• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Fokus Redaksi

Ketua Umum DPP-UPAS Sarolim Sinaga Harapkan MA Objektif dan Tolak Pemakzulan Wali Kota Siantar

2 bulan ago
in Fokus Redaksi, Sumut
A A
0
Ketua Umum DPP-UPAS Sarolim Sinaga Harapkan MA Objektif dan Tolak Pemakzulan Wali Kota Siantar

Dewan Pimpinan Pusat Usaha Penyelamatan Asset Simalungun (DPP-UPAS) Sarolim Sinaga. (HO)

18
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

PEMATANGSIANTAR, Waspada.co.id – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Usaha Penyelamatan Asset Simalungun (DPP-UPAS) Sarolim Sinaga mengharapkan Mahkamah Agung (MA) objektif dan tolak Pemakzulan Dr Susanti Dewayani Wali Kota Pematang Siantar.

Harapan tersebut disampaikan Sarolim Sinaga saat berbincang dengan wartawan, Senin (27/3).

RelatedPosts

Eko-Prasetyo

Waspadai Banjir Rob di Sejumlah Wilayah Beberapa Hari ke Depan

ago 2 bulan
Hendriyanto-Sitorus

Peringati Hari Lahir Pancasila di Labura, ASN Kenakan Baju Adat

ago 2 bulan
Tersangka-Oknum-Guru-Pencabulan

12 Siswa SMP Swasta di Labura Korban Pencabulan Oknum Guru

ago 2 bulan

Sarolim Sinaga mengatakan substansi kebijakan Wali Kota Pematang Siantar Dr Susanti adalah permasalahan pengangkatan pejabat di Pemko Pematang Siantar dan menurut saya dasar DPRD memakzulkan Dr Susanti Dewayani belum cukup kuat menjadi alasan bagi MA untuk memutuskan Dr Susanti Dewayani melanggar sumpah.

Dikatakan Sarolim Sinaga, bahwa sesuai informasi yang diperolehnya pemakzulan berawal permasalahan ASN saat Dr Susanti Dewayani belum sebulan dilantik menjadi Wali Kota Pematang Siantar melakukan mutasi 88 orang ASN. Di mana terdapat beberapa ASN yang diturunkan jabatan dan diberhentikan tanpa pernah mendapatkan hukuman ringan maupun berat.

Dalam UU, pejabat ASN yang mengalami penurunan jabatan hingga dua tingkat harus melalui pemeriksaan inspektorat terlebih dahulu hingga terbukti melakukan pelanggaran.

Akibatnya, sejumlah ASN yang dimutasi Susanti melaporkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional VI Medan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Wali Kota Pematangsiantar.

Akibat laporan ke BKN tersebut, Dr Susanti Dewayani sebagai Wali Kota memutuskan untuk mengembalikan delapan orang ASN ke jabatan semula di tingkat administrator dan pengawas.

Sarolim Sinaga menegaskan permasalahan ini sebenarnya sudah selesai karena rekomendasi BKN sudah dilaksanakan Wali Kota Pematang Siantar akan tetapi kebijakan Susanti tersebut mengundang keberatan dari banyak ASN lain sehingga menyampaikan laporan ke DPRD Pematangsiantar dan DPRD Pematang Siantar meresponnya yang bermuara Pemakzulan.

“Menurut saya karena permasalahan ini adalah permasalahan ASN maka sepatutnya yang menanganinya bukan DPRD tetapi BKN,” ujar Sarolim Sinaga.

Akan tetapi, kata Saarolim, karena Sidang Paripurna DPRD sudah memutuskan Dr Susanti Dewayani melanggar sumpah maka permasalahannya sekarang sudah berada di MA. “Selanjutnya MA akan menilai apakah keputusan Pemakzulan tersebut memiliki landasan hukum yang kuat atau tidak,” ujar Sarolim Sinaga.

“Kita berharap MA sebagai benteng terakhir penegakan hukum dapat memutuskan permasalahan ini secara objektif dan saya yakin MA akan menolak usulan Pemakzulan Dr Susanti Dewayani dari jabatan Wali Kota Pematang Siantar,” pungkas Sarolim Sinaga.

