tahu HPL 1, 2, 3 itu kawasan ekonomi yang produktif. Pemko ingin mengajak, agar kawasan itu menjadi kawasan ekonomi yang semakin produktif dan semakin efisien serta memberikan manfaat bagi masyarakat kota. Jadi yang mendapat manfaat HPL itu bukan hanya mitra kerja sama, melainkan seluruh masyarakat kota,” pungkasnya.(wol/mrz/d2)

Editor: FACHRIL SYAHPUTRA

Tags: hak guna bamgunanHak Penggunaan LahanHGBhgb petisah tengahHPL
Previous Post

Harga Beras Berangsur Normal di Pasar Pekan Ini

Next Post

Kapolda Sumut Bahas Persiapan Sarana Infrastruktur Jelang Idul Fitri 2023

Related Posts

Ilustrasi-Gari
Fokus Redaksi

HIGHLIGHTS: Bayi Berusia 1 Bulan Tewas Diduga Ulah Ibu Kandung, Beras Jadi Dominan Penyumbang Inflasi Sumut, Polda Sumut Tangkap 998 Pelaku Jaringan Narkoba

ago 6 bulan
Warga-Kecamatan-Medan-Maimun-heboh-bayi-tewas
Medan

Bayi Berusia 1 Bulan Tewas Diduga Ulah Ibu Kandung

ago 6 bulan
Uang-Korupsi-Dipakai-Main-Judi-Online,-Mantri-BRI-Kisaran-Dituntut-7-Tahun-Penjara
Medan

Uang Korupsi Dipakai Main Judi Online, Mantri BRI Kisaran Dituntut 7 Tahun Penjara

ago 6 bulan
Daftar Nama Kapolsek di Jajaran Polrestabes Medan di Bawah Komando Kombes Valentino Tatareda
Medan

Polrestabes Medan Diminta Proses Laporan Dugaan Pengeroyokan

ago 6 bulan
Komisi-Yudisial
Medan

Kuasa Hukum Debitur Minta KY Pantau Sidang PKPU PT Swarna Nusa Sentosa

ago 6 bulan
Kajari Asahan Paling Banyak RJ Kasus di Wilkum Kejati Sumut
Medan

Kajari Asahan Paling Banyak RJ Kasus di Wilkum Kejati Sumut

ago 6 bulan
Next Post
KAPOLDA-SUMUT-IRJEN-POL-PANCA-PUTRA-SIMANJUNTAK

Kapolda Sumut Bahas Persiapan Sarana Infrastruktur Jelang Idul Fitri 2023

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Desain Rumah Minimalis 10x10 M, Nyaman dan Fungsional

    Desain Rumah Minimalis 10×10 M, Nyaman dan Fungsional

    19137 shares
    Share 7655 Tweet 4784
  • Desain Rumah Minimalis 12×10 M, Menarik dan Elegan

    936 shares
    Share 374 Tweet 234
  • Keunggulan dan Kekurangan WhatsApp GB (WA GB) dalam Fitur Update Terbaru 2023

    1567 shares
    Share 627 Tweet 392
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    201344 shares
    Share 80538 Tweet 50336
  • Erwin Siahaan Diduga Langgar Tatib dan Kode Etik DPRD, Ngaku Ambil Pesanan Tapi Gunakan Fasilitas Negara

    451 shares
    Share 180 Tweet 113

Recent News

Kerajaan-Nusantara

Kerajaan Nusantara Ikut Melenggang di Istana Berbatik

ago 6 bulan
Polres-Simalungun

Polres Simalungun Kembali Terapkan Penyelesaian Perkara Lewat Restorative Justice

ago 6 bulan
Ilustrasi-Gari

HIGHLIGHTS: Bayi Berusia 1 Bulan Tewas Diduga Ulah Ibu Kandung, Beras Jadi Dominan Penyumbang Inflasi Sumut, Polda Sumut Tangkap 998 Pelaku Jaringan Narkoba

ago 6 bulan
Soal Dugaan Pungli PPDB di SMPN 1 dan SMPN 2: Tak Ditemukan Bukti

Kabid Trantib Satpol PP Kota Binjai Diduga Pungli Bawahan

ago 6 bulan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Kerajaan-Nusantara

Kerajaan Nusantara Ikut Melenggang di Istana Berbatik

ago 6 bulan
Polres-Simalungun

Polres Simalungun Kembali Terapkan Penyelesaian Perkara Lewat Restorative Justice

ago 6 bulan

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.