JAKARTA, Waspada.co.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan adanya sebanyak 868 ribu orang meninggal masuk Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran.
Menanggapi temuan itu, KPU menegaskan bahwa jajarannya memutakhirkan data pemilih Pemilu 2024 secara de jure.,”Perubahan pencatatan pemilih dilakukan sesuai dokumen kependudukan atau dokumen pemerintah lain yang sah,” kata Komisioner KPU, Betty Epsilon Idroos, lewat siaran persnya, Jumat (31/3).
Artinya, seseorang yang sudah meninggal bisa saja tercatat sebagai pemilih apabila pihak keluarga tidak mengurus surat kematiannya. Kendati begitu, Betty mengakui pihaknya terbuka dengan masukan dari Bawaslu.
Hanya saja, masukan tersebut harus disertai bukti autentik sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.
“Terhadap hasil temuan uji petik (yang dilakukan Bawaslu), KPU berharap mendapatkan data detail untuk dapat dikonfirmasi di lapangan kepada petugas ad hoc KPU,” ujarnya.
Lebih lanjut, Betty menegaskan bahwa Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran itu belum bersifat final. Saat ini, data tersebut baru akan memasuki tahap penetapan di tingkat kelurahan/desa. Setelah itu, masih ada tahapan panjang hingga akhirnya sampai ke tingkat pusat atau KPU RI.
“Sehingga data hasil coklit (pencocokan dan penelitian) masih akan dilakukan proses perbaikan di masing-masing tingkat,” ujar Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU RI itu. (wol/lvz/republika/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post