• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Aceh

Cemarkan Nama Baik Ketua PWI, Tompul CS Divonis di PN Aceh Utara

5 hari ago
in Aceh
A A
0
Cemarkan Nama Baik Ketua PWI, Tompul CS Divonis di PN Aceh Utara

Cemarkan Nama Baik Ketua PWI, Tompul CS Divonis Bervariasi. (ist)

7
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

ACEH UTARA, Waspada.co.id – Terbuki mencemarkan nama baik ketua PWI Lhokseumawe Sayuti Achmad, terdakwa Mulyadi alias Tompul cs dijatuhi hukuman masing-masing delapan bulan penjara dan 10 bulan masa percobaan, Jumat (17/3).

Dalam kasus ini, ada empat orang terdakwa yaitu, Mulyadi Alias Tompul, Safriadi Alias Ardi, Muhajir, dan Syarwan yang dilakukan penuntutan secara terpisah.

RelatedPosts

Tilawatil-Quran-Simeulue

320 Qari dan Qariah Simeulue Ikuti Seleksi Tilawatil Qur’an

ago 5 hari
Tanaman-Pangan

Dirjen Tanaman Pangan Sebut Akan Suplai Bantuan Untuk Kelompok Wanita Tani Agara

ago 5 hari
Kemenag-Gayo-Lues

Kemenag Gayo Lues Kampanyekan Sertifikat Mandatory Halal Bagi Produk UMKM

ago 5 hari

Dalam amar putusan hakim, majelis hakim yang diketuai Junita menilai perbuatan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 311 Ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan.

“Menjatuhkan terdakwa Mulyadi Alias Tompul, Safriadi Alias Ardi, dan Muhajir dengan pidana penjara selama delapan bulan,” ucap hakim.

Untuk terdakwa Syarwan dijatuhi hukuman tiga bulan penjara dengan masa percobaan selama enam bulan.

“Meyakinkan bersalah dan terbukti secara sah melakukan tindak pidana turut serta memfitnah sebagaimana dalam dakwaan jaksa penuntut umum,” tegas hakim.

Selain itu, majelis juga menetapkan menetapkan masing handphone milik para terdakwa yang disita sebagai barang bukti dimusnahkan.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara Diah Ayu melalui Kasi Intel Arif Kadarman, mengatakan pihak nya akan melakukan banding terhadap putusan hakim tersebut, dikarenakan hukuman yang dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Sebelumnya, Arif juga sempat menyebutkan bahwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Masing-masing terdakwa atas nama Mulyadi, Muhajir, Sapriadi sebanyak 10 Bulan penjara, sementara terdakwa Atas nama Syarwan sebanyak tujuh bulan penjara. (wol/ryan/d1)

Editor: FACHRIL SYAHPUTRA

Tags: Pencemaran Nama Baik Ketua PWIpengadilanPengadilan Negeri LhokseumawePersatuan Wartawan IndonesiaSidang Pencemaran Nama Baik Ketua PWI
Previous Post

Peringati HBP ke-59, Lapas Medan Gelar Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan

Next Post

HUT BUMN Ke-25, PLN UID Sumut Ramaikan Senam Sehat

Related Posts

Tilawatil-Quran-Simeulue
Aceh

320 Qari dan Qariah Simeulue Ikuti Seleksi Tilawatil Qur’an

ago 5 hari
Tanaman-Pangan
Aceh

Dirjen Tanaman Pangan Sebut Akan Suplai Bantuan Untuk Kelompok Wanita Tani Agara

ago 5 hari
Kemenag-Gayo-Lues
Aceh

Kemenag Gayo Lues Kampanyekan Sertifikat Mandatory Halal Bagi Produk UMKM

ago 5 hari
Peserta Bimtek Tanaman Pangan di Agara Minta Mafia Pupuk Diberantas
Aceh

Peserta Bimtek Tanaman Pangan di Agara Minta Mafia Pupuk Diberantas

ago 5 hari
Ketua-Golkar-Agara
Aceh

Hadiri Turnamen Bola Voli Putri, Ketua Golkar Agara Sebut Akan Gelar Lebih Meriah

ago 5 hari
BPKPA-Bener-Meriah-Sebut-SILPA
Aceh

BPKPA Bener Meriah Sebut SILPA Anggaran Rp1,8 Miliar Masih di Rekening Kasda

ago 5 hari
Next Post
HUT BUMN Ke-25, PLN UID Sumut Ramaikan Senam Sehat

HUT BUMN Ke-25, PLN UID Sumut Ramaikan Senam Sehat

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Pemko-Medan-Tertibkan-Thrifting

    Pemko Medan Bakal Merazia thrifting

    3819 shares
    Share 1528 Tweet 955
  • Jawab Surat Mendagri, Gubernur Sumut Tegaskan TSO Belum Sembuh

    4043 shares
    Share 1617 Tweet 1011
  • 382 Hektar Lahan HGU Bulu Cina Telah Dibersihkan

    2598 shares
    Share 1039 Tweet 650
  • Perintah Kapolri, Polda Sumut Usut Penyelundupan Monza

    1254 shares
    Share 502 Tweet 314
  • Hadis Meminta Maaf Sebelum Ramadhan, Ini Dalilnya

    3984 shares
    Share 1594 Tweet 996

Recent News

Team Entu Racing Puas Dengan Hasil di Kejurda Sprint Rally

Team Entu Racing Puas Dengan Hasil di Kejurda Sprint Rally

ago 5 hari
Mulai Panti Pijat Hingga Diskotik Wajib Tutup Sementara Selama Ramadhan, Kecuali...

Mulai Panti Pijat Hingga Diskotik Wajib Tutup Sementara Selama Ramadhan, Kecuali…

ago 5 hari
Bapenda Asahan Targetkan PBB P2 Tahun 2023 Rp15,4 Miliar

Bapenda Asahan Targetkan PBB P2 Tahun 2023 Rp15,4 Miliar

ago 5 hari
Diskoperindag Asahan Serahkan Buku Tabungan Pinjaman Bergulir Kepada Pelaku Usaha Mikro

Diskoperindag Asahan Serahkan Buku Tabungan Pinjaman Bergulir Kepada Pelaku Usaha Mikro

ago 5 hari
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Team Entu Racing Puas Dengan Hasil di Kejurda Sprint Rally

Team Entu Racing Puas Dengan Hasil di Kejurda Sprint Rally

ago 5 hari
Mulai Panti Pijat Hingga Diskotik Wajib Tutup Sementara Selama Ramadhan, Kecuali...

Mulai Panti Pijat Hingga Diskotik Wajib Tutup Sementara Selama Ramadhan, Kecuali…

ago 5 hari

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.