SIANTAR, Waspada.co.id – DPRD Kota Pematang Siantar memutuskan memberhetikan Wali Kota Susanti Dewayani karena dianggap melakukan pelanggaran dalam pelantikan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan dokumen palsu.
Keputusan ini diambil dalam Sidang Paripurna DPRD Pematang Siantar, Senin (20/3) lalu. Sebelumnya juga Keputusan ini diambil setelah sebelumnya DPRD membentuk panitia khusus (Pansus) untuk menyelidiki dugaan pelanggaran yang dilakukan Susanti.
“Iya (pemberhentian Susanti menjadi Wali Kota Pematang Siantar). (Karena) pelantikan 88 ASN sama dokumen palsu,” kata anggota DPRD Siantar dari Fraksi Golkar, Lulu Carey Gorga Purba, Rabu (22/3).
Dia menyebutkan, pelanggaran yang dimaksud, karena Susanti melantik pejabat di usia kepemimpinannya sebagai Wali Kota Pematang Siantar yang belum enam bulan. Hal ini dinilai melanggar aturan perundang-undangan.
“Udah dua bulan pansusnya. Dari 30 anggota dewan, 27 setuju (pemberhentian), 2 menolak (dari Fraksi PAN), 1 nggak hadir karena berduka, orang tuanya meninggal,” ungkapnya.
Ia menambahakan, setelah putusan paripurna ini, DPRD Pematang Siantar akan membawa hasilnya ke Mahkamah Agung (MA). “DPRD ke MA dulu hari Senin,” pungkasnya.
Sementara itu, Wali Kota Pematang Siantar Susanti Dewayani mengaku, menghargai proses dan hak DPRD. Dimana, tujuh fraksi DPRD sepekat mengusulkan pemberhentian Susanti sebagai wali kota.
Menurut Susanti, dalam hal persoalan mutasi ASN di lingkungan Pemko Pematang Siantar, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengundang dirinya selaku wali kota untuk hadir dan melakukan klarifikasi pada 18 November 2022.
Berdasarkan pertemuan tersebut, lanjutnya, pembahasan dilanjutkan kembali melalui rapat zoom pada 14 Desember 2022 antara wali kota bersama sejumlah pejabat Pemko Pematang Siantar dengan sejumlah pejabat BKN.
“Dapat kami sampaikan, usulan anggota DPRD Kota Pematang Siantar tidak relevan diajukan karena permasalahan pengangkatan PNS dalam jabatan tersebut telah dalam penyelesaian dari BKN,” pungkasnya. (wol/man/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post