MEDAN, Waspada.co.id – Tim Direktorat (Dit) Res Narkoba Polda Sumut berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 50 kilogram di Kota Medan.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan awalnya personel Dit Res Narkoba Polda Sumut menerima laporan dari masyarakat adanya seorang pria membawa narkoba dalam jumlah besar menggunakan mobil.
Dua Oknum TNI Terancam Pidana Mati
Dua oknum TNI yang ditangkap membawa narkotika jenis sabu-sabu seberat 75 Kilogram (Kg) dan pil ekstasi 40 ribu butir mejalani sidang perdana di Pengadilan Militer I-02 Medan, Kamis (15/3).
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Auditor Salmon B dengan terdakwa Yalpin Tarzun dan Rian Hermawan ini, dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Letkol Chk Asril Siagian.
57 Ruko Milik Pemko Medan Disewakan
Sebanyak 57 unit rumah toko (ruko) yang terletak di Jalan Pandu Baru Kecamatan Medan Kota pengelolaanya ada di tangan Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Kota Medan. Di mana uang sewa seluruh ruko tersebut berkisar Rp78.900 – Rp361.600 per bulan.
Kepala Cabang Pasar Sambas PUD Pasar Kota Medan, Ferry, mengaku saat ini kios tersebut disewakan kepada pihak ketiga yang mayoritas berprofesi sebagai tukang jahit. Sebagaimana diketahui bersama, tukang jahit di Jalan Pandu Baru, terkenal dengan kualitas mewah dan hanya terjangkau bagi warga kelas ekonomi menengah ke atas.
(wol/ryan/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post