PARIS, Waspada.co.id – Bek kanan Paris Saint-Germain (PSG) dan Timnas Maroko, Achraf Hakimi, resmi menjadi tersangka kasus pemerkosaan. Diberitakan sebelumnya, seorang perempuan berusia 24 tahun menuduh Hakimi telah memperkosanya.
Korban mengklaim kejadian itu berlangsung pada 25 Februari 2023 di rumah Hakimi di Paris. Mantan bek Real Madrid tersebut disebut membawa korban ke rumahnya ketika partner dan kedua anaknya sedang berlibur.
Meski tidak mengajukan gugatan, Le Parisien menulis bahwa korban melapor ke polisi. Kendati demikian, kasus tetap berjalan setelah kantor penuntut umum publik di Nanterre yang merupakan wilayah di bagian barat Paris sudah membuka investigasi.
Hakimi pun sudah menghadapi pertanyaan penyidik pada Kamis (2/3) lalu dan ditetapkan sebagai tersangka untuk sekarang berada dalam pengawasan hukum. Aturan hukum di Prancis menyebutkan bahwa penetapan awal berarti pihak penyidik punya alasan mencurigai adanya tindak kejahatan.
Namun, pihak berwenang punya waktu lebih untuk menginvestigasi lebih lanjut sebelum memutuskan kasus ini dibawa ke pengadilan. Dalam kasus Hakimi, sang pemain diawasi ketat oleh kepolisian dan dilarang kontak dengan korban.
Kendati begitu, Hakimi masih boleh pergi ke luar negeri. Selanjutnya, Hakimi sudah menunjuk Fanny Colin selaku kuasa hukum dan memberikan pernyataan bantahan. Colin mengacu kepada beberapa fakta, termasuk korban yang tidak bersedia melayangkan tuntutan serta enggan menjalani pemeriksaan fisik maupun psikologis.
“Berdasarkan semua elemen yang ada di pihak kepolisian, Hakimi adalah korban percobaan penipuan,” kata Colin, kuasa hukum Hakimi, Sabtu (4/3).
“Achraf Hakimi membantah keras semua tuduhan terhadapnya selama proses wawancara dengan polisi,” ucap Colin. (wol/aa/espn/d1)
Editor: AUSTIN TUMENGKOL
Discussion about this post