JAKARTA, Waspada.co.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan Kepala Badan/Lembaga untuk menggelar acara buka bersama selama puasa Ramadhan.
Larangan Jokowi tersebut, tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Indonesia. Surat itu bernomor 38 /Seskab/DKK/03/2023 tentang arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama yang diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023.
Surat tersebut berisikan tiga poin, yaitu:
Pertama, penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
Kedua, sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah agar ditiadakan.
Ketiga, Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut kepada para gubernur, bupati dan wali kota.
Surat tersebut meminta agar para menteri, kepala instansi, kepala lembaga serta kepala daerah mematuhi arahan Presiden tersebut dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Agama telah menetapkan awal bulan Ramadhan 1444 H jatuh pada 23 Maret 2023. Hal itu berdasarkan hasil pemantauan di 124 lokasi titik rukyatul hilal di seluruh Indonesia.
“Bahwa 1 ramadhan 1444 hijirah, jatuh pada hari Kamis Tanggal 23 Maret 2023 masehi,” kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat jumpa pers di Kemenag, Jakarta Pusat, (23/3). (wol/pel/d1)
Discussion about this post