KISARAN, Waspada.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan melakukan pemusnahan barang bukti benda sitaan dari periode 1 Desember 2022 sampai dengan 15 Maret 2023.
Barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 114 perkara, dengan rincian narkotika 70 perkara, perjudian tujuh perkara, Migas satu perkara, pencurian 14 perkara, penganiayaan dua perkara, perlindungan anak dua perkara, pekerja migran Indonesia dua perkara dan perkebunan 14 perkara.

Kepala Kejaksaan Negeri Asahan, Dedyng Wibiyanto Atabay, mengatakan kerugian negara dari barang bukti yang dimusnahkan khusus untuk narkotika perkiraan sekitar Rp4 miliar.
“Untuk periodesasi ini, kasus narkotika masih yang paling menonjol,” ujar Dedyng saat pemusnahan barang bukti di halaman Kejaksaan Negeri Asahan di Kisaran, Senin (20/3).
Dari barang bukti narkotika yang menonjol saat ini, ada tiga perkara dengan barang bukti narkotika terbanyak. Pertama, tersangka atas nama Harianto Als Anto, kedua Wardi Panusunan Hasibuan, dan Ricky Wahyudi Sibuea.
“Kita berharap untuk periodesasi selanjutnya terjadi penurunan perkara terutama narkotika, pencurian, dan perkebunan,” pungkas Dedyng. (wol/dan/d2)
Editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post