MEDAN, Waspada.co.id – Wakil Ketua Komisi II DPRD Medan, Surianto, kembali menyapa konstituennya di Lingkungan 10, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Sabtu (4/3) dan Minggu (5/3) kemarin.
Pertemuan itu, politisi Partai Gerindra ini mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 5/2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan.
Katanya, miskin bukanlah pilihan. Label miskin yang disandang masyarakat kurang mampu bisa diubah dengan cara kemandirian secara finansial dan tekad masyarakat itu sendiri yang mau keluar dari zona kemiskinan.
“Pemerintah pusat sangat peduli dengan masyarakatnya yang masuk ke dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial). Melalui DTKS ini pula diluncurkan program-program penanggulangan kemiskinan seperti KIS, KIP, PKH dan lainnya,” ungkapnya, Senin (6/3), mengulangi apa yang ia sampaikan pada kegiatan itu.
Lebih lanjut, pria akrab disapa Butong ini menjelaskan, banyak masyarakat Kota Medan yang sudah merasakan manfaat sebagai peserta yang berhak menerima bantuan pemerintah pusat. Kepedulian itu pun didukung lagi oleh Pemko Medan dengan mengalokasikan 10 persen PAD Kota Medan untuk mengatasi masalah kemiskinan.

“Saya berharap, bagi masyarakat yang dianggap sudah mampu keluar dari zona kemiskinan segera melapor ke pemerintah setempat. Kenapa, biar warga yang belum menerima tapi sudah terdata di DTKS bisa juga kebagian. Apa mau kita dicap miskin terus! Gak kan,” imbuhnya.
Dalam kesempatan itu, Butong tak hanya menyosialisasikan Perda Penanggulangan Kemiskinan, ia juga menampung aspirasi warga perihal kesehatan, KIS, KIP, PKH dan lainnya.
“Semua aspirasi warga akan saya tampung dan diteruskan k komisi terkait melalui anggota DPRD Medan Fraksi Gerindra yang ada,” pungkasnya.(wol/mrz/d1)
Editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post