• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Medan

Kurir 150 Gram Sabu Divonis 102 Bulan Penjara, Ini Pertimbangan Hakim

2 bulan ago
in Medan
A A
0
Kurir 150 Gram Sabu Divonis 102 Bulan Penjara, Ini Pertimbangan Hakim

Kurir 150 Gram Sabu Divonis 102 Bulan Penjara, Ini Pertimbangan Hakim. (WOL Photo)

8
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, Waspada.co.id – Terdakwa Rahman alias Man warga Dusun Tanjungara Desa Tualang, Kecamatan Puereulak, Kabupaten Aceh Timur divonis 8 tahun 6 bulan (102 bulan) penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider 3 bulan penjara, di Ruang Cakra III, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (27/3).

Menurut majelis hakim yang diketuai Eti Astuti, pria yang berusia 51 tahun itu terbukti menjadi kurir narkotika jenis sabu seberat 150 gram.

RelatedPosts

Mahasiswa-USU-Tewas-Bunuh-Diri

Mahasiswi USU Tewas Bunuh Diri, Ayah Kandung Laporkan Orang Tua Angkat

ago 2 bulan
Wali Kota Medan Dukung Pagelaran Merdang Merdem: Etnis Karo Bagian dari Kota Medan

Wali Kota Medan Dukung Pagelaran Merdang Merdem: Etnis Karo Bagian dari Kota Medan

ago 2 bulan
Pemko Medan Jamin Keamanan Rumah Calhaj

Pemko Medan Jamin Keamanan Rumah Calhaj

ago 2 bulan

Dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran Narkotika.

“Hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, menyesalinya, belum pernah dihukum, bersikap sopan dalam persidangan, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali,” tutur hakim.

Menurut hakim, perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram,” ucap hakim.

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fransiska Panggabean yang sebelumnya meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara.

Namun, baik jaksa maupun terdakwa masih menyatakan pikir-pikir, apakah menerima atau mengajukan banding.

Sebelumnya dalam dakwaan, JPU menguraikan bahwa terdakwa dihubungi oleh Amat (lidik) menawarkan pekerjaan untuk membawa paket sabu ke Medan. Selanjutnya, pada 22 November 2022 Amat menyuruh terdakwa berangkat menuju jembatan Bayen Langsa, Aceh untuk menjemput paket tersebut.

Kemudian, terdakwa mengendarai mobil merek Toyota Calya warna berplat BK 1951 ED menuju ke lokasi. Lalu pada 23 November 2022 terdakwa menuju Jalan Lintas Medan-Banda Aceh dengan membawa barang haram itu.

Sesampai di Desa Kebun Lada Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat, terdakwa dihadang sejumlah personel dari Ditresnarkoba Polda Sumut yang sebelumnya mendapatkan informasi adanya pengiriman sabu menuju Medan.

Dari hasil pemeriksaan, personel mendapatkan barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip berisikan sabu seberat 150 gram. Dari hasil pemeriksaan, terdakwa mendapatkan upah Rp5 juta jika berhasil menyerahkan barang haram kepada seseorang itu ke Medan.(wol/ryan/d1)

Editor: SASTROY BANGUN

Tags: jaksa Fransiska PanggabeanKurir Sabu Dituntut 9 Tahun PenjaraPengadilan Negeri MedanPN Medansidang sabuTerdakwa Rahman
Previous Post

Pentingnya Perlindungan Pekerja, BPJamsostek Medan Utara Sosialisasikan ke Perisai

Next Post

KPPU Akan Pantau Gejolak Harga Tiket Pesawat Masa Mudik Lebaran 2023

Related Posts

Mahasiswa-USU-Tewas-Bunuh-Diri
Medan

Mahasiswi USU Tewas Bunuh Diri, Ayah Kandung Laporkan Orang Tua Angkat

ago 2 bulan
Wali Kota Medan Dukung Pagelaran Merdang Merdem: Etnis Karo Bagian dari Kota Medan
Medan

Wali Kota Medan Dukung Pagelaran Merdang Merdem: Etnis Karo Bagian dari Kota Medan

ago 2 bulan
Pemko Medan Jamin Keamanan Rumah Calhaj
Medan

Pemko Medan Jamin Keamanan Rumah Calhaj

ago 2 bulan
Suara Hakim Tak Jelas Bacakan Putusan Sengketa Tanah, Penggugat Menduga Ada Kejanggalan
Medan

Suara Hakim Tak Jelas Bacakan Putusan Sengketa Tanah, Penggugat Menduga Ada Kejanggalan

ago 2 bulan
Festival Ekonomi Syariah Segera Digelar
Medan

Festival Ekonomi Syariah Segera Digelar

ago 2 bulan
Wanita Penjual Es Dibunuh Dalam Mobil, Polisi: Ada 21 Tusukan di Tubuh!
Medan

Wanita Penjual Es Dibunuh Dalam Mobil, Polisi: Ada 21 Tusukan di Tubuh!

ago 2 bulan
Next Post
KPPU Akan Pantau Gejolak Harga Tiket Pesawat Masa Mudik Lebaran 2023

KPPU Akan Pantau Gejolak Harga Tiket Pesawat Masa Mudik Lebaran 2023

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Tugu-Parsadaan-

    Marga Tertua Suku Batak Toba Bakal Resmikan Tugu Parsadaan di Samosir

    8398 shares
    Share 3359 Tweet 2100
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    172204 shares
    Share 68882 Tweet 43051
  • Pemprov Sumut Buka Seleksi Jabatan Kadis PUPR, Pendaftaran Dibuka 5 Juni 2023

    464 shares
    Share 186 Tweet 116
  • Diduga Korban Pembunuhan Dalam Mobil, Penjual Es Jajanan di Binjai

    232 shares
    Share 93 Tweet 58
  • Bupati Samosir Lantik Naslindo Sirait jadi Pj Sekda

    213 shares
    Share 85 Tweet 53

Recent News

Dazzling Jewelry Festival Penuhi Kebutuhan Pecinta Berlian di Medan

Dazzling Jewelry Festival Penuhi Kebutuhan Pecinta Berlian di Medan

ago 2 bulan
Mahasiswa-USU-Tewas-Bunuh-Diri

Mahasiswi USU Tewas Bunuh Diri, Ayah Kandung Laporkan Orang Tua Angkat

ago 2 bulan
Pj Sekda Samosir Buka Lokakarya Penyusunan Arsitektur dan Peta Rencana SPBE

Pj Sekda Samosir Buka Lokakarya Penyusunan Arsitektur dan Peta Rencana SPBE

ago 2 bulan
Tingkatkan Inovasi, Bupati Labura Studi Tiru ke Pemkab Bintan Kepri

Tingkatkan Inovasi, Bupati Labura Studi Tiru ke Pemkab Bintan Kepri

ago 2 bulan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Dazzling Jewelry Festival Penuhi Kebutuhan Pecinta Berlian di Medan

Dazzling Jewelry Festival Penuhi Kebutuhan Pecinta Berlian di Medan

ago 2 bulan
Mahasiswa-USU-Tewas-Bunuh-Diri

Mahasiswi USU Tewas Bunuh Diri, Ayah Kandung Laporkan Orang Tua Angkat

ago 2 bulan

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.