MEDAN, Waspada.co.id – PD KBPP Polri Sumut menilai Perkumpulan Pemuda Keadilan (PPK) yang menyatakan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto diminta mundur karena diduga berkaitan tambang ilegal di Kalimantan Timur salah sasaran.
“Anehkan, apa kaitan Polri dengan pertambangan, karena tambang itu kategori ilegal jika tidak punya ijin, dan yang memberi ijin atau mencabut ijin itu kewenangan Pemda sesuai dengan Pepres Nomor 55 tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri ESDM Nomor 1.E/HK.03/MEM.B/2022, jadi ijin tambang bukan kewenangan Polri atau Bareskrim Polri,” kata Dewan Penasehat KBPP Polri Sumut Syaiful Syafri, AKBP (P) W Panjaitan dan Wakil Ketua Efendi Silalahi, Sabtu (18/3).
Menurutnya, tudingan kelompok PPK ini salah alamat dan perlu diusut oleh Mabes Polri siapa dalang yang sengaja mencemarkan nama baik Komjen Agus Andrianto.
“Saya minta jajaran KBPP Polri dimanapun berada, pahami tugas orang tua kita (Polri) selaku pembina, pelindung, dan pengayom masyarakat sekaligus sebagai aparat penegak hukum agar kamtibmas kondusif di wilayah negara kesatuan RI yang perlu kita dukung di daerah kita masing masing,” tuturnya usai menggelar gotong royong dan Perayaan HUT salah satu pengurus PD KBPP Polri Sumut, di Sekretariat, Jalam Kolam, Medan.
Akhir kegiatan gotong royong, Syaiful Syafri dan AKBP (P) W Panjaitan mengucapkan selamat kepada seluruh Pengurus dan Anggota KBPP Polri untuk menyambut Bulan Suci Ramadhan 2023.(wol/lvz/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post