• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Warta Indonesia Hari Ini

Masa Penahanan Lukas Enembe Diperpanjang 30 Hari, Ini Alasan KPK

7 bulan ago
in Indonesia Hari Ini, Warta
A A
0
Masa Penahanan Lukas Enembe Diperpanjang 30 Hari, Ini Alasan KPK

Masa Penahanan Lukas Enembe Diperpanjang 30 Hari, Ini Alasan KPK (foto istimewa)

4
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Waspada.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Gubernur papua nonaktif Lukas Enembe (LE) selama 30 hari, mulai 14 Maret hingga 12 April 2023 di Rutan KPK.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Sabtu (11/3/2023), mengatakan penambahan masa penahanan itu berdasarkan penetapan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

RelatedPosts

Kopi-Sianida

Kisah Kopi Sianida Maut Jadi Dokumenter di Netflix

ago 7 bulan
SBY-Bertemu-Jokowi-Di-Istana

SBY Dikabarkan Bertemu Jokowi di Istana Bogor

ago 7 bulan
Program “Senyum Pelanggan PLN 2023” Berhasil Gaet 7.582 Pelanggan di Sumut

Program “Senyum Pelanggan PLN 2023” Berhasil Gaet 7.582 Pelanggan di Sumut

ago 7 bulan

“Berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, tersangka LE masih dilakukan penahanan oleh tim penyidik,” kata dia.

Menurut Ali, penambahan masa penahanan Lukas dibutuhkan untuk pengumpulan alat bukti dan melengkapi berkas perkara penyidikan.

Diketahui, KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua.

Sebelumnya, Kompas.TV memberitakan, KPK menggeledah rumah di daerah Depok, Jawa Barat, pada Selasa (7/3/2023) lalu.

Ali Fikri menyebut penggeledahan ini terkait dugaan kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe.

“Tim penyidik melakukan penggeledahan di wilayah Kota Depok, Jabar. Lokasi yang dituju yaitu rumah kediaman dari pihak yang terkait dengan perkara ini,” kata Ali dalam keterangannya, Rabu (8/3/2023).

Kendati demikian, Ali tidak menjelaskan terkait identitas pemilik rumah yang digeledah penyidik KPK tersebut.

Dia hanya mengatakan dari hasil penggeledahan rumah tersebut, KPK berhasil mengamankan barang bukti berupa alat elektronik yang diduga terkait perkara suap dan gratifikasi Lukas Enembe.

“Di lokasi tersebut ditemukan dan diamankan berupa alat elektronik yang diduga dapat menerangkan dugaan penerimaan suap dan gratifikasi dari tersangka LE (Lukas Enembe),” ujarnya.

“Analisis dan penyitaan masih akan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan.”

Lukas Enembe merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua.

Dalam kasus tersebut, KPK menduga Lukas menerima suap Rp1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka.

Lukas juga diduga menerima gratifikasi Rp10 miliar. Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut karena pendalaman masih dilakukan.

Atas perbuatannya, Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). (wol/kompastv/ryan/d1)

Tags: Direktur PT Tabi Bangun PapuaGubernur Papua nonaktif Lukas Enembekomisi pemberantasan korupsikpkTBP Rijatono Lakka
Previous Post

Badan Jalan Digenangi Air, Kadis PUPR Sergai: Tahun 2023 Ini Akan Diperbaiki

Next Post

Terpilih Pimpin FSPTN Sumut, Sahat Simatupang: Pekerja Jangan Langgar Hukum!

Related Posts

Kopi-Sianida
Indonesia Hari Ini

Kisah Kopi Sianida Maut Jadi Dokumenter di Netflix

ago 7 bulan
SBY-Bertemu-Jokowi-Di-Istana
Indonesia Hari Ini

SBY Dikabarkan Bertemu Jokowi di Istana Bogor

ago 7 bulan
Program “Senyum Pelanggan PLN 2023” Berhasil Gaet 7.582 Pelanggan di Sumut
Ekonomi dan Bisnis

Program “Senyum Pelanggan PLN 2023” Berhasil Gaet 7.582 Pelanggan di Sumut

ago 7 bulan
Nurul-Hasanuddin
Ekonomi dan Bisnis

September 2023, NTP Sumut naik 2,61 Persen

ago 7 bulan
IHSG Diprediksi Akan Berpeluang Rebound pada Rabu (12/4)
Ekonomi dan Bisnis

Pasar Keuangan Masih Dalam Tekanan Sepekan ke Depan, IHSG Menguat Hari Ini

ago 7 bulan
Saiful-Mujani
Indonesia Hari Ini

Pengamat: Pendukung 212 Lebih Besar ke Anies dan Prabowo

ago 7 bulan
Next Post
Terpilih Pimpin FSPTN Sumut, Sahat Simatupang: Pekerja Jangan Langgar Hukum!

Terpilih Pimpin FSPTN Sumut, Sahat Simatupang: Pekerja Jangan Langgar Hukum!

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Desain Rumah Minimalis 12x10 M, Menarik dan Elegan

    Desain Rumah Minimalis 12×10 M, Menarik dan Elegan

    1037 shares
    Share 415 Tweet 259
  • Desain Rumah Minimalis 10×10 M, Nyaman dan Fungsional

    19240 shares
    Share 7696 Tweet 4810
  • Keunggulan dan Kekurangan WhatsApp GB (WA GB) dalam Fitur Update Terbaru 2023

    1643 shares
    Share 657 Tweet 411
  • Alamak! Proyek Jalan Rp7,7 Miliar di Simeulue Akan Dilapor ke APH

    409 shares
    Share 164 Tweet 102
  • Dishub Medan Tertibkan Kendaraan Parkir di Trotoar, Bentuk Dukungan Penataan Kesawan

    343 shares
    Share 137 Tweet 86

Recent News

Kopi-Sianida

Kisah Kopi Sianida Maut Jadi Dokumenter di Netflix

ago 7 bulan
Korban-Geng-Motor-di-Sergai

Geng Motor Brutal Bacok Dua Pemuda di Sergai, Ini Kronologinya!

ago 7 bulan
SPBU 13.214.104 Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labura

SPBU 13.214.104 Damuli Pekan Labura Diberi Sanksi Oleh Pertamina

ago 7 bulan
SBY-Bertemu-Jokowi-Di-Istana

SBY Dikabarkan Bertemu Jokowi di Istana Bogor

ago 7 bulan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Kopi-Sianida

Kisah Kopi Sianida Maut Jadi Dokumenter di Netflix

ago 7 bulan
Korban-Geng-Motor-di-Sergai

Geng Motor Brutal Bacok Dua Pemuda di Sergai, Ini Kronologinya!

ago 7 bulan

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.