• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Medan

Masyarakat Harus Tau Isi Perda Kepling Agar Tidak Salah Paham

7 bulan ago
in Medan
A A
0
Masyarakat Harus Tau Isi Perda Kepling Agar Tidak Salah Paham

Ketua Komisi IV DPRD Medan, Haris Kelana Damanik saat sosislisasi perda, Sabtu (4/3) dan Minggu (5/3) kemarin, di Lingkungan 2 Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan.

17
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, Waspada.co.id – Ketua Komisi IV DPRD Medan, Haris Kelana Damanik, menyebut pengangkatan dan pemberhentian kepala lingkungan (Kepling) harus mengikuti aturan yang ada, sebagaimana tertuang dalam Perda Kota Medan Nomor 9 tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Lingkungan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan Kota Medan.

Kehadiran perda tersebut, kata Haris, agar sistem pemerintahan saat ini menjadi lebih baik dari tahun sebelumnya. Sebab, sebelum adanya Perda, usia kepling tidak terbatas asalkan mampu bekerja.

RelatedPosts

Kasus-Pemalsuan-Dokumen-Nikah-

Korban Minta Terdakwa Kasus Pemalsuan Dokumen Nikah Dihukum Berat

ago 7 bulan
HIGHLIGHTS: Jokowi Bersama Cucu, Pencuri Plang Parkir, Juru Tulis Judi Togel

HIGHLIGHTS: Wanita Tewas di Panti Pijat, Proyek Gagal Lampu ‘Pocong’, dan Pasar Murah Keliling

ago 7 bulan
Dirut-PUD-Pasar-Medan

Maksimalkan Pasar Murah Keliling, PUD Pasar Medan Butuh Penambahan Armada

ago 7 bulan

“Itu saja tidak cukup. Kepling punya jam kerja di atas rata-rata dan harus bisa segalanya. Makanya di dalam perda sudah diatur batas bawah dan batas atas usia kepling ini. Karena kepling ujung tombak pemerintahan yang mau tidak mau kepling harus bisa menjalankan tugas-tugasnya selama menjabat,” ungkapnya, Senin (6/3), mengulang apa yang ia sampaikan saat sosislisasi perda dimaksud, Sabtu (4/3) dan Minggu (5/3) kemarin, di Lingkungan 2 Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan.

Haris menjelaskan, Perda Kota Medan Nomor 9 tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Lingkungan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan Kota Medan sudah dilengkapi dengan Peraturan Wali Kota Medan Nomor 21 tahun 2021 tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Kepling di Kota Medan.

“Masyarakat bisa mengusulkan siapa calon kepling yang mereka dukung minimal 30 persen suara dari total jumlah kepala keluarga di lingkungan tersebut. Dan yang terpenting adalah, kepling ini berdomisili di lingkungan itu dan seorang kepling gak boleh rangkap jabatan,” terangnya.

Meskipun kepling dipilih masyarakat dan direkomendasi lurah setempat, bukan berarti seorang kepling bisa merasa jumawa. Kalau ada kepling berbuat fatal seperti terlibat peredaran narkoba serta tindak kriminal lainnya, maka camat bisa memberhentikan mereka dengan cara tidak hormat.

“Itu lah yang harus kita pahami bersama, agar kita semua menjadi mengerti maksud dan tujuan perda ini disahkan,” pungkasnya.(wol/mrz/d1)

Editor: FACHRIL SYAHPUTRA

Tags: DPRD MedanHaris Kelana Damanikperda kepling kota medansosialisasi perda
Previous Post

UKM Bahasa PNP Mengenal Bahasa Jerman Melalui Zoom

Next Post

Personel Polrestabes Medan Ditekankan Jangan Main Narkoba

Related Posts

Kasus-Pemalsuan-Dokumen-Nikah-
Medan

Korban Minta Terdakwa Kasus Pemalsuan Dokumen Nikah Dihukum Berat

ago 7 bulan
HIGHLIGHTS: Jokowi Bersama Cucu, Pencuri Plang Parkir, Juru Tulis Judi Togel
Fokus Redaksi

HIGHLIGHTS: Wanita Tewas di Panti Pijat, Proyek Gagal Lampu ‘Pocong’, dan Pasar Murah Keliling

ago 7 bulan
Dirut-PUD-Pasar-Medan
Medan

Maksimalkan Pasar Murah Keliling, PUD Pasar Medan Butuh Penambahan Armada

ago 7 bulan
Pasar-Murah-keliling-Kota-Medan
Medan

Pasar Murah Keliling Diyakini Mampu Tekan Inflasi di Kota Medan

ago 7 bulan
Mahasiswa-Aceh-Diadili-Kasus-Sabu
Medan

Mahasiswa Asal Aceh Diadili Kasus Sabu 5 Kg

ago 7 bulan
Laporan Kasus Dugaan Proyek Gagal Lampu 'Pocong' Diserahkan ke Kejari Medan
Medan

Laporan Kasus Dugaan Proyek Gagal Lampu ‘Pocong’ Diserahkan ke Kejari Medan

ago 7 bulan
Next Post
Personel Polrestabes Medan Ditekankan Jangan Main Narkoba

Personel Polrestabes Medan Ditekankan Jangan Main Narkoba

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Korlantas Polri Akan Tindak Pelanggar Meski Gunakan Plat Khusus

    Kapolri Ganti Jabatan Sejumlah Kapolres di Sumut, Ini Daftar Namanya!

    9348 shares
    Share 3739 Tweet 2337
  • Polda Sumut Tangkap 2 Warga Aceh Selundupkan Sabu di Bandara Kualanamu

    1765 shares
    Share 706 Tweet 441
  • Desain Rumah Minimalis 10×10 M, Nyaman dan Fungsional

    17514 shares
    Share 7006 Tweet 4379
  • Sudah Berdamai, Kejati Sumut Hentikan 5 Perkara Dengan RJ

    1195 shares
    Share 478 Tweet 299
  • Dinkes Sumut Imbau Masyarakat Terapkan PHBS untuk Hindari Penyakit Kardiovaskular

    796 shares
    Share 318 Tweet 199

Recent News

Mentan-Syahrul-Yasin-Limpo

Polisi Periksa Status 12 Senpi Titipan KPK Dari Rumah Mentan Syahrul Yasin Limpo

ago 7 bulan
Panca-Putra-Simanjuntak-sandang-pangkat-komisaris-jenderal

Kapolri Gelar Korps Kenaikan Pangkat, Panca Putra Simanjuntak Sandang Bintang Tiga

ago 7 bulan
Kasus-Pemalsuan-Dokumen-Nikah-

Korban Minta Terdakwa Kasus Pemalsuan Dokumen Nikah Dihukum Berat

ago 7 bulan
Kasus-Pembunuhan-Yenni-Pahutar

Pembunuh Yenni Agustina Pahutar Tertangkap, Ini Motif dan Kronologisnya

ago 7 bulan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Mentan-Syahrul-Yasin-Limpo

Polisi Periksa Status 12 Senpi Titipan KPK Dari Rumah Mentan Syahrul Yasin Limpo

ago 7 bulan
Panca-Putra-Simanjuntak-sandang-pangkat-komisaris-jenderal

Kapolri Gelar Korps Kenaikan Pangkat, Panca Putra Simanjuntak Sandang Bintang Tiga

ago 7 bulan

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.