MEDAN, Waspada.co.id – Sehubungan dengan Peraturan Wali Kota Medan Nomor 64 Tahun 2023 tentang Bantuan Pendidikan dan Beasiswa Bagi Mahasiswa di Kota Medan.
Maka dengan ini kami beritahukan syarat dan ketentuan untuk permohonan dan pengajuan Bantuan biaya Pendidikan bagi Mahasiswa/i yang berasal dari Keluarga Kurang Mampu.
A. Kriteria Umum Penerima Bantuan Biaya Pendidikan
- Penduduk Kota Medan yang dibuktikan dengan kartu keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Terdaftar pada data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) Kementerian Sosial Republik Indonesia
- Terdaftar di data hasil musyawarah kelurahan dan prelist
- Tidak sebagai penerima beasiswa baik Universitas maupun lembaga lainnya serta program Kartu Indonesia Pintar (KIP) kuliah
- Mahasiswa terdaftar pada perguruan tinggi maupun swasta yang terakreditasi
- Tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) TNI, POLRI, Pegawai BUMN, BUMN dan pemerintah dengan perjanjian kerja, baik pemohon, orang tua dan wali.
B. Kriteria Khusus Calon Penerima Bantuan Biaya Pendidikan
- Sedang mengikuti kuliah perguruan tinggi negeri maupun swasta yang terakreditasi dibuktikan dengan surat aktif kuliah dari fakultas
- Mahasiswa terdaftar pada jenjang diploma III, IV dan Strata I
- Mahasiswa dengan indeks prestasi akademik ipk minimal 3,0 untuk perguruan tinggi negeri dan ipk minimal 3,25 pada perguruan tinggi swasta
- Masa perkuliahan tidak lebih dari 8 (delapan) semester untuk jenjang Strata I dan – VI semester untuk jenjang diploma III.
C. Syarat Pendaftaran Calon Penerima Bantuan Biaya Pendidikan
- Surat permohonan ditujukan kepada Wali Kota Medan cc Kepala Dinas Sosial Kota Medan
- Biodata pribadi
- Pas foto ukuran 3×4 berwarna berlatar belakang merah
- Foto copy kartu keluarga
- Foto copy kartu tanda penduduk elektronik
- Foto copy kartu mahasiswa yang masih aktif dan berlaku
- Surat keterangan aktif kuliah dari fakultas
- Print out dtks dari dinas sosial kota medan atau surat keterangan terdaftar pada data hasil musyawarah kelurahan (prelist)
- Surat pernyataan yang bersangkutan tidak sedang menerima beasiswa/bantuan biaya pendidikan dari sumber lain, termasuk tidak menerima program kip kuliah bermaterai cukup
- Surat pernyataan yang bersangkutan, orangtua/wali tidak berstatus aparatur sipil negara, TNI, POLRI, BUMN dan BUMD serta tidak pegwai pemerintah dengan perjanjian kerja, bermaterai cukup
- Foto copy transkrip nilai terakhir yang dilegalisir oleh ptn/pts pada saat pendaftaran
- Tagihan uang kuliah/sebutan lain yang dipersamakan atau bukti pembayaran uang kuliah terakhir
- Foto copi rekening bank yang aktif
- Seluruh berkas pemohon masing-masing rangkap 2 (asli dan foto copy) dan memasukkan kedalam map warna merah.
Untuk informasi lebih lengkap silakan klik link ini https://waspada.co.id/v2021/wp-content/uploads/2023/03/PENGUMUMAN-BANTUAN-BIAYA-PENDIDIKAN-1.pdf
(wol/eko/d1)
Discussion about this post