JAKARTA, Waspada.co.id – Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) meminta KPK jangan berhenti menyidik dugaan kasus korupsi tunjangan kinerja (Tukin) aparat sipil negara Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM. Dari informasi yang ada, KPK sudah menetapkan beberapa orang tersangka atas kerugian negara puluhan miliar.
“Jika menilai dari nilai kerugian yang diucapkan oleh Kabag pemberitaan KPK, Fikri Ali dihadapan awak media pada hari Senin (27/3) benar adanya. Kami malah berpendapat kasus ini receh untuk KPK dari ukuran operasi tambang yang dikelola oleh Ditjen Minerba,” kata Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman kepada wartawan, Selasa (28/3).
Diakui, menariknya, adanya informasi bahwa sebagian hasil dugaan korupsi tukin ini telah digunakan untuk kepentingan oknum di BPK RI, selain digunakan untuk diri sendiri oleh pelakunya.
Sebab, kata Yusri, sejak 2012 hingga setidaknya tahun 2017 sudah dibentuk Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Minerba antara KPK dengan Kementerian ESDM, artinya KPK sangat paham anatomi tata kelola di Ditjen Miberba, termasuk sangat memahami Direktorat yang basah dan setengah basah hingga kering di Ditjen Minerba, termasuk mengetahui pos-pos yang rawan terjadinya praktek kongkalikong yang berpotensi merugikan negara.
Diketahui, tujuan awalnya Korsup Minerba saat itu dibentuk, adalah untuk menertibkan adanya tumpang tindih lUP yang kala itu ada 10.827 IUP yang tercatat di Ditjen Minerba KESDM, akibat produk dari PP nomor 75 Tahun 2001 yang memberikan kewenangan pengelolaan sektor minerba kepada Pemda di tingkat Kabupaten Kota, dikenal produknya CnC (Clear & Clean) dan tercantum di MODI (Mineral One Map Indonesia).
“Selain itu, jangan-jangan korupsi tukin ini bisa terjadi akibat fungsi Inspektur Jenderal Kementerian ESDM yang tupoksinya mengawasinya dianggap kurang, lantaran tidak bisa mendeteksi korupsi tukin ini katanya sudah berlangsung dari tahun 2020 hingga saat ini,” tegasnya.
“Atau, jangan-jangan kasus ini terungkap akibat adanya pertarungan elit-elit di atas untuk menentukan sosok pengganti Ridwan Djamaludin sebagai Dirjen Minerba, lantaran dia pada 24 Maret 2023 sudah berumur 60 tahun dan harus pensiun,” katanya lagi.
Untuk itu, tambah Yusri, KPK harus bisa dan mampu mengungkap kasus big fish di sektor pertambangan ini setelah kasus Ferdi Sambo jadi terpidana. Kala itu terkuak secara telanjang di berbagai media adanya aliran dana haram mafia tambang ke oknum penegak hukum yang bertindak sebagai backing-nya, dari level Polsek hingga Mabes.
Jadi, harusnya KPK menjadikan kasus korupsi tukin sebagai pintu masuk untuk bisa mengungkap kasus lain yang big fish di Ditjen Minerba, dimulai dari dugaan kerja sama antara pemilik tambang dengan oknum pejabat terkait. Mengingat ada tambang yang tidak layak produksi lagi, tetapi anehnya diterbitkan persetujuan RKABnya, bisa jadi dokumen inilah yang digunakan penambang ilegal, atau lebih dikenal penambang koridor.
Menurut Plh Dirjen Minerba, Idrus Suhite kepada majalah Gatra pada awal Desember 2022, jika dikelola dengan benar maka PNBP bisa ditingkatkan menjadi dua sampai tiga kali lipat. Saat itu Ditjen Minerba menyatakan untuk tahun 2022 setoran PNBP baru mencapai triliun Rp 158 triliun, akhir realisasinya menjadi Rp 183,35 triliun.
Sebagaimana diketahui, bila Ditjen Minerba memiliki banyak kewenangan. Kewenangan itu, meliputi pembinaan dan pengawasan serta penertiban, dimulai sejak dari penerbitan dan peningkatan serta rekomendasi pencabutan status perizinan usaha tambang berlangsung.
Mengingat Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPTAK mengungkapkan ada lebih dari Rp 1 triliun dana hasil penambang ilegal yang mengalir ke partai politik diduga untuk pembiayaan Pemilu 2024, seharusnya data ini bisa digunakan KPK untuk membuka kotak pandora di Ditjen Minerba.
“Sekarang bola ada di KPK, publik hanya menunggu apa langkah selanjutnya dari pimpinan KPK, apakah cukup mengungkap kasus tukin saja disidik atau mau bergerak ke hulu untuk mengungkap big fish seperti harapan Dewas KPK dan rakyat,” tutupnya. (wol/rls/ari/d1)
Discussion about this post