MEDAN, Waspada.co.id – Mantan Kepala Pusat Pengembangan Bisnis (Pusbangnis) Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Sangkot Azhar Rambe (SAR) ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan selama 20 hari kedepan.
Kasi Pidsus Kejari Medan, Mochammad Ali Rizza, menjelaskan penahanan itu dilakukan setelah SAR ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi raibnya uang Ma’had (asrama mahasiswa) di kampus tersebut yang menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp900 juta lebih.
“Setelah pemeriksaan, Pidsus Kejari Medan langsung menerbitkan surat perintah penahanan dan meningkatkan status tersangka terhadap SAR,” tegasnya, Jumat (31/3).
Menurutnya, penahanan langsung itu bertujuan agar proses hukum dapat berjalan lancar dan sesuai proses hukum. Hal ini diatur dalam Pasal 21 KUHAP dengan alasan-alasan tertentu.
“Misalnya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri. Dengan itu diyakini proses hukum terhadap SAR dapat berjalan lancar dan siap untuk segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,” tandasnya.
Sebelumnya, kata Simon, tim Pidsus dan Intel Kejari Medan pada Kamis (30/3/2023) siang, melakukan penjemputan paksa terhadap SAR di halaman Masjid Jalan Abdullah Lubis Medan, lantaran SAR tidak memenuhi panggilan sebanyak tiga kali.
“Upaya paksa yang dilakukan telah sesuai dengan mekanisme penyidikan yang diatur dalam Pasal 112 ayat 2 KUHAP yang menjelaskan bahwa seseorang yang dipanggil sebagai saksi maupun tersangka memiliki kewajiban hukum untuk menghadirinya,” pungkasnya.(wol/ryan/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post