• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Medan

FSPTN Sumut Nilai Pemotongan Upah Buruh 25 Persen Tak Manusiawi

4 hari ago
in Medan
A A
0
FSPTN Sumut Nilai Pemotongan Upah Buruh 25 Persen Tak Manusiawi

Federasi Sirikat Pekerja Transportasi Nusantara (FSPTN) Sumut. (ist)

10
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, Waspada.co.id – Keputusan pemerintah yang mengizinkan pengusaha berorientasi ekspor memangkas upah buruh atau pekerja maksimal 25 persen menuai protes berbagai eleman buruh di Indonesia.

Ketua Federasi Sirikat Pekerja Transportasi Nusantara (FSPTN) Sumut, Sahat Simatupang, menilai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2023 tentang penyesuaian waktu kerja dan pengupahan pada perusahaan industri padat karya berdampak pada pemotongan gaji buruh pada perusahaan ekspor hingga 25 persen dinilai sangat tidak manusiawi.

RelatedPosts

Mulai Panti Pijat Hingga Diskotik Wajib Tutup Sementara Selama Ramadhan, Kecuali...

Mulai Panti Pijat Hingga Diskotik Wajib Tutup Sementara Selama Ramadhan, Kecuali…

ago 4 hari
Ciptakan Situasi Ramadhan Kondusif, Kapolrestabes Medan: Setiap Hari Kita Patroli

Ciptakan Situasi Ramadhan Kondusif, Kapolrestabes Medan: Setiap Hari Kita Patroli

ago 4 hari
Kapolda-Sumut-Resmikan-Gedung-Balai-Wartawan

Resmikan Balai Wartawan, Kapolda Sumut: Rekan Media Dapat Bekerja Lebih Fokus

ago 4 hari

“Apa dasar perhitungan Kemenaker sehingga berani mengeluarkan peraturan Menaker pemotongan gaji hingga 25 persen berlaku 6 bulan. Bukankah 6 bulan itu waktu yang sangat lama. Apalagi buruh akan memasuki Idul Fitri dan anak-anak akan memasuki tahun ajaran baru sekolah dan tahun ajaran baru perkuliahan yang memerlukan biaya besar,” katanya, Sabtu (18/3).

Meskipun Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2023 tetap dibayarkan namun pemotongan upah hingga 25 persen akan berdampak pada penurunan daya beli dan pertambahan angka kemiskinan dalam kurun waktu setidaknya hingga akhir 2023.

Sebab, menurutnya pemotongan gaji hingga 25 persen selama enam bulan akan menambah beratnya beban hidup buruh terutama sopir truk dan operator angkutan yang bekerja di perusahaan ekspor yang terdampak Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2023 tersebut.

Sahat menambahkan, yang seharusnya dilakukan Kemenaker bukan memotong gaji karyawan melainkan memutus pungutan liar (pungli) kepada pengusaha yang berorientasi ekspor.

“Pungli ini sesungguhnya menambah beban pengusaha sehingga jalan pintas ditempuh, yakni gaji buruh dipotong demi alasan turunkan rasio PHK akibat perekonomian global yang sedang terganggu. Pungli ini mencapai 25 persen dari ongkos produksi, terlebih lagi yang dialami pekerja sektor transportasi,” bebernya.

“Saya menyerukan agar pengusaha tidak memotong gaji karyawan dengan alasan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2023. Dan batalkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2023 yang merugikan buruh atau pekerja, termasuk pekerja transportasi darat, laut dan udara serta sungai, danau dan penyeberangan,” pungkasnya.(wol/lvz/d1)

Editor: SASTROY BANGUN

Tags: buruhFSPTN Sumutkementerian ketenagakerjaanKetua Federasi Sirikat Pekerja Transportasi Nusantarapemerintahpemotongan upah buruhSahat Simatupang
Previous Post

Pemkab Labura Koordinasi MPP Ke Menpan RB

Next Post

PDIP Geram Tudingan Jahat Anies Baswedan

Related Posts

Mulai Panti Pijat Hingga Diskotik Wajib Tutup Sementara Selama Ramadhan, Kecuali...
Fokus Redaksi

Mulai Panti Pijat Hingga Diskotik Wajib Tutup Sementara Selama Ramadhan, Kecuali…

ago 4 hari
Ciptakan Situasi Ramadhan Kondusif, Kapolrestabes Medan: Setiap Hari Kita Patroli
Medan

Ciptakan Situasi Ramadhan Kondusif, Kapolrestabes Medan: Setiap Hari Kita Patroli

ago 4 hari
Kapolda-Sumut-Resmikan-Gedung-Balai-Wartawan
Medan

Resmikan Balai Wartawan, Kapolda Sumut: Rekan Media Dapat Bekerja Lebih Fokus

ago 4 hari
Poldasu-Selamatkan-Remaja-dari-narkoba
Medan

Poldasu Selamatkan 2 Juta Orang Dari Penyalahgunaan Narkoba

ago 4 hari
Permak-Sumut
Medan

Permak Sumut Minta OJK Tolak Julian Helmi Lubis jadi Direktur Bank Sumut

ago 4 hari
LKPj Pemko Medan Tahun 2022: Tingkat Kemiskinan dan Pengangguran Turun
Medan

LKPj Pemko Medan Tahun 2022: Tingkat Kemiskinan dan Pengangguran Turun

ago 4 hari
Next Post
PDIP Geram Tudingan Jahat Anies Baswedan

PDIP Geram Tudingan Jahat Anies Baswedan

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Pemko-Medan-Tertibkan-Thrifting

    Pemko Medan Bakal Merazia thrifting

    3880 shares
    Share 1552 Tweet 970
  • Jawab Surat Mendagri, Gubernur Sumut Tegaskan TSO Belum Sembuh

    4071 shares
    Share 1628 Tweet 1018
  • 382 Hektar Lahan HGU Bulu Cina Telah Dibersihkan

    2698 shares
    Share 1079 Tweet 675
  • Hadis Meminta Maaf Sebelum Ramadhan, Ini Dalilnya

    4070 shares
    Share 1628 Tweet 1018
  • Perintah Kapolri, Polda Sumut Usut Penyelundupan Monza

    1263 shares
    Share 505 Tweet 316

Recent News

Swiss Open 2023: Tiga Ganda Lolos, 11 Wakil Siap Menyusul

Swiss Open 2023: Tiga Ganda Lolos, 11 Wakil Siap Menyusul

ago 4 hari
Team Entu Racing Puas Dengan Hasil di Kejurda Sprint Rally

Team Entu Racing Puas Dengan Hasil di Kejurda Sprint Rally

ago 4 hari
Mulai Panti Pijat Hingga Diskotik Wajib Tutup Sementara Selama Ramadhan, Kecuali...

Mulai Panti Pijat Hingga Diskotik Wajib Tutup Sementara Selama Ramadhan, Kecuali…

ago 4 hari
Bapenda Asahan Targetkan PBB P2 Tahun 2023 Rp15,4 Miliar

Bapenda Asahan Targetkan PBB P2 Tahun 2023 Rp15,4 Miliar

ago 4 hari
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Swiss Open 2023: Tiga Ganda Lolos, 11 Wakil Siap Menyusul

Swiss Open 2023: Tiga Ganda Lolos, 11 Wakil Siap Menyusul

ago 4 hari
Team Entu Racing Puas Dengan Hasil di Kejurda Sprint Rally

Team Entu Racing Puas Dengan Hasil di Kejurda Sprint Rally

ago 4 hari

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.