MEDAN, Waspada.co.id – Bulan suci Ramadhan adalah salah satu dari beberapa bulan dalam kalender Islam yang disucikan umat muslim dunia. Karena di bulan ini, seluruh penganut agama Islam, melaksanakan perintah Allah yang termaktub di dalam Rukun Islam ketiga.
Mulai dari Imsak (sebelum dikumandangkannya adzan subuh) sampai dikumandangkannya azan maghrib (terbenamnya matahari), mereka yang berpuasa dilarang makan dan minum. Bahkan, segala bentuk kegiatan yang dianggap mampu mengurangi pahala puasa pun pantang untuk dilakukan.
Bagi mereka yang menjalankan ibadah puasa, berharap menjalankan perintah Allah dengan penuh khidmad. Dengan kata lain, tempat hiburan malam dan rumah makan dan restoran diminta untuk menghargai mereka yang tengah menjalankan puasa.
Anggota Komisi III DPRD Medan dari Fraksi PKS, Irwansyah, mengimbau kepada pengelola tempat hiburan malam agar menutup sementara usaha mereka sampai bulan Ramadhan usai ditambah dua hari perayaan Idul Fitri 1444 H.
Sebab, hingar bingar lokasi hiburan malam dikhawatirkan dapat menggangu kondusivitas dan mengurangi kekhusyukan masyarakat muslim dalam menjalankan ibadah puasa nantinya.
“Tentu kita harap selama bulan Ramadhan semua lokasi hiburan malam tutup, tanpa terkecuali. Para pelaku usaha kita harap bisa mengedepankan toleransi penuh. Sebab hanya 1 bulan saja masyarakat muslim menjalankan ibadah puasa, masih ada waktu 11 bulan lagi dalam setahun untuk beroperasi,” ucapnya yang berhasil dirangkum awak media, Kamis (30/3)
Irwansyah berkeyakinan, DPRD Medan dan Pemko Medan bisa seiring berjalan dalam menciptakan suasana yang kondusif selama bulan Ramadhan. “Semua pihak harus dilibatkan untuk menjaga kondusivitas. Dengan posisi Wali Kota Medan yang memiliki power lebih, saya rasa tidak sulit untuk menerapkan aturan yang tegas di Kota Medan selama bulan Ramadhan. Sebab momen bulan Ramadhan hanya satu bulan dalam setahun,” ungkapnya.
Bak gayung bersambut, Wali Kota Medan Bobby Nasution, langsung keluarkan Surat Edaran Wali Kota Medan No.400.8.2.2/1714 tanggal 21 Maret 2023. Yang mana dalam surat tersebut dijelaskan bahwa, mulai 22 Maret sampai 22 April 2023 seluruh penyelenggaraan kegiatan pariwisata di Kota Medan, terutama tempat hiburan malam agar menutup sementara selama satu bulan.
Kebijakan ini dilakukan sebagai bentuk menghormati perayaan keagamaan yakni bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H. “Kami minta kepada seluruh penyelenggara kegiatan hiburan dan rekreasi untuk sementara ditutup,” tegasnya kala itu, Rabu (22/3).
Wali Kota Medan meminta kepada seluruh pelaku usaha penyelenggara kegiatan hiburan dan rekreasi untuk mematuhi surat edaran tersebut. Ada pun pelaku usaha penyelenggara kegiatan hiburan dan rekreasi yang dimaksud meliputi tempat hiburan malam seperti diskotik, klub malam, live musik, karaoke, panti pijat, oukup, spa dan bar.
“Kami minta seluruh pelaku usaha tersebut wajib untuk tidak menyelenggarakan kegiatan usahanya selama bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H,” lanjutnya.
Selain dari pada itu, kata Wali Kota Medan, usaha permainan ketangkasan (terkecuali arena permainan untuk anak-anak dan taman rekreasi keluarga), dibatasi penyelenggaraan kegiatan usahanya dari pukul 10.00 WIB sampai 18.00 WIB.
Pelaku usaha restoran, rumah makan, kafe dan pusat penjualan makanan dan minuman (food court), orang nomor satu di jajaran Pemko Medan ini menegaskan, wajib tidak menyelenggarakan live musik dan tidak menjual minuman beralkohol. Di samping itu diimbau untuk tidak memajang makanan dan minuman secara terbuka (mencolok) pada siang hari.
“Pelaku usaha restoran, rumah makan, kafe dan pusat penjualan makanan dan minuman (food court) yang menyelenggarakan musik religi wajib mengurangi volume suara dengan memperhatikan kegiatan di rumah ibadah terdekat,” ujarnya.
Kepada seluruh camat se-Kota Medan, Bobby Nasution meminta untuk tetap melaksanakan posko trantibum (ketentraman dan ketertiban umum) di wilayahnya masing-masing selama bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H.
Dikatakan, penutupan sementara penyelenggaran kegiatan hiburan dan rekreasi sebagaimana dimaksud pada Peraturan Wali Kota Medan Nomor 29 tahun 2014 pasal 58 ayat (2) dapat dikecualikan pada usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi yang merupakan fasilitas hotel bintang tiga, empat dan lima dengan ketentuan setelah mendapat persetujuan dari Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan.
“Kepada pelaku usaha yang tidak mengindahkan ketentuan pada Surat Edaran Ini akan diberikan tindakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
Kondisi ini menjadikan para pengelola tempat hiburan malam berfikir keras, bagaimana caranya agar tetap beroperasi selama bulan suci Ramadhan. Diduga ada yang buka secara diam-diam dan ada pula yang mengklaim bahwa tempat hiburan mereka bagian dari fasilitas hotel.
Contoh tempat hiburan malam yang diduga beroperasi selama bulan Ramadhan yakni Stroom di Jalan Listrik Medan, Clasical di Capital Building Jalan Putri Hijau, Empire kawasan Millenium Plaza di Jalan Kapten Muslim dan masih banyak yang lainnya.
Menurut sumber yang dapat dipecaya yang berhasil Waspada Online korek informasinya, Kamis (30/3), hiburan malam Stroom beroperasi meskipun di bulan Ramadhan. Katanya tempat hiburan ini bagian dari fasilitas hotel, sehingga tak masalah jika buka sampai jelang perayaan Idul Fitri 1444 H.
“Kita bagian dari hotel, jadi tetap buka. Hari pertama aja yang tutup bang. Karena itu instruksi pimpinan,” jelas sumber yang namanya dirahasiakan.
Lebih lanjut sumber menjelaskan, meskipun buka di bulan Ramadhan, tamu yang datang ke Stroom tak sebanyak di bulan-bulan yang biasa. Begitupun para pekerja merasa bersyukur, sebab berhubungan dengan persoalan gaji dan THR mereka.
“Kalau bulan-bulan biasa, room bisa penuh. Bulan puasa ini, paling terisi tiga sampai lima room aja. Tamu yang datang kebanyakan masuk siang dan pasti bukan orang yang sedang puasa,” pungkasnya.
Jika aturan dan sanksi benar-benar ditegakkan Pemko Medan melalu dinas terkait, diyakini tempat hiburan malam ini akan patuh terhadap instruksi Wali Kota Medan yang tertuang di dalam Surat Edaran Wali Kota Medan No.400.8.2.2/1714 tanggal 21 Maret 2023.
Namun yang menjadi persoalan atau dilematikannya, pengelola tempat hiburan malam ini diwajibkan mengeluarkan THR bagi para pekerja sesuai dengan UU Tenaga Kerja. Sehingga diperlukan kebijakan yang tidak merugikan kedua belah pihak.(wol/mrz/d2)
Discussion about this post