• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Warta Indonesia Hari Ini

Dugaan Korupsi Pembangunan Stadion Mandala Krida, KPK: Ada Tersangka Baru

2 bulan ago
in Indonesia Hari Ini, Warta
A A
0
Sederet Pejabat Berurusan dengan KPK Gara-Gara Pamer Harta

Ilustrasi KPK (HO)

9
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Waspada.co.id – Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan stadion Mandala Krida, Daerah Istimwea Yogyakarta (DIY).

Hal tersebut disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam jumpa pers di di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/3)

RelatedPosts

Jokowi-Logo-IKN

Jokowi Perkenalkan ‘Pohon Hayat Nusantara’ Sebagai Logo Resmi IKN

ago 2 bulan
Hal yang Meringankan Vonis Teddy Minahasa Pidana Seumur Hidup Setelah Dituntut Hukuman Mati

Irjen Pol Teddy Minahasa Dipecat Tidak Hormat

ago 2 bulan
highlights

HIGHLIGHTS: Kurir Sabu Dituntut 17 Tahun Penjara, Anak AKBP Achiruddin Diserahkan ke JPU, Jokowi Jangan Cawe-Cawe di Pilpres 2024

ago 2 bulan

“Jadi, dari fakta persidangan dan kami analisis fakta-fakta hukumnya, pihak KPK menemukan ada pihak lain yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum sehingga kemudian kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Ali.

Kendati demikian, Ali masih enggan membeberkan identitas tersangka baru tersebut.

Menurut penjelasannya, KPK akan membeberkan para tersangka saat penahanan dilakukan.

Kebijakan ini mengacu kepada aturan yang dibuat oleh para komisioner saat ini.

“Namun demikian siapa orangnya, nanti pada saatnya akan kami umumkan, kemudian apa yang dia lakukan sehingga ditetapkan sebagai tersangka, termasuk pasalnya,” jelasnya.

Ali mengungkapkan, pihak KPK juga masih akan mengumpulkan alat bukti tambahan dalam penyidikan baru perkara korupsi Stadion Mandala Krida ini.

Menurut penjelasannya, penetapan satu tersangka baru tersebut didasarkan atas pertimbangan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta dengan para terdakwa dalam kasus tersebut.

Adapun para terdakwa yang dimaksud adalah Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY sekaligus menjabat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Edy Wahyudi.

Kemudian Direktur Utama PT Arsigraphi Sugiharto; Direktur Utama PT Permata Nirwana Nusantara (PNN) dan Direktur PT Duta Mas Indah (DMI) Heri Sukamto.

Sebagai informasi, ketiga terdakwa tersebut telah menerima vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Yogyakarta.

Edy Wahyudi dan Sugiharto masing-masing divonis 8 tahun penjara, sedangkan Heri Sukamto divonis 9 tahun.

Ali kemudian menjamin bahwa pihak KPK akan transparan dalam proses penyidikan dugaan korupsi pembangunan stadion Mandala Krida tersebut.

“KPK tetap berharap dukungan masyarakat untuk turut mengawal proses penyidikannya hingga pada tahap pembuktian di persidangan,” tegasnya. (wol/kompastv/ryan/d2)

Tags: Ali FikriKepala Bagian Pemberitaan KPKkorupsiKorupsi Pembangunan Stadion Mandala Kridakpk
Previous Post

Ketua TP PKK Madina Berharap Desa Sikara-kara I Mampu Kembangkan Usaha yang Kreatif

Next Post

Bahaya Baju Bekas Impor, Menkop UKM: Jangan Sampai Produk Lokal Mati

Related Posts

Jokowi-Logo-IKN
Indonesia Hari Ini

Jokowi Perkenalkan ‘Pohon Hayat Nusantara’ Sebagai Logo Resmi IKN

ago 2 bulan
Hal yang Meringankan Vonis Teddy Minahasa Pidana Seumur Hidup Setelah Dituntut Hukuman Mati
Indonesia Hari Ini

Irjen Pol Teddy Minahasa Dipecat Tidak Hormat

ago 2 bulan
highlights
Fokus Redaksi

HIGHLIGHTS: Kurir Sabu Dituntut 17 Tahun Penjara, Anak AKBP Achiruddin Diserahkan ke JPU, Jokowi Jangan Cawe-Cawe di Pilpres 2024

ago 2 bulan
Ombudsman-RI
Indonesia Hari Ini

Ombudsman RI Bisa Panggil Paksa Ketua KPK

ago 2 bulan
Bank-Mandiri-X-Volta
Ekonomi dan Bisnis

Konsisten Dorong Aspek ESG, Bank Mandiri Perkuat Kolaborasi dengan Volta

ago 2 bulan
Mandiri-Taspen
Ekonomi dan Bisnis

Mandiri Taspen Beri Kemudahan untuk Para Pensiunan Pemko Medan

ago 2 bulan
Next Post
Menkop-UKM

Bahaya Baju Bekas Impor, Menkop UKM: Jangan Sampai Produk Lokal Mati

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Anggota-DPRD-Medan-dari-Fraksi-PKS-Irwansyah

    Jual Daging Babi di Depan Rumah Makan Padang Viral, PUD Pasar Medan Diminta Bertindak

    7444 shares
    Share 2978 Tweet 1861
  • Pemilik Aily Bakery Diduga Menistakan Agama, Dewan Desak Proses Sesuai Hukum

    4010 shares
    Share 1604 Tweet 1003
  • Beranikah DPRD Medan dan Aparat Penegak Hukum Persoalkan Proyek Lampu Pocong?

    965 shares
    Share 386 Tweet 241
  • Kementerian PUPR Tagetkan Ruas Tol Kuala Tanjung-Tebingtinggi-Parapat Selesai Juli 2023

    449 shares
    Share 180 Tweet 112
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    170000 shares
    Share 68000 Tweet 42500

Recent News

Jokowi-Logo-IKN

Jokowi Perkenalkan ‘Pohon Hayat Nusantara’ Sebagai Logo Resmi IKN

ago 2 bulan
THAILAND-OPEN-2023

Thailand Open 2023: Ganda Putra Sudah Jamin Tiket 16 Besar

ago 2 bulan
Bandar-Sabu

Emak-emak di Desa Bahtonang Bantu Polres Simalungun Tangkap Pengedar Narkotika

ago 2 bulan
Hal yang Meringankan Vonis Teddy Minahasa Pidana Seumur Hidup Setelah Dituntut Hukuman Mati

Irjen Pol Teddy Minahasa Dipecat Tidak Hormat

ago 2 bulan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Jokowi-Logo-IKN

Jokowi Perkenalkan ‘Pohon Hayat Nusantara’ Sebagai Logo Resmi IKN

ago 2 bulan
THAILAND-OPEN-2023

Thailand Open 2023: Ganda Putra Sudah Jamin Tiket 16 Besar

ago 2 bulan

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.