• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Warta Ekonomi dan Bisnis

Ketok Palu! MA Tolak Kasasi Gugatan Hak Cipta Tabungan Emas Pegadaian

2 bulan ago
in Ekonomi dan Bisnis, Warta
A A
0
Ketok Palu! MA Tolak Kasasi Gugatan Hak Cipta Tabungan Emas Pegadaian

MA Tolak Kasasi Gugatan Hak Cipta Tabungan Emas Pegadaian. (HO)

1
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Waspada.co.id – Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak permohonan kasasi dari permohonan kasasi Arie Indra Manurung dan menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sebesar Rp5.000.000,00 (Lima juta rupiah). Putusan tersebut tertuang dalam Putusan Kasasi Nomor : 135.K/Pdt.Sus-HKI/2023 Tanggal 09 Februari 2023.

Demikian informasi terkini tentang perjalanan kasus gugatan hak cipta Tabungan Emas Pegadaian yang dilakukan oleh seseorang sebagaimana ditayangkan website Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui situs http://sipp.pn-jakartapusat.go.id.

RelatedPosts

Pakar Lingkungan Sebut Keuntungan Ekspor Pasir Laut tak Sebanding Kerugian Lingkungan

Pakar Lingkungan Sebut Keuntungan Ekspor Pasir Laut tak Sebanding Kerugian Lingkungan

ago 2 bulan
BMKG: Hujan Disertai Petir Berpeluang Landa Kota Besar di Sembilan Provinsi

BMKG: Hujan Disertai Petir Berpeluang Landa Kota Besar di Sembilan Provinsi

ago 2 bulan
Istilah 'Cawe-cawe' Populer di Tahun Politik, Ini Arti Sebenarnya

Istilah ‘Cawe-cawe’ Populer di Tahun Politik, Ini Arti Sebenarnya

ago 2 bulan

Diberitakan sebelumnya, PT Pegadaian digugat atas dugaan pelanggaran hak cipta produk Tabungan Emas. Tak main-main, nilai gugatan tersebut mencapai Rp322,5 miliar. Gugatan ini diajukan oleh seseorang bernama Arie Indra Manurung dengan Nomor Perkara: 40/Pdt.Sus-HakCipta/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst yang didaftarkan pada 10 Mei 2022.

Setelah melalui proses persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diketuai oleh Muhammad Yusuf, S.H., M.H., Selasa, 6 September 2022 akhirnya memutus perkara Gugatan Pelanggaran Hak Cipta Tabungan Emas yang amar putusannya menyatakan bahwa Gugatan Penggugat Ditolak untuk Seluruhnya dan Membebankan Biaya Perkara Kepada Penggugat.

Karena tidak puas dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Arie mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia, hingga akhirnya Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak permohonan kasasi dari permohonan kasasi Arie Indra Manurung dan menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi.

VP Corcomm PT Pegadaian Basuki Tri Andayani mengatakan bahwa produk Tabungan Emas secara resmi diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 5 Juli 2015. Operasional produk Tabungan Emas juga telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan surat nomor S-427/NB.11/2016 tanggal 17 Februari 2016.

“Dalam rangka penataan Industri Pegadaian, pada 28 Juli 2016 OJK menerbitkan Peraturan OJK 31 Tahun 2016 tentang Usaha Pergadaian. Sebagai Lembaga Jasa Keuangan yang patuh terhadap regulasi, Pegadaian pun melakukan restrukturisasi bisnis. Salah satunya dengan pendirian Anak Perusahaan bernama Galeri 24 yang fokus menangani bisnis emas. Pegadaian juga mengajukan pembaruan izin operasional Tabungan Emas yang dikabulkan oleh OJK dengan surat nomor S-476/NB.111/2019 tanggal 9 Oktober 2019 tentang Persetujuan Produk Tabungan Emas PT Pegadaian (Persero),” jelas Basuki.

Sejalan dengan program transformasi, Pegadaian pada 1 April 2018 meluncurkan aplikasi Pegadaian Digital. Dengan aplikasi ini masyarakat semakin mudah mengakses produk Tabungan Emas tanpa harus datang ke outlet Pegadaian, namun transaksi dapat dilakukan kapanpun dan dimanapun selama terdapat jaringan internet yang memadai.

Kemenangan Pegadaian atas kasasi tersebut semakin meneguhkan Pegadaian sebagai Lembaga Jasa Keuangan yang dikelola sesuai prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG).

