MEDAN, Waspada.co.id – Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP) memberikan perhatian khusus untuk Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Catatan DKPP, Sumut merupakan daerah tertinggi kedua setelah Papua soal pelanggaran etik penyelenggara Pemilu.
Hal tersebut disampikan Ketua DKPP RI, Heddy Lugito saat mendampingi Komisi II DPR RI dalam kunjungan kerja ke Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pengeran Diponegoro, Kamis (2/3).
“Saat ini perkara pelanggaran etik penyelenggara Pemilu yang diadukan di tingkat DKPP jumlahnya 35, kemudian jumlah penyelenggara yang diadukan itu 73, dan 39 anggota KPU bawaslu kab/kota,” kata Heddy.
Dia mengatakan, tingginya kasus pelanggaran etik ini juga barujung pada pemberhentian Ketua KPU dan Komisioner Bawaslu. Baru-baru ini, kata Heddy, DKPP memberhentinkan Ketua KPU Tebingtinggi, Abdul Khalik.
“DKPP membuat keputusan memberhentikan Ketua KPU Tebingtinggi sebagai ketua karena melanggar etik. Sebelumnya 3 minggu lalu, kita berhentikan 2 komisioner anggota Bawaslu Nias Selatan,” ungkapnya.
Heddy menambahkan, kedatangannya ke Sumut menghadiri undangan Komisi II DPR RI memberikan bukti bahwa DKPP mamberikan perhatian sangat serius kepada Sumut dalam hal pelanggaran Etik Kepemiluan.
“Kalau ini kita biarakan bisa berimplikasi pada situasi Pemilu nanti. Sebenarnya Pemilu itu adalah untuk kita semua, mestinya jadi perhatian semua pihak,” pungkasnya. (wol/man/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post