MEDAN, Waspada.co.id – Sebagai salah satu restoran cepat saji yang identik dengan gaya Jepang, HokBen memastikan makanan dan minuman yang ditawarkan tidak hanya lezat dan sehat, tetapi juga halal.
Disampaikan Marketing Public Relation PT Eka Bogainti (HokBen), Irma Wulansari, bahwa sesuai dengan visi membawa kebaikan untuk memelihara kehidupan masyarakat dengan menciptakan dan menyediakan makanan yang berintegritas, makanan dan minuman yang disajikan HokBen di seluruh Indonesia, telah tersertifikasi Halal.
“Kami sadar bahwa masyarakat Indonesia selektif dan hati-hati dalam memilih makanan untuk dikonsumsi, salah satunya adalah makanan yang halal. Maka HokBen selalu mengutamakan kualitas terbaik dan terjamin kehalalannya untuk semua menunya, mulai dari bahan baku, proses produksi sampai siap disajikan kepada pelanggan HokBen,” tuturnya saat melakukan sosialisasi halal di Medan, Jumat (31/3).
HokBen sudah melewati audit halal. Ini jadi keuntungan bagi HokBen, agar costumer menjadi tenang saat datang ke HokBen manapun. #HokBenPastiAmanPastiHalal menjadi tagline HokBen.
“Di Ramadhan ini, HokBen kembali menghadirkan menu lengkap yang bercita rasa nikmat dan halal yakni Bento Ramadhan dengan empat varian makanan. Di mana menu bervariasi, lezat, dan lengkap yang sangat pas dan praktis saat berbuka puasa,” ungkapnya.
Irma juga menambahkan, saat ini HokBen telah berhasil menambah satu gerai di Sumatera Utara yaitu di Suzuya Mal, Rantau Prapat yang akan mulai beroperasional pada 31 Maret 2023.
“Semoga HokBen semakin bisa mendekatkan diri kepada para customer nya. Ada banyak promo yang ditawarkan selama pembukaan,” tegasnya.
Di kesempatan yang sama, Satgas Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kanwil Kemenag Sumut, H Roma saat ini ada tiga Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang telah menjalankan tugasnya dalam melakukan kegiatan pemeriksaan dan pengujian kehalalan produk di dalam proses sertifikasi halal.
“Ketiganya adalah LPH LPPOM MUI, LPH Sucofindo, dan LPH Surveyor Indonesia,” ungkapnya.
Sertifikat Halal merupakan pengakuan kehalalan sebuah produk yang dikeluarkan oleh BPJPH yang didasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh MUI.
Sedangkan, lembaga yang bertugas melakukan kegiatan pemeriksaan dan/atau pengujian terhadap kehalalan produk adalah Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
“Dengan adanya tiga lembaga tersebut dapat meyakinkan masyarakat bahwa tidak ada permainan untuk mengeluarkan label halal. MUI tidak mungkin mengeluarkan fatwa halal kalau tidak ada audit ke tempat makan begitu juga Kementrian Agama,” jelasnya.
HokBen sebagai usaha makanan saji, sadar betapa pentingnya memiliki sertifikat halal, demi kepentingan bisnis global.
“Sengaja dibuat tidak satu pintu untuk meyakinkan masyarakat. Logo halal tidak boleh sembarang ditempel,” ungkapnya.
“Pelaku-pelaku usaha yang bergerak di bidang olahan makanan, minuman serta obat-obatan untuk segera mengurus Sertifikasi Halal. Apalagi, saat ini pemerintah sedang gencar mensosialisasi Sertifikasi Halal kepada pelaku usaha dengan target pemberian satu juta Sertifikasi Halal gratis,” tandasnya. (wol/eko/d1)
Discussion about this post