BINJAI, Waspada.co.id – Jajaran personel Polres Binjai bersama sejumlah instansi dan TNI menggelar apel pasukan operasi keselamatan toba 2023 di lapangan apel mako Polres setempat, Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Satria Kecamatan Binjai Kota, Rabu (8/3).
Apel yang turut dihadiri wali kota, dipimpin langsung oleh Kapolres Binjai AKBP Hendrick Situmorang, yang juga memberi pesan kepada seluruh personel jelang pelaksanaan Ops Keselamatan Toba.
Salam presisi, ucap AKBP Hendrick, mengawali sambutannya, puji syukur kehadirat tuhan yang maha kuasa atas segala limpahan rahmat dan karunia-nya, karena pada pagi hari ini kita semua dapat hadir dalam apel gelar pasukan operasi kepolisian kewilayahan “Keselamatan Toba – 2023”, dalam suasana yang penuh kebersamaan serta tetap mematuhi protokol kesehatan.
Pelaksanaan apel gelar pasukan ini dilakukan secara serentak di seluruh jajaran Polda Sumut, dengan tujuan sebagai bentuk kesiapan personel, serta sarana prasarana yang akan dilibatkan pada Operasi Keselamatan Toba – 2023.
“Sekaligus menunjukkan kesiapan penyelenggaraan operasi kepada publik sehingga masyarakat sumatera utara dapat patuh dan disiplin dalam berlalu lintas sehingga angka pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas dapat menurun dan mewujudkan Kamseltibcarlantas di wilayah Provinsi Sumatera utara,” ucap Kapolres Binjai, membacakan amanat Kapolda Sumut.
Disebutkan, sasaran operasi keselamatan toba 2023 berorientasi dalam mengantisipasi segala bentuk potensi gangguan, ambang gangguan dan gangguan nyata sebelum dan pasca operasi, yang berpotensi menyebabkan kemacetan, pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas khususnya menjelang bulan ramadhan dan hari raya idul fitri 1444 hijriah.
“Operasi “keselamatan toba – 2023” dilaksanakan selama 14 hari, mulai dari 8 Maret sampai 21 Maret 2023, dengan target operasi masyarakat pengguna jalan, kendaraan angkutan umum dan pribadi, titik lokasi rawan kemacetan, pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas serta kegiatan masyarakat dalam berlalu lintas yang dapat menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas),” terang Kapolres Binjai.
Data diperoleh dari Kasi Humas Polres Binjai Iptu Riswansyah, tercatat dalam operasi kali ini Polda Sumut melibatkan 1.978 personel, terdiri dari Satgas Polda Sumut sebanyak 150 personel dan Satgas kewilayahan 1.828 personel.
Operasi bersifat terbuka dalam bentuk operasi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat pada bidang lalu lintas yang mengedepankan sikap preemtif dan preventif dalam rangka meningkatkan simpati masyarakat terhadap Polri, khususnya polisi lalu lintas guna terciptanya Kamseltibcarlantas di wilayah Provinsi Sumