• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Sumut

F-Gerindra DPRD Palas Bilang TSO Layak Diberhentikan

3 bulan ago
in Sumut
A A
0
F-Gerindra DPRD Palas Bilang TSO Layak Diberhentikan

Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Padang Lawas (Palas) menilai Bupati non-aktif Ali Sutan Harahap (TSO) sudah selaknya diberhentikan. (Foto: Istimewa)

465
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

PALAS, Waspada.co.id – Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Padanglawas (Palas) menilai Bupati nonaktif Ali Sutan Harahap akrab disapa TSO sudah selaknya diberhentikan, mengingat sudah laman tidak menjalankan tugas karena sakit. Demikian dikatakan anggota Fraksi Gerindra DPRD Palas, Luat Hasibuan.

Dikatakannya, TSO sejak Mei 2021 sudah tidak berkantor lagi karena sakit berkepanjangan, mengacu kepada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, TSO sudah sangat layak diberhentikan.

RelatedPosts

Pemkab Asahan Dukung Program Pemerintah Wujudkan Pertanian yang Maju, Mandiri dan Modern

Pemkab Asahan Dukung Program Pemerintah Wujudkan Pertanian yang Maju, Mandiri dan Modern

ago 3 bulan
Konsolidasi Pemenangan Ganjar Pranowo di Sumut Akan Dihadiri 16.500 Kader PDIP

Konsolidasi Pemenangan Ganjar Pranowo di Sumut Akan Dihadiri 16.500 Kader PDIP

ago 3 bulan
Sat Narkoba Polres Simalungun Gulung Jaringan Pengedar Narkoba Tanah Jawa

Sat Narkoba Polres Simalungun Gulung Jaringan Pengedar Narkoba Tanah Jawa

ago 3 bulan

Hal tersebut disampaikan Luat merespon adanya surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang mengaktifkan kembali TSO menjadi Bupati Palas. Ia berpendapat bahwa surat tersebut masih debatebel (belum pasti).

Sebelum Mendagri menerbitkan surat tersebut, kata Laut, seyogianya lebih dulu melihat pada surat kesehatan yang dikeluarkan oleh RSUPN tertanggal 15 November 2022, di mana surat tersebut telah dibawa oleh gubernur ke forum rapat dan melibatkan pihak terkait, salah satunya Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Hasil keputusan rapat menyatakan bahwa TSO Bupati Palas nonaktif belum dapat melaksanakan tugasnya dalam memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah, namun belakangan disebut-sebut sudah sehat.

“Kemudian hasil dari rapat tersebut telah ditindaklanjuti oleh gubernur ke Mendagri melalui Surat Gubernur tertanggal 8 Desember 2022. Seyogianya surat tertanggal 8 Desember tersebut sebagai bentuk laporan yang dibuat oleh gubernur harusnya menjadi atensi Mendagri, karena sudah tepat dengan fakta bahkan sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Daerah dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 91,” ungkap Luat dikonfirmasi, Senin (13/3).

Dia mengatakan, pengaktifkan TSO terkesan dipaksakan, karena dasar yang pakai Mendagri adalah hasil pemeriksaan luhur tertanggal 1 Desember 2022. Kalau diamati dengan jeli, pemeriksaan luhur tersebut ada format kesimpulan dan saran.

“Pada format kesimpulan, sangat tidak kita temukan keterangan yang menyatakan TSO sehat. Bahkan yang dijumpai pada kesimpulan pemeriksaan kesehatan tersebut hemiparesis kanan skala rankin modifikasi 2, disabilitas ringan, disertai sindroma afasia motiric perbaikan dari afasia global ec.CVD iskemik,” ungkapnya.

“Pada ketentuan saran sangat jelas tertulis dalam petikan saran ada tiga poin, pertama pencegahan stroke sekunder. Kedua terapi/stimulasi wicara dengan penyesuaian di tempat kerja. Ketiga evaluasi ulang tiga bulan kemudian. Jadi mana yang menyatakan sehat bisa aktif kembali memimpin penyelenggaraan pemerintah daerah?,” sambungnya.

Dikatakan Laut, sudah sangat tepat dan benar kalau Gubernur Edy Rahmayadi meminta pemeriksaan TSO dilakukan di RSUPH Adam Malik Medan sesuai kesepakatan rapat sebelumnya.

“Seharusnya bupati nonaktif yang harus patuh terhadap pimpinan setingkat di atasnya, karena gubernur adalah keterwakilan presiden di daerah, serta menyarankan agar tiga bulan ke depan untuk dievaluasi pemeriksaan kesehatannya,” ujarnya.

“Justru yang harus kita pertanyakan siapa yang memerintahkan RSCM untuk melakukan pemeriksaan tersebut. Kemudian Kemendagri harusnya memahami undang-Undang maupun PKPU tentang persyaratan pencalonan kepala daerah, di mana pemeriksannya harus secara menyeluruh oleh tim dokter yang ditunjuk,” sambungnya.

