SEIRAMPAH, Waspada.co.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) meminta agar semua tempat hiburan malam di Kabupaten Sergai tutup selama Bulan Suci Ramadhan 2023.
Hal ini disampaikan Ketua Umum MUI Kabupaten Sergai H Hasful Huznain didampingi Sekretaris Umum H Elmis, saat silaturahmi dengan pengurus MUI Sergai di Desa Firdaus, Kecamatan Seirampah, Rabu (22/3).
“Kita minta pemerintah dan Polres Sergai untuk menutup tempat-tempat yang berpotensi dijadikan sebagai lokasi maksiat, perjudian dan hiburan malam agar ditutup selama Bulan Suci Ramadhan,” ujar Hasful.
Di Bulan Suci Ramadhan ini, kata dia, mari sama-sama menjaga kondusifitas, stabilitas dan ketertiban masyarakat serta kekhusyukan umat Islam dalam menjalankan ibadah.
“Maka itu umat Islam diharamkan untuk membakar petasan sesuai dengan Fatwa MUI Provinsi Sumut Nomor 3 tahun 2017. Nah, untuk mewujudkan Fatwa tersebut, diharapkan Polres Sergai untuk melakukan penertibannya,” ungkap Hasful.
Selain itu, katanya, untuk menjaga ibadah puasa, MUI juga mengimbau para generasi muda, baik perempuan dan laki-laki untuk tidak melakukan asmara subuh.
“Karena asmara subuh bisa jadi tempat berkumpulnya antara laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim secara bebas. Maka dari itu, agar ibadah puasa yang dilakukan tidak dirusak dengan kegiatan-kegiatan yang melanggar syariat,” ujarnya
Hasful juga mengajak seluruh umat Islam untuk melaksanakan ibadah puasa dengan perbanyak amal ibadah pada siang hari serta menghidupkan malam-malam Ramadhan. (wol/rzk/d2)
Editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post