“Dengan demikian para pemangku kepentingan, terutama para nasabah tidak perlu ragu lagi untuk terus bertransaksi dan melakukan interaksi bisnis dengan Pegadaian. Produk dan layanan perusahaan sebelum diluncurkan ke publik selalu melalui berbagai kajian, seperti kajian hukum, bisnis, risiko maupun kajian lain secara komprehensif,” ungkap Basuki. (wol/rls/pel/d1)

Tags: Gugatan Tabungan EmaskasasiKetok Palumahkamah agungpegadaiantabungan emas
Previous Post

DPRD Sumut Desak Gubsu Gelontorkan Dana Taktis Atasi Banjir di Desa Sialang Taji Labura

Next Post

Ajang Untuk Tingkatkan Kualitas SDM Hingga Kualitas Layanan Dealer

Related Posts

Pakar Lingkungan Sebut Keuntungan Ekspor Pasir Laut tak Sebanding Kerugian Lingkungan
Indonesia Hari Ini

Pakar Lingkungan Sebut Keuntungan Ekspor Pasir Laut tak Sebanding Kerugian Lingkungan

ago 2 bulan
BMKG: Hujan Disertai Petir Berpeluang Landa Kota Besar di Sembilan Provinsi
Indonesia Hari Ini

BMKG: Hujan Disertai Petir Berpeluang Landa Kota Besar di Sembilan Provinsi

ago 2 bulan
Istilah 'Cawe-cawe' Populer di Tahun Politik, Ini Arti Sebenarnya
Fokus Redaksi

Istilah ‘Cawe-cawe’ Populer di Tahun Politik, Ini Arti Sebenarnya

ago 2 bulan
Megawati2
Pemilu

Ungkap Sosok Cawapres Ganjar, Ini Penjelasan Megawati

ago 2 bulan
Perbudakan-modern
Politik

Anggota DPR Ancam MK, Partai Buruh Bereaksi

ago 2 bulan
Erick Thohir bersama Petinggi PAN
Politik

Untuk Capres Masih Dipertimbangkan, Tapi Cawapres PAN Tetap Erick Thohir

ago 2 bulan
Next Post
Ajang Untuk Tingkatkan Kualitas SDM Hingga Kualitas Layanan Dealer

Ajang Untuk Tingkatkan Kualitas SDM Hingga Kualitas Layanan Dealer

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Bawaslu

    Daftar 28 Nama Calon Anggota Bawaslu Sumut Lulus Tes Tertulis dan Psikologi

    2063 shares
    Share 825 Tweet 516
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    170902 shares
    Share 68361 Tweet 42726
  • Jalan Provinsi yang Sudah Diperbaiki Pemko Medan Sepanjang 6,9 Kilometer, Ini Lokasinya

    510 shares
    Share 204 Tweet 128
  • Status Gedung Pers Simeulue Tak Jelas, Pemerintahan Pj Amadliyah Acuh

    266 shares
    Share 106 Tweet 67
  • Jalan Jermal 15 Dibeton, Warga Sampaikan Terima Kasih ke Pemko Medan dan Dedy Aksyari Nasution

    190 shares
    Share 76 Tweet 48

Recent News

Disdikpora Adakan Festival Literasi Batak Toba

Disdikpora Adakan Festival Literasi Batak Toba

ago 2 bulan
Pakar Lingkungan Sebut Keuntungan Ekspor Pasir Laut tak Sebanding Kerugian Lingkungan

Pakar Lingkungan Sebut Keuntungan Ekspor Pasir Laut tak Sebanding Kerugian Lingkungan

ago 2 bulan
Pesona Indonesia Expo 2023 Digelar di Medan

Pesona Indonesia Expo 2023 Digelar di Medan

ago 2 bulan
Detektif Jaga Jarak Ramaikan Industri Film Tanah Air

Detektif Jaga Jarak Ramaikan Industri Film Tanah Air

ago 2 bulan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Disdikpora Adakan Festival Literasi Batak Toba

Disdikpora Adakan Festival Literasi Batak Toba

ago 2 bulan
Pakar Lingkungan Sebut Keuntungan Ekspor Pasir Laut tak Sebanding Kerugian Lingkungan

Pakar Lingkungan Sebut Keuntungan Ekspor Pasir Laut tak Sebanding Kerugian Lingkungan

ago 2 bulan

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.