• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Warta Indonesia Hari Ini

Kasus Rafael Alun Bisa Dijerat dengan Pasal TPPU, Ini Penjelasan Pakar Hukum

7 bulan ago
in Indonesia Hari Ini, Warta
A A
0
Pakar-hukum-pidana-Universitas-Padjajaran,-Prof-Romli-Atmasasmita

Foto: Pakar hukum pidana Universitas Padjajaran, Prof Romli Atmasasmita (Ist)

11
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Waspada.co.id – Pakar hukum pidana Universitas Padjajaran, Prof Romli Atmasasmita memberikan penjelasan terkait kasus harta tak wajar dan transaksi mencurigakan pegawai Kemenkeu. Salah satunya yang menjadi sorotan adalah mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo.

Menurut dia, Rafael Alun bisa terjerat dengan TPPU berdasarkan sejumlah alat bukti. Hal tersebut juga diamini oleh Menko Polhukam Mahfud MD.

RelatedPosts

PELINDO

Pelindo Gelar Puncak Perayaan 2 Tahun Pasca Merger

ago 7 bulan
Jubir-KPK-Ali-Fikri

Tanggapan KPK Usai Putusan MA Soal Mantan Napi Korupsi Nyaleg

ago 7 bulan
Gedung-MA

MA Perintahkan KPU Cabut PKPU Soal Mantan Napi Korupsi Nyaleg, Berikut Penjelasannya

ago 7 bulan

“Kasus Rafael jelas objek TPPU bukan Tipikor,” kata Romli dalam keterangannya, Rabu (13/3).

Romli menjelaskan, TPPU dan tindak pidana korupsi adalah dua hal berbeda. Dia menjelaskan perbedaan dari TPPU dan Tipikor tersebut berdasarkan kerugian negara.

“Bahwa tipikor bukan TPPU dan TPPU bukan tipikor. Kedunya tindak pidana berdiri sendiri dan berbeda. Tipikor pasal 2 dan pasal 3 harus ada kerugian dengan negara atau perekonomian negara. Sedangkan TPPU hanya fokus pada transaksi keuangan mencurigakan (sususpcious transaction),” papar Romli.

Menurut Romli, pembuktian tindak pidana asal tipikor tidak perlu dilakukan. Sebab, untuk TPPU cukup dengan pembuktian terbalik saja.

“Jika terdakwa tidak dapat membuktikan asal usul perolehan harta kekayaan yang sah hartanya dirampas untuk negara. Tipikor wajib sistem pembuktian negatif.

Romli menegaskan, dalam pasal 2 dan 3 UU Tipikor dan pasal 69 jo pasal 77 UU TPU sudah jelas soal pembuktian terbalik tersebut.

“Baca pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor dan pasal 69 jo pasal 77 dan pasal 78 UU TPPU. Status hak pembuktian terbalik dalam UU Tipikor dalam pemeriksaan status TSK, sedangkan dalam UU TPPU dalam pemeriksaan status terdakwa di persidangan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Mahfud MD menyebut penindakan perlu dilakukan terhadap mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo usai terindikasi melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Mahfud menegaskan TPPU harus ditindak lantaran ancaman pidananya lebih serius daripada korupsi.

“Ya bisa dong tindak pidana pencucian uang (TPPU), pidana serius lebih dari korupsi ya, ancamannya lebih daripada korupsi kalau memang pencucian uang Rafael itu harus ditindak,” kata Mahfud usai sidang kabinet paripurna di Istana Negara Jakarta.

Namun terkait penindakan TPPU tersebut, menurut Mahfud, merupakan ranah dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebagai Menko Polhukam, Mahfud mengaku hanya bisa melihat ada tidaknya potensi pidana dari pejabat berharta fantastis yang tidak sesuai dengan pendapatannya sebagai aparatur sipil negara.

“Itu kan urusan KPK ya. Kalau bidang saya akan saya langsung laksanakan tapi kan bukan bidang Kemenko Polhukam,” jelas dia.

Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) menyampaikan laporan transaksi mencurigakan dari Rafael Alun Trisambodo ke KPK dan Kemenkeu. Dalam laporan tersebut, PPATK menemukan mutasi dana Rp500 miliar dari transaksi periode 2019-2023.

Data mutasi ini ditarik dari dalam 40 rekening yang terkait dengan Rafael Alun Trisambodo.

