• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Medan

Notaris Elviera Divonis Rendah dan Tak Ditahan, Jaksa Ajukan Kasasi

3 bulan ago
in Medan
A A
0
Notaris Elviera Divonis Rendah dan Tak Ditahan, Jaksa Ajukan Kasasi

Notaris Elviera Divonis Rendah dan Tak Ditahan, Jaksa Ajukan Kasasi. (WOL Photo)

14
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, Waspada.co.id – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan upaya kasasi terkait vonis rendah Notaris Elviera, terdakwa kasus korupsi yang merugikan negara hingga miliaran rupiah.

Hal itu dikatakan langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Yos A Tarigan saat dikonfirmasi Waspada Online, Senin (20/3).

RelatedPosts

Penukaran-Mata-Uang-Jamaah-Calon-Haji

Jamaah Calon Haji Antusias Tukar Uang Rupiah ke Riyal di Stand BSI

ago 3 bulan
highlights

HIGHLIGHTS: Jamaah Calon Haji Meninggal, WBP Terima Remisi Waisak, Perda Kota Medan Soal Pemukiman Kumuh

ago 3 bulan
BUTONG

Butong: Lahirnya Perda Kota Medan Nomor 4/2019 Bukan Untuk Ciptakan Jarak

ago 3 bulan

“Kata Kasi Penuntut, ngajukan banding bang,” ucap Yos A Tarigan.

Mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang itu berharap hakim Mahkamah Agung (MA) dapat mempertimbangkan bukti-bukti dari jaksa penuntut umum dan mengabulkan upaya hukum kasasi.

“Kita tetap kepada tuntutan jaksa, dan berharap upaya hukum kasasi ini dikabulkan,” tandasnya.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Medan menjatuhkan hukuman dua tahun penjara terhadap Notaris Elviera. Hukuman itu lebih tinggi sedikit dari vonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang menjatuhkan hukuman satu tahun enam bulan penjara.

Namun, vonis PN Medan maupun PT Medan tidak memerintahkan agar terdakwa kasus korupsi itu tidak ditahan. Meski, dinyatakan terbukti korupsi.

Vonis itupun mendapatkan kritik keras dari Pengamat Hukum Paul JJ Tambunan, SE, SH, MH yang menegaskan kalau tidak ditahannya terdakwa korupsi bisa membuat koruptor tidak takut lagi dengan hukum.

“Ditakuti ini bakal menjadi contoh bagi koruptor lain. Ya, enak kali lah terdakwa kasus korupsi seperti itu tidak ditahan,” cetusnya.

Sementara dalam persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum dari Kejati Sumut menuntut tinggi notaris Elviera dengan pidana penjara enam tahun dan meminta terdakwa ditahan.

Karena alasan itu pula, jaksa penuntut mengajukan banding ke PT Medan dan kasasi ke MA.

Mengutip dakwaan jaksa sebelumnya menjelaskan, terdakwa Elviera selaku Notaris/PPAT bekerja di bank pemerintah di Medan berdasarkan Surat Perjanjian Kerjasama Nomor: 00640/Mdn.I/LA/III/2011 tanggal 11 Maret 2011 lalu diperpanjang lagi dengan Perjanjian Kerjasama Nomor : 20/PKS/MDN/II/2014 tanggal 25 Februari 2014.

“Dalam kerja sama itu, terdakwa memberi bantuan, kesempatan, sarana atau keterangan yang tidak sesuai dengan keadaan dan kondisi sebenarnya dalam memberikan kredit kepada PT Khrisna Agung Yudha Abadi (KAYA) dengan direkturnya Canakya Suman,” kata JPU ketika membacakan dakwaannya beberapa waktu lalu.

Lanjut dikatakan JPU, terdakwa Elviera membuat Akta Perjanjian Kredit No. 158 tanggal 27 Februari 2014 selaku kreditur dan PT. KAYA selaku debitur, yang mencantumkan 93 agunan berupa SHGB atas nama PT ACR.

