• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Pemilu

Alasan Ganjar Sebut Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu 2024 “Aneh”

3 bulan ago
in Pemilu, Politik, Sumut, Warta
A A
0
Ganjar-Pranowo

Foto: Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo (Ist)

15
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, Waspada.co.id – Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo mengatakan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) meminta Pemilu 2024 ditunda adalah putusan yang aneh.

“Saya pernah di Komisi II DPR RI ya, kalau seorang yang pernah di Komisi II dan sebagai partai politik, aneh saja,” kata Ganjar kepada wartawan, usai menghadiri undangan pengukuhan Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Prof. Muryanto Amin, di Auditorium USU, Senin (6/3).

RelatedPosts

Polres Madina Selidiki Kasus Pengeroyokan Warga Aek Galoga

Polres Madina Selidiki Kasus Pengeroyokan Warga Aek Galoga

ago 3 bulan
Diduga Abal-abal, Proyek Rp679 Juta dari Dinas Perkim Sumut Diprotes Warga Labura

Diduga Abal-abal, Proyek Rp679 Juta dari Dinas Perkim Sumut Diprotes Warga Labura

ago 3 bulan
Tak Hanya Kurangi Emisi, Kendaraan Listrik Dorong Pertumbuhan Ekonomi UMKM

Tak Hanya Kurangi Emisi, Kendaraan Listrik Dorong Pertumbuhan Ekonomi UMKM

ago 3 bulan

Ganjar mengungkapkan dirinya sudah mempertanyakan soal itu, putusan tersebut ke Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari. Bahwa menyikapi putus ini, pihak KPU RI menyatakan banding.

“Saya tadi bertemu dengan Ketua KPU, dia mau ke Pengadilan Tinggi untuk banding,” ungkapnya.

Ganjar mengungkapkan seharusnya, sengketa Pemilu selama ini, ditempuh dan diproses oleh Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) RI. Bukan melalui PN Jakarta Pusat melalui gugatan perdata.

“Sengketa Pemilu ada di Bawaslu, kalau tidak salah pernah melakukan, apa upaya itu gagal. Pernah ke PTUN gagal, kalau kita melihat kompetensi pengadilan tidak masuk itu. Ya makanya, aneh itu,” sebut Ganjar.

Diketahui, Majelis Hakim yang mengadili gugatan perdata No 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst pada 2 Maret 2023 memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024.

Dalam putusannya, majelis hakim menyebut menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh tergugat.

Kemudian, serta menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari. (wol/man/d2)

Editor AGUS UTAMA

Tags: Bawasluganjar pranowoKPUPemilu 2024Penundaan PemiluPN Jaksel
Previous Post

Gelar Dharmawangsa Carnaval 2023, UPT TI2PB Harapkan Mahasiswa Tangguh di Luar Kampus

Next Post

HIGHLIGHTS: Penggunaan Logo dan Strobo Rotator Ada Aturannya, Hasyim Bantah dan Belum Ada Regulasi Penggunaan Logo DPRD Medan

Related Posts

Polres Madina Selidiki Kasus Pengeroyokan Warga Aek Galoga
Sumut

Polres Madina Selidiki Kasus Pengeroyokan Warga Aek Galoga

ago 3 bulan
Diduga Abal-abal, Proyek Rp679 Juta dari Dinas Perkim Sumut Diprotes Warga Labura
Sumut

Diduga Abal-abal, Proyek Rp679 Juta dari Dinas Perkim Sumut Diprotes Warga Labura

ago 3 bulan
Tak Hanya Kurangi Emisi, Kendaraan Listrik Dorong Pertumbuhan Ekonomi UMKM
Ekonomi dan Bisnis

Tak Hanya Kurangi Emisi, Kendaraan Listrik Dorong Pertumbuhan Ekonomi UMKM

ago 3 bulan
Manfaatkan Ikan Merah Untuk Bahan Baku Olahan Pelatihan
Sumut

Manfaatkan Ikan Merah Untuk Bahan Baku Olahan Pelatihan

ago 3 bulan
Pelindo Multi Terminal Catat Kinerja Positif Triwulan Pertama 2023
Ekonomi dan Bisnis

Pelindo Multi Terminal Catat Kinerja Positif Triwulan Pertama 2023

ago 3 bulan
Musda IV Muhammadiyah dan Aisyiyah III, Bupati Labura: Besarkan Persyarikatan
Sumut

Musda IV Muhammadiyah dan Aisyiyah III, Bupati Labura: Besarkan Persyarikatan

ago 3 bulan
Next Post
MOBIL-ANAK-DPRD

HIGHLIGHTS: Penggunaan Logo dan Strobo Rotator Ada Aturannya, Hasyim Bantah dan Belum Ada Regulasi Penggunaan Logo DPRD Medan

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Pemilik Aily Bakery Diduga Menistakan Agama, Dewan Desak Proses Sesuai Hukum

    Pemilik Aily Bakery Diduga Menistakan Agama, Dewan Desak Proses Sesuai Hukum

    2358 shares
    Share 943 Tweet 590
  • Pemprov Sumut Kembali Gelar Program Pemutihan Pajak, Mulai 29 Mei Sampai 30 September 2023

    1531 shares
    Share 612 Tweet 383
  • Pemilik Hotel Grand City Hall Digugat ke PN Medan Terkait Kepemilikan Lahan

    1969 shares
    Share 788 Tweet 492
  • Daftar 64 Pejabat Eselon III dan IV Pemprov Sumut yang Dilantik Edy Rahmayadi

    10749 shares
    Share 4300 Tweet 2687
  • Dilarang Parkir di Depan Kantor LBH Medan, Ali: Ini Bentuk Pembungkaman Terkait Kritik Lampu ‘Pocong’

    948 shares
    Share 379 Tweet 237

Recent News

PSSI Tidak Bisa Jamin Lionel Messi Datang

PSSI Tidak Bisa Jamin Lionel Messi Datang

ago 3 bulan
Borussia Dortmund Imbang, Bayern Munich Juara Bundesliga

Borussia Dortmund Imbang, Bayern Munich Juara Bundesliga

ago 3 bulan
Erling Haaland Jadi Pemain Terbaik Liga Premier

Erling Haaland Jadi Pemain Terbaik Liga Premier

ago 3 bulan
Polres Madina Selidiki Kasus Pengeroyokan Warga Aek Galoga

Polres Madina Selidiki Kasus Pengeroyokan Warga Aek Galoga

ago 3 bulan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

PSSI Tidak Bisa Jamin Lionel Messi Datang

PSSI Tidak Bisa Jamin Lionel Messi Datang

ago 3 bulan
Borussia Dortmund Imbang, Bayern Munich Juara Bundesliga

Borussia Dortmund Imbang, Bayern Munich Juara Bundesliga

ago 3 bulan

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.