MEDAN, Waspada.co.id – Terdakwa Rahman alias Man warga Dusun Tanjungara Desa Tualang, Kecamatan Puereulak, Kabupaten Aceh Timur divonis 8 tahun 6 bulan (102 bulan) penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider 3 bulan penjara, di Ruang Cakra III, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (27/3).
Menurut majelis hakim yang diketuai Eti Astuti, pria yang berusia 51 tahun itu terbukti menjadi kurir narkotika jenis sabu seberat 150 gram.
Dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran Narkotika.
“Hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, menyesalinya, belum pernah dihukum, bersikap sopan dalam persidangan, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali,” tutur hakim.
Menurut hakim, perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram,” ucap hakim.
Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fransiska Panggabean yang sebelumnya meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara.
Namun, baik jaksa maupun terdakwa masih menyatakan pikir-pikir, apakah menerima atau mengajukan banding.
Sebelumnya dalam dakwaan, JPU menguraikan bahwa terdakwa dihubungi oleh Amat (lidik) menawarkan pekerjaan untuk membawa paket sabu ke Medan. Selanjutnya, pada 22 November 2022 Amat menyuruh terdakwa berangkat menuju jembatan Bayen Langsa, Aceh untuk menjemput paket tersebut.
Kemudian, terdakwa mengendarai mobil merek Toyota Calya warna berplat BK 1951 ED menuju ke lokasi. Lalu pada 23 November 2022 terdakwa menuju Jalan Lintas Medan-Banda Aceh dengan membawa barang haram itu.
Sesampai di Desa Kebun Lada Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat, terdakwa dihadang sejumlah personel dari Ditresnarkoba Polda Sumut yang sebelumnya mendapatkan informasi adanya pengiriman sabu menuju Medan.
Dari hasil pemeriksaan, personel mendapatkan barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip berisikan sabu seberat 150 gram. Dari hasil pemeriksaan, terdakwa mendapatkan upah Rp5 juta jika berhasil menyerahkan barang haram kepada seseorang itu ke Medan.(wol/ryan/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post