“Di mana 79 SHGB diantaranya masih terikat hak tanggungan di Bank Sumut Cabang Tembung dan belum ada pelunasan, membuat surat keterangan / covernote Nomor : 74/EA/Not/DS/II/2014 tanggal 27 Februari 2014 yang menerangkan bahwa seolah-olah terdakwa sudah menerima seluruh persyaratan untuk balik nama 93 SHGB sehingga dapat dibalik nama dari PT ACR ke PT KAYA yang mengakibatkan pencairan kredit modal kerja konstruksi kredit yasa griya (KMK-KYG) kepada PT. KAYA dapat dilakukan,” kata JPU.

Perbuatan terdakwa, lanjut JPU, bersama dengan empat tersangka lainnya dinilai telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya PT KAYA yang Direkturnya Canakya Suman, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp39,5 miliar.(wol/ryan/d1)

Editor: SASTROY BANGUN

Tags: Hakim Immanuel TariganJaksa Penuntut Umum Resky PradanaKejati SumutKorupsi Kredit MacetNotaris ElvieraPaul JJ TambunanPBBpemuda batak bersatuPengadilan Negeri MedanPN MedanSidang KorupsiSidang Mujianto
Previous Post

Jelang Ramadhan, Berikut Daftar Harga Kebutuhan Pangan di Medan

Next Post

Buku ‘Dari Ujung Kota’ Dilaunching

Related Posts

Penukaran-Mata-Uang-Jamaah-Calon-Haji
Medan

Jamaah Calon Haji Antusias Tukar Uang Rupiah ke Riyal di Stand BSI

ago 3 bulan
highlights
Fokus Redaksi

HIGHLIGHTS: Jamaah Calon Haji Meninggal, WBP Terima Remisi Waisak, Perda Kota Medan Soal Pemukiman Kumuh

ago 3 bulan
BUTONG
Medan

Butong: Lahirnya Perda Kota Medan Nomor 4/2019 Bukan Untuk Ciptakan Jarak

ago 3 bulan
Haris-Kelana-Damanik
Medan

Haris Kelana Damanik Minta Masyarakat Pahami Apa Itu UHC, Biar Tak Salah Persepsi

ago 3 bulan
Calon-Haji-Meninggal
Fokus Redaksi

Calhaj Embarkasi Medan Asal Langkat Meninggal Dunia di Asrama Haji

ago 3 bulan
Tukang-Reparasi-Tas
Features

Begini Cerita Tukang Reparasi Tas untuk Calon Haji di Sumut

ago 3 bulan
Next Post
Buku 'Dari Ujung Kota' Dilaunching

Buku 'Dari Ujung Kota' Dilaunching

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Bawaslu

    Daftar 28 Nama Calon Anggota Bawaslu Sumut Lulus Tes Tertulis dan Psikologi

    3092 shares
    Share 1237 Tweet 773
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    171233 shares
    Share 68493 Tweet 42808
  • Istri Anda Pernah Ditiduri Pria Lain, Inilah Ciri-ciri…

    62752 shares
    Share 25101 Tweet 15688
  • 10 Model Rambut Pria yang Stylish, Tampil Keren dan Rapi

    11356 shares
    Share 4542 Tweet 2839
  • Cara Mengetahui Pasangan Anda Masih Perawan, Cek di sini!

    21415 shares
    Share 8566 Tweet 5354

Recent News

Singapore-Open

Singapore Open 2023: Indonesia Kirim Kekuatan Terbaik

ago 3 bulan
Ilustrasi-Pencabulan

Kasus Asusila Anak di Parimo, Save The Children Indonesia Desak Pemerintah Usut Tuntas

ago 3 bulan
ilustrasi-Asusila

Perwira Polisi Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Asusila Anak di Parimo

ago 3 bulan
Ilustrasi sakit jantung

Resep Dari Dokter, Ini Tiga Cara Mengobati Pembengkakan Jantung

ago 3 bulan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Singapore-Open

Singapore Open 2023: Indonesia Kirim Kekuatan Terbaik

ago 3 bulan
Ilustrasi-Pencabulan

Kasus Asusila Anak di Parimo, Save The Children Indonesia Desak Pemerintah Usut Tuntas

ago 3 bulan

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.