• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Warta Indonesia Hari Ini

Kejagung Tegaskan Kasus Mario Dandy Tidak Layak Pakai “Restorative Justice”

5 hari ago
in Indonesia Hari Ini, Warta
A A
0
Kejagung Tegaskan Kasus Mario Dandy Tidak Layak Pakai "Restorative Justice"

Kejagung Tegaskan Kasus Mario Dandy Tidak Layak Pakai "Restorative Justice" (foto istimewa)

7
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Waspada.co.id – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, tegaskan kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David Ozora tidak layak mendapatkan restorative justice (RJ) atau upaya penyelesaian perkara tindak pidana melalui dialog dan mediasi. Sebab tindakan Mario Dandy termasuk penganiayaan berat.

Dijelaskan, perbuatan para pelaku penganiayaan David tidak memenuhi unsur untuk diterapkan restorative justice sehingga perlu ditindak tegas secara hukum.

RelatedPosts

PLN Sabet Penghargaan Keselamatan, Kesehatan, dan Ketenagakerjaan 2023

PLN Sabet Penghargaan Keselamatan, Kesehatan, dan Ketenagakerjaan 2023

ago 5 hari
Megaskandal Rp349 Triliun Kemenkeu, DPR Didesak Segera Bentuk Pansus

Megaskandal Rp349 Triliun Kemenkeu, DPR Didesak Segera Bentuk Pansus

ago 5 hari
Masyarakat Akui Kualitas Produk Lokal Tak Sebanding Dengan Harganya

Masyarakat Akui Kualitas Produk Lokal Tak Sebanding Dengan Harganya

ago 5 hari

“Di samping ancaman hukumannya melebihi batas yang diatur dalam PERJA Nomor 15/2020, perbuatan tersebut sangat keji dan berdampak luas baik di media maupun masyarakat, sehingga perlu adanya tindakan dan hukuman tegas terhadap para pelaku,” ujarnya saat diwawancarai wartawan, Sabtu (18/3).

Namun, Ketut menegaskan bahwa syarat utama dari konsep diversi untuk pelaku anak di bawah umur adalah pemberian maaf dari korban dan keluarga korban. Jika tidak ada persetujuan dari keluarga atau pihak korban, akan tetap dilakukan proses hukum.

“Apa yang dilakukan oleh Kajati DKI, saat itu tidak ada yang salah khusus untuk AG (sebagai pelaku anak yang berkonflik dengan hukum) dengan mengupayakan diversi bisa dipertimbangkan bagi pelaku anak yang berkonflik dengan hukum,” kata Ketut.

Jadi bukan RJ, karena UU Peradilan dan perlindungan anak mewajibkan kepada penegak hukum setiap jenjang penanganan perkara anak diwajibkan untuk melakukan upaya-upaya damai dengan diversi untuk menjamin masa depan anak yang berkomplik dengan hukum.

Saat ini, polisi telah menetapkan tiga tersangka kasus penganiayaan terhadap Davidl, yakni Mario Dandy Satrio (20), Shane Lukas (19), dan AG (15). Awal mula penganiayaan karena Mario marah setelah mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban. Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas. Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma. Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.

Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.(wol/kompas/d1)

Editor: SASTROY BANGUN

Tags: AgDavid OzoraKajati DKIkejagungKetut SumedanaMario DandypenganiayaanPolda Metro jayarestorative justiceShane Lukas
Previous Post

Kualifikasi Euro 2024: Timnas Italia Panggil Tiga Pemain Debutan

Next Post

Desain Ruang TV Minimalis, Jadikan Area Favorit Keluarga

Related Posts

PLN Sabet Penghargaan Keselamatan, Kesehatan, dan Ketenagakerjaan 2023
Ekonomi dan Bisnis

PLN Sabet Penghargaan Keselamatan, Kesehatan, dan Ketenagakerjaan 2023

ago 5 hari
Megaskandal Rp349 Triliun Kemenkeu, DPR Didesak Segera Bentuk Pansus
Indonesia Hari Ini

Megaskandal Rp349 Triliun Kemenkeu, DPR Didesak Segera Bentuk Pansus

ago 5 hari
Masyarakat Akui Kualitas Produk Lokal Tak Sebanding Dengan Harganya
Ekonomi dan Bisnis

Masyarakat Akui Kualitas Produk Lokal Tak Sebanding Dengan Harganya

ago 5 hari
Sinergi BPJS dan KONI Sumut Berikan Perlindungan Sosial Para Atlet
Ekonomi dan Bisnis

Sinergi BPJS dan KONI Sumut Berikan Perlindungan Sosial Para Atlet

ago 5 hari
BI Sumut Sebut Pasar Murah Bukan Untuk Pembentukan Harga
Ekonomi dan Bisnis

BI Sumut Sebut Pasar Murah Bukan Untuk Pembentukan Harga

ago 5 hari
Jokowi Larang Pejabat Negara Hingga Kepala Daerah Buka Puasa Bersama
Fokus Redaksi

Jokowi Larang Pejabat Negara Hingga Kepala Daerah Buka Puasa Bersama

ago 5 hari
Next Post
Desain Ruang TV Minimalis, Jadikan Area Favorit Keluarga

Desain Ruang TV Minimalis, Jadikan Area Favorit Keluarga

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Kebun-Bulu-Cina

    382 Hektar Lahan HGU Bulu Cina Telah Dibersihkan

    4297 shares
    Share 1719 Tweet 1074
  • Hadis Meminta Maaf Sebelum Ramadhan, Ini Dalilnya

    5315 shares
    Share 2126 Tweet 1329
  • Pemko Medan Bakal Merazia thrifting

    4363 shares
    Share 1745 Tweet 1091
  • Permak Sumut Minta OJK Tolak Julian Helmi Lubis jadi Direktur Bank Sumut

    894 shares
    Share 358 Tweet 224
  • Jawab Surat Mendagri, Gubernur Sumut Tegaskan TSO Belum Sembuh

    4212 shares
    Share 1685 Tweet 1053

Recent News

PLN Sabet Penghargaan Keselamatan, Kesehatan, dan Ketenagakerjaan 2023

PLN Sabet Penghargaan Keselamatan, Kesehatan, dan Ketenagakerjaan 2023

ago 5 hari
Satu Rumah Ludes Terbakar di Belawan

Satu Rumah Ludes Terbakar di Belawan

ago 5 hari
Polrestabes Medan Antisipasi Asmara Subuh Ciptakan Ramadhan Nyaman

Polrestabes Medan Antisipasi Asmara Subuh Ciptakan Ramadhan Nyaman

ago 5 hari
Megaskandal Rp349 Triliun Kemenkeu, DPR Didesak Segera Bentuk Pansus

Megaskandal Rp349 Triliun Kemenkeu, DPR Didesak Segera Bentuk Pansus

ago 5 hari
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

PLN Sabet Penghargaan Keselamatan, Kesehatan, dan Ketenagakerjaan 2023

PLN Sabet Penghargaan Keselamatan, Kesehatan, dan Ketenagakerjaan 2023

ago 5 hari
Satu Rumah Ludes Terbakar di Belawan

Satu Rumah Ludes Terbakar di Belawan

ago 5 hari

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.