PANGURURAN, Waspada.co.id – Bupati Samosir, Vandiko T Gultom, meminta Provinsi Sumatera Utara agar mengabulkan kebijakan dengan memberikan pemutihan pokok pajak maupun denda kepada korban penggelapan pajak di UPT Samsat Pangururan.
Hal ini disampaikannya usai mengadakan pertemuan dengan Kepala UPT Samsat Pangururan di ruang kerja Bupati Samosir, Rabu (29/3).
“Sebagai pimpinan daerah di Kabupaten Samosir dan atas nama masyarakat, saya meminta UPT Samsat Pangururan dan pemerintah atasan dalam hal ini Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk mengambil kebijakan memberikan pemutihan terhadap pajak dan denda kepada masyarakat yang menjadi objek penggelapan pajak di Samsat Pangururan,” ujar Vandiko.

Ia menilai, kesalahan yang terjadi murni merupakan kesalahan pegawai UPT Samsat Pangururan bukan kesalahan masyarakat wajib pajak.
“Pembayaran pajak telah dilakukan masyarakat dengan benar, namun dipermainkan petugas atau oknum pegawai, sehingga menimbulkan kerugian masyarakat,” katanya.
Bupati Samosir juga menyampaikan dukungan kepada Polda Sumut dan Polres Samosir untuk mengusut tuntas kasus penggelapan pajak yang dilakukan oleh petugas di UPT Samsat Pangururan.
“Bagi masyarakat yang menjadi korban penggelapan pajak untuk segera melapor di Kantor UPT Samsat Pangururan, saat ini dibuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan kerugian,” imbaunya.
Wakil Gubernur Sumatera Utara (Wagubsu) H Musa Rajekshah, di sela-sela kunjungannya ke Samosir mengatakan, pihaknya akan membahas tentang permasalahan tersebut.
“Tidak mungkin seumpama kita lakukan seperti itu (pemutihan), tidak bisa hanya Samosir. Nanti semua kabupaten/kota akan meminta haknya yang sama,” ujar Wagubsu akrab disapa Ijeck.
Pihaknya, kata Ijeck, akan mempertimbangkan permohonan masyarakat dengan aturan yang berlaku. “Apakah bisa seutuhnya, atau bagaimana, nanti kita pikirkan,” pungkasnya. (Wol/ward/d2)
Editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post