Menanggapi itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut nilai transaksi yang dilaporkan PPATK kepada Kementerian Keuangan jumlahnya tidak besar.

“Transaksi yang nilainya antara Rp50 juta sampai Rp150 juta, kecil banget dibandingkan sekarang yang terbuka kepada publik,” ungkap Sri Mulyani.

Sri Mulyani menyebut ada 4 surat dari PPATK yang diterima Kementerian Keuangan terkait Rafael Alun. Dalam surat tersebut, nilai transaksinya pun lebih kecil dari yang diungkap PPATK.

“4 surat menyangkut saudara RAT, 4 surat dari PPATK,” kata dia.

Selain itu, surat tersebut diterima Kementerian Keuangan pada tahun 2019. Bukan tahun 2013, sebagaimana yang pernah diungkap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM, Mahfud MD.

“Kasus ini disampaikan oleh Pak Mahfud sejak 2013 informasinya ada. Tapi di kami, PPATK menyampaikan informasi baru 2019,” kata dia.(wol/merdeka/eko/d2)

Tags: Dirjen pajakkemenkeuMahmud MDRafael Alunsri mulyaniTerkini dan Terbaru 2023
Previous Post

Atlet Inkai Karang Taruna Belawan Peroleh Tiga Emas dan Satu Perak

Next Post

Dikenal Tajir, Livy Renata Simpan Kisah Sedih Kehidupan

Related Posts

PELINDO
Ekonomi dan Bisnis

Pelindo Gelar Puncak Perayaan 2 Tahun Pasca Merger

ago 7 bulan
Jubir-KPK-Ali-Fikri
Indonesia Hari Ini

Tanggapan KPK Usai Putusan MA Soal Mantan Napi Korupsi Nyaleg

ago 7 bulan
Gedung-MA
Indonesia Hari Ini

MA Perintahkan KPU Cabut PKPU Soal Mantan Napi Korupsi Nyaleg, Berikut Penjelasannya

ago 7 bulan
Pemerintah Pilih Aceh Tempat Dimulainya Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat, Ini Alasannya
Indonesia Hari Ini

Bantu KPK Usut Tuntas Kasus Kementan, Mahfud MD Siap Turun Tangan!

ago 7 bulan
Melalui Employee Volunteering, BPJS Dukung Penghijauan Lingkungan
Ekonomi dan Bisnis

Melalui Employee Volunteering, BPJS Dukung Penghijauan Lingkungan

ago 7 bulan
Kapolri: Indonesia Sedang Menghadapi Narkoterorisme
Fokus Redaksi

Kapolri: Indonesia Sedang Menghadapi Narkoterorisme

ago 7 bulan
Next Post
Livy-Renata

Dikenal Tajir, Livy Renata Simpan Kisah Sedih Kehidupan

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Desain Rumah Minimalis 10x10 M, Nyaman dan Fungsional

    Desain Rumah Minimalis 10×10 M, Nyaman dan Fungsional

    18492 shares
    Share 7397 Tweet 4623
  • Keunggulan dan Kekurangan WhatsApp GB (WA GB) dalam Fitur Update Terbaru 2023

    1112 shares
    Share 445 Tweet 278
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    201016 shares
    Share 80406 Tweet 50254
  • Polda Sumut Tangkap 2 Warga Aceh Selundupkan Sabu di Bandara Kualanamu

    2298 shares
    Share 919 Tweet 575
  • Istri Anda Pernah Ditiduri Pria Lain, Inilah Ciri-ciri…

    71034 shares
    Share 28414 Tweet 17759

Recent News

FZ-Cafe

FZ Cafe “Diserang” Komunitas Motor dari Berbagai Daerah

ago 7 bulan
PSMS-VS-PSDS

Liga 2 Indonesia: Target Kemenangan PSMS Tercapai

ago 7 bulan
PELINDO

Pelindo Gelar Puncak Perayaan 2 Tahun Pasca Merger

ago 7 bulan
Jubir-KPK-Ali-Fikri

Tanggapan KPK Usai Putusan MA Soal Mantan Napi Korupsi Nyaleg

ago 7 bulan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

FZ-Cafe

FZ Cafe “Diserang” Komunitas Motor dari Berbagai Daerah

ago 7 bulan
PSMS-VS-PSDS

Liga 2 Indonesia: Target Kemenangan PSMS Tercapai

ago 7 bulan

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.