Seperti diketahui Keputusan DPRD Nomor 5/2023 bahwa sesuai Surat Keputusan Wali Kota Nomor 800/929/IX/WK THN 2022 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Administrator di Lingkungan Pematang Siantar terdapat Sembilan peraturan perundangan-undangan yang diduga dilanggar oleh wali kota.

Pertama, UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Kedua, UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Ketiga, UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang-Undang.

Yang keempat, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan. Kelima, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil.

Keenam, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Ketujuh, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. (wol/azr/d1)

Editor AGUS UTAMA

Tags: dewan pimpinan pusatDPP-UPASPemakzulan lpematang siantarSarolim SinagaUsaha Penyelamatan Asset SimalungunWali Kota Siantar
Previous Post

Pelaksanaan Bimtek Tahun 2020 Diduga Langgar Aturan, Ketua FKI-1 Sergai Desak Inspektorat Usut Tuntas

Next Post

SIPP Tidak Diperbarui, Ombudsman: Pelayanan Publik PN Medan Tidak Baik

Related Posts

Eko-Prasetyo
Indonesia Hari Ini

Waspadai Banjir Rob di Sejumlah Wilayah Beberapa Hari ke Depan

ago 2 bulan
Hendriyanto-Sitorus
Sumut

Peringati Hari Lahir Pancasila di Labura, ASN Kenakan Baju Adat

ago 2 bulan
Tersangka-Oknum-Guru-Pencabulan
Fokus Redaksi

12 Siswa SMP Swasta di Labura Korban Pencabulan Oknum Guru

ago 2 bulan
Bupati-Asahan-Harlah-Pancasila
Sumut

Bupati Asahan: Hari Lahir Pancasila Sebagai Dasar Negara, Jadikan Pegangan dalam Kehidupan

ago 2 bulan
Firli-Bahuri-
Fokus Redaksi

Ketua KPK Sebut Koruptor Pengkhianat Pancasila

ago 2 bulan
Pupuk Indonesia Tegaskan Tumpukan Pupuk di Gudang Sergai Stok Untuk Dua Minggu
Ekonomi dan Bisnis

Pupuk Indonesia Tegaskan Tumpukan Pupuk di Gudang Sergai Stok Untuk Dua Minggu

ago 2 bulan
Next Post
SIPP Tidak Diperbarui, Ombudsman: Pelayanan Publik PN Medan Tidak Baik

SIPP Tidak Diperbarui, Ombudsman: Pelayanan Publik PN Medan Tidak Baik

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Junjung Etika, Edy Rahmayadi Minta Maaf Soal Pernyataan Akan Maju Lagi di Pilgub 2024

    Junjung Etika, Edy Rahmayadi Minta Maaf Soal Pernyataan Akan Maju Lagi di Pilgub 2024

    1175 shares
    Share 470 Tweet 294
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    170457 shares
    Share 68183 Tweet 42614
  • Babinsa 03 Pangururan Selamatkan Gadis di Simullop

    169 shares
    Share 68 Tweet 42
  • Jalan Provinsi yang Sudah Diperbaiki Pemko Medan Sepanjang 6,9 Kilometer, Ini Lokasinya

    121 shares
    Share 48 Tweet 30
  • Kepala dan Sekretaris Desa di Samosir Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Dana APBDes 2021

    86 shares
    Share 34 Tweet 22

Recent News

Kontes-Ambyar-Indonesia

Gilang Asal Karanganyar Tak Mampu Lanjut ke Babak 6 Besar di Kontes Ambyar Indonesia 2023

ago 2 bulan
Ganjar-Pranowo

Ingatkan Relawan dan Pendukung, Ganjar: Jangan Sebarkan Hoaks

ago 2 bulan
Thailand-Open-2023

Thailand Open 2023: Indonesia Tinggal Berharap Tiga Ganda Putra

ago 2 bulan
Coldplay

Polda Metro Jaya Kembali Terima LP Penipuan Tiket Coldplay dan Suga BTS

ago 2 bulan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Kontes-Ambyar-Indonesia

Gilang Asal Karanganyar Tak Mampu Lanjut ke Babak 6 Besar di Kontes Ambyar Indonesia 2023

ago 2 bulan
Ganjar-Pranowo

Ingatkan Relawan dan Pendukung, Ganjar: Jangan Sebarkan Hoaks

ago 2 bulan

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.