• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Warta Indonesia Hari Ini

KPU Patuhi Putusan Bawaslu Soal Verifikasi Perbaikan Prima

2 bulan ago
in Indonesia Hari Ini, Pemilu, Warta
A A
0
Mochammad-Afifuddin

Komisioner KPU RI Mochammad Afifuddin (HO/Bawaslu RI)

7
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Waspada.co.id – Komisi Pemiliahn Umum (KPU) RI memastikan bakal melaksanakan verifikasi administrasi perbaikan terhadap Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang menjadi putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Kepastian ini merupakan hasil Rapat Pleno KPU RI pada Selasa (21/3/2023) malam.

“Sesuai ketentuan yang terdapat dalam Pasal 180 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, KPU wajib menindaklanjuti Putusan Bawaslu Nomor 001/LP/ADM.PL/BWS/00.00/III/2023,” kata Komisioner KPU RI Mochammad Afifuddin lewat siaran persnya, Rabu (22/3).

RelatedPosts

SBY-VS-MOELDOKO

SBY Tanggapi Serius PK yang Diajukan Moeldoko

ago 2 bulan
PEMILU

MK: Sistem Proporsional Tertutup Disimpulkan 31 Mei 2023 Mendatang

ago 2 bulan
ERDOGAN

Pilpres Turki Masuk Putaran Kedua, Nasib Erdogan Ditentukan Hari Ini

ago 2 bulan

Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI ini mengatakan, KPU kini tengah menindaklanjuti putusan tersebut dengan menyusun regulasi teknis untuk melaksanakan verifikasi administrasi perbaikan terhadap Prima.

“KPU sedang merancang jadwal verifikasi administrasi (vermin) dan verifikasi faktual (verfak),” ujarnya.

Bawaslu RI pada Senin (20/3), membacakan putusan atas dugaan pelanggaran administrasi KPU RI, yang dilaporkan oleh Prima. Bawaslu menyatakan KPU RI terbukti melanggar administrasi ketika melaksanakan verifikasi administrasi (vermin) perbaikan terhadap Prima pada November 2022 lalu.

Dalam amar putusannya nomor empat hingga lima, Bawaslu RI memerintahkan KPU RI melakukan vermin perbaikan untuk kedua kalinya terhadap Prima. Sebelum melaksanakan vermin perbaikan kedua, KPU harus membuka akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) selama 10 x 24 jam agar Prima bisa menyerahkan dokumen administrasi perbaikan.

Putusan Bawaslu Nomor 001/LP/ADM.PL/BWS/00.00/III/2023 itu tidak sama dengan petitum Prima, yang meminta agar KPU RI langsung menetapkan partai pendatang baru itu sebagai peserta Pemilu 2024 tanpa verifikasi lagi. Kendati begitu, berkat putusan ini, Prima kembali berpeluang untuk menjadi peserta pemilu. (wol/man/d2)

Tags: Bawaslu RIKPU RIPartai PrimaPemilu 2024verifikasi Prima
Previous Post

Komnas HAM: Pembahasan RUU PPRT Wajib Libatkan Masyarakat

Next Post

Mendag Persilakan Jual Barang Bekas, Asal Tak Impor!

Related Posts

SBY-VS-MOELDOKO
Indonesia Hari Ini

SBY Tanggapi Serius PK yang Diajukan Moeldoko

ago 2 bulan
PEMILU
Politik

MK: Sistem Proporsional Tertutup Disimpulkan 31 Mei 2023 Mendatang

ago 2 bulan
ERDOGAN
Mancanegara

Pilpres Turki Masuk Putaran Kedua, Nasib Erdogan Ditentukan Hari Ini

ago 2 bulan
Pidato-Anas-di-Lapas-Sukamiskin
Politik

MK Bakal Putuskan Sistem Proporsional Tertutup di Pemilu 2024, Anas Urbaningrum Bereaksi

ago 2 bulan
SBY
Politik

Terkait PK KSP Moeldoko, SBY: Jika Keadilan Tak Datang, Kita Berhak Memperjuangkannya

ago 2 bulan
SBY
Politik

Tanggapi Kabar Perubahan Sistem Pemilu 2024 Menjadi Proporsional Tertutup, SBY: KPU dan Parpol Akan Alami Krisis!

ago 2 bulan
Next Post
Mendag-Zulkifli-Hasan

Mendag Persilakan Jual Barang Bekas, Asal Tak Impor!

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Pemprov Sumut Kembali Gelar Program Pemutihan Pajak, Mulai 29 Mei Sampai 30 September 2023

    Pemprov Sumut Kembali Gelar Program Pemutihan Pajak, Mulai 29 Mei Sampai 30 September 2023

    3256 shares
    Share 1302 Tweet 814
  • Pemilik Aily Bakery Diduga Menistakan Agama, Dewan Desak Proses Sesuai Hukum

    3275 shares
    Share 1310 Tweet 819
  • Dilarang Parkir di Depan Kantor LBH Medan, Ali: Ini Bentuk Pembungkaman Terkait Kritik Lampu ‘Pocong’

    2208 shares
    Share 883 Tweet 552
  • F-PDIP Dukung Sikap Edy Rahmayadi Siap “Bertarung” di Pilgub 2024

    1641 shares
    Share 656 Tweet 410
  • Daftar 64 Pejabat Eselon III dan IV Pemprov Sumut yang Dilantik Edy Rahmayadi

    10954 shares
    Share 4382 Tweet 2739

Recent News

SBY-VS-MOELDOKO

SBY Tanggapi Serius PK yang Diajukan Moeldoko

ago 2 bulan
Martua-Sitanggang

Martua Sitanggang Hadiri Pemberkatan Gereja Katolik Santo Henrikus Ronggurnihuta

ago 2 bulan
PEMILU

MK: Sistem Proporsional Tertutup Disimpulkan 31 Mei 2023 Mendatang

ago 2 bulan
ERDOGAN

Pilpres Turki Masuk Putaran Kedua, Nasib Erdogan Ditentukan Hari Ini

ago 2 bulan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

SBY-VS-MOELDOKO

SBY Tanggapi Serius PK yang Diajukan Moeldoko

ago 2 bulan
Martua-Sitanggang

Martua Sitanggang Hadiri Pemberkatan Gereja Katolik Santo Henrikus Ronggurnihuta

ago 2 bulan

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.