MEDAN, Waspada.co.id – Badan Pendapatan Daearah Provinsi Sumatera Utara (Bapendasu) tengah menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) tentang penghapusan pajak progresif dan pengurangan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kepala Bapenda Sumut, Achmad Fadly mengatakan, pembuatan Pergub ini menindaklanjuti kebijakan baru Korps Lalu Lintas (Korlantas) RI melalui rapat koordinasi nasional Samsat tahun 2023.
“Sebagaimana yang telah disampaikan Kakorlantas kepada tim pembina Samsat di seluruh Indonesia kita sudah koordinasi bersama tepatnya di Bandung. Kesimpulan di dalam pertemuan itu adalah untuk penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan ke II, dan penghapusan pajak progresif,” kata Fadly kepada wartawan, Jumat (17/3).
Fadly mengatakan, kebijakan baru ini bertujuan mencapai data base yang up to date dan untuk meningkatkan pembayaran pajak di seluruh Indonesia.
“Selanjutnya kami dari pemerintah daerah masing-masing akan menindaklanjutinya dengan menyusun suatu draft peraturan gubernur untuk penghapusan bea balik nama,” ujarnya.
“Selanjutnya untuk pajak progresif masing-masing daerah akan mengkaji, menyimpulkan dan memberikan kepada asosiasi badan pendapatan seluruh Indonesia untuk dirumuskan dalam satu peraturan,” sambungnya.
Fadly menambahkan, untuk Pemerintah Provinsi Sumut, pergub sudah disusun dan akan diserahkan kepada biro hukum dalam waktu dekat. Menurutnya, penghapusan pajak progresif bertujuan mengupdate data agar tidak ada lagi masyarakat yang berkenderaan tetapi tidak memiliki nama sendiri.
“Pemprov Sumut telah menyusun draft ini dan insyaallah dalam waktu dekat kami akan menyampaikan ini kepada biro hukum sekretariat daerah Pemprov Sumut. Insyaallah tahun ini, April sudah bisa kita sosialisasikan kepada masyarakat,” ujarnya.
“Maksud dari kebijakan itu adalah itu agar semuanya kendaraan bermotor update data kepemilikannya adalah kepemilikan masing-masing orang yang memiliki,” sebutnya.
Karena itu, Fadly berharap dengan kebijakan baru ini dapat meningkatkan penerimaan pajak kendaraan bermotor di Sumut.
“Tahun 2022 kita tutup buku di 104 persen lebih dari penerimaan pajak di 5 komponen yang kita tangani. Harapannya dengan penghapusan ini dilakukan di 2023 akan dapat memberikan kontribusi positif terkait penerimaan pajak kita khususnya di pajak kendaraan bermotor. Itu harapan kita,” pungkasnya. (wol/man/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post