MEDAN, Waspada.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Paulina, menuntut terdakwa Idul Indrawati dengan hukuman tiga tahun penjara karena terbukti mencuri sepeda motor di Jalan Amaliun, Senin (27/3).
Menurut jaksa, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pencurian dengan pemberatan.
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat 2 KUHPidana,” kata jaksa di Ruang Cakra IX, Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Menurut jaksa, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.
“Hal yang meringankan, bersikap sopan, mengakui perbuatannya, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali,” ucap jaksa.
Sebelumnya, dalam dakwaan jaksa menguraikan menguraikan bahwa kasus ini ketika Idul dan Dandi (DPO) melintas rumah korban di Jalan Amaliun Gang Kesatuan Kelurahan Komat III Kecamatan Medan Kota pada 11 Agustus 2022.
“Kemudian terdakwa melihat pintu rumah saksi korban dalam keadaan sedikit terbuka dan tidak terkunci Lalu terdakwa menunggu diluar untuk berjaga-jaga kalau ada orang yang datang, kemudian Dandi masuk ke dalam rumah saksi korban dan mengambil 1 unit sepeda Honda Vario 125 warna hitam BK 6470 ADY,” kata jaksa.
Jaksa menambahkan, sepeda motor tersebut dijual kepada Ricardo Sihombing (DPO) di Jalan Pasar Senin, Kampung Baru Medan, seharga Rp1,9 juta.(wol/ryan/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post