Luat menambahkan, sampai saat ini secara fakta di lapangan, TSO bupati nonaktif belum mampu berkomunikasi dan tidak mampu menulis. Jadi, secara fakta dan logika belum mampu untuk memberikan perintah kepada stafnya.

“Metode apa yang digunakan oleh TSO dalam memerintahkan stafnya, apakah dengan metode telepati atau bahasa isyarat. Kembalilah kita ke ajaran agama Islam, jika seorang imam tidak mampu menjadi imam sebaiknya mundur dan digantikan makmumnya,” pungkasnya. (wol/man/d1)

Editor: FACHRIL SYAHPUTRA

Tags: Ali Sutan HarahapBupati PalasEdy RahmayadiFraksi GerindraGubernur SumutkemendagriLuat Hasibuanpemkab palastso
Previous Post

Polda Sumut Tangkap 4 Orang Bawa Sabu 20 Kg di Perbatasan Malaysia

Next Post

Athletic Bilbao vs Barcelona: Kerja Keras Mengejar Gelar

Related Posts

Pemkab Asahan Dukung Program Pemerintah Wujudkan Pertanian yang Maju, Mandiri dan Modern
Sumut

Pemkab Asahan Dukung Program Pemerintah Wujudkan Pertanian yang Maju, Mandiri dan Modern

ago 3 bulan
Konsolidasi Pemenangan Ganjar Pranowo di Sumut Akan Dihadiri 16.500 Kader PDIP
Pemilu

Konsolidasi Pemenangan Ganjar Pranowo di Sumut Akan Dihadiri 16.500 Kader PDIP

ago 3 bulan
Sat Narkoba Polres Simalungun Gulung Jaringan Pengedar Narkoba Tanah Jawa
Sumut

Sat Narkoba Polres Simalungun Gulung Jaringan Pengedar Narkoba Tanah Jawa

ago 3 bulan
Musyawarah Wilayah HIMPSI Sumut IX, Siap Berkontribusi Berikan Pelayanan Pendidikan dan Psikologi
Sumut

Musyawarah Wilayah HIMPSI Sumut IX, Siap Berkontribusi Berikan Pelayanan Pendidikan dan Psikologi

ago 3 bulan
Sea Cleaner Gelar Diskusi Dengan Bupati Samosir Terkait Rencana Kapal Penyedot Sampah di Danau Toba
Sumut

Sea Cleaner Gelar Diskusi Dengan Bupati Samosir Terkait Rencana Kapal Penyedot Sampah di Danau Toba

ago 3 bulan
HIPMI Deliserdang Puas Dengan Kinerja Dinas PMPTSP
Sumut

HIPMI Deliserdang Puas Dengan Kinerja Dinas PMPTSP

ago 3 bulan
Next Post
Athletic Bilbao vs Barcelona: Kerja Keras Mengejar Gelar

Athletic Bilbao vs Barcelona: Kerja Keras Mengejar Gelar

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Daftar 25 Nama Lulus Seleksi Administrasi Jabatan di Tiga OPD Pemprov Sumut

    Daftar 25 Nama Lulus Seleksi Administrasi Jabatan di Tiga OPD Pemprov Sumut

    2244 shares
    Share 898 Tweet 561
  • Marga Tertua Suku Batak Toba Bakal Resmikan Tugu Parsadaan di Samosir

    9975 shares
    Share 3990 Tweet 2494
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    172780 shares
    Share 69112 Tweet 43195
  • Kejari Samosir Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Proyek Jalan Rp6 Miliar

    103 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Istri Anda Pernah Ditiduri Pria Lain, Inilah Ciri-ciri…

    63152 shares
    Share 25261 Tweet 15788

Recent News

Megawati Ingatkan Jokowi dan Ganjar

Megawati Ingatkan Jokowi dan Ganjar

ago 3 bulan
Desain Interior Rumah Minimalis, Lebih Estetik dan Menarik

Desain Interior Rumah Minimalis, Lebih Estetik dan Menarik

ago 3 bulan
OJK Bakal Bangun Financial Centre di Ibu Kota Baru, Ini Fungsinya

OJK Bakal Bangun Financial Centre di Ibu Kota Baru, Ini Fungsinya

ago 3 bulan
Terganjal Visa, Lionel Messi Terancam Batal ke Indonesia

Terganjal Visa, Lionel Messi Terancam Batal ke Indonesia

ago 3 bulan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Megawati Ingatkan Jokowi dan Ganjar

Megawati Ingatkan Jokowi dan Ganjar

ago 3 bulan
Desain Interior Rumah Minimalis, Lebih Estetik dan Menarik

Desain Interior Rumah Minimalis, Lebih Estetik dan Menarik

ago 3 bulan

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.