PAlUTA, Waspada.co.id – Bawaslu Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta) berhentikan empat orang pimpinan Panwaslu Kecamatan yang ditandai dengan dikeluarkannya surat pengumuman pemberitahuan tentang setatus temuan yang dikeluarkan di Gunungtua, Senin (6/3) kemarin. Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Paluta, Rizky Athia Arfa Hasibuan.
Ketua Bawaslu Paluta Rizky Athia Arfa Hasibuan dikonfirmasi waspada Online, Minggu (12/3), terkait kebenaran surat pengumuman tersebut tidak bersedia menjawab sampai berita ini diturunkan
Dalam surat putusan dengan nomor registrasi 001/BA/REG/TM/SU-17/II/2023 bahwa dari hasi penelitian dan pemeriksaan terhadap temuan dugaan pelanggaran kinerja dan hasil kajian Bawaslu Paluta, yang memberitahukan status temuan dugaan pelanggaran kinerja, empat orang anggota komisioner dengan status pemberhentian dari jabatan ketua Adi Chandra Sanjaya Harahap dan anggota komisioner Panwaslu Kecamatan Halongonan.

Kemudian, Muhammad Ikbal Siregar Komisioner Panwaslu Kecamatan Dolok, Anjal Boy Rambe, Komisioner Panwaslu Kecamatan Dolok Sigompulon,dan Ukis Sugianto Harahap Komisioner Panwaslu Kecamatan Padang Bolak. Keempat pimpinan Panwaslu Kecamatan tersebut terbukti melakukan pelanggaran dan disanksi pemberhentian dari jabatan ketua.
Sementara 17 anggota komisioner pimpinan Panwaslu Kecamatan diberikan sanksi keras dengan status terbukti melakukan pelanggaran kinerja, serta tiga orang lainnya anggota komisioner Panwasli Kecamatan direhabilitasi karena dalam pemeriksaan tidak terbukti melakukan pelanggaran kinerja.
Dalam pemberitaan sebelumnya, para mahasiswa dan pemuda melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Bawaslu Kabupaten Paluta terkait dugaan pungutan liar sebesar Rp3 juta dan pelanggaran Undang Undang Nomor 7 tahun 2017 serta Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 tahun 2017.
Tak hanya itu, keempat orang ini juga telah dianggap melanggar Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 tahun 2019, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 15 tahun 2020, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 tahun 2022, dalam pelaksanaan perekrutan dan penentuan pemenang anggota Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD) di semua kecamatan di Kabupaten Paluta.(wol/bon/d2)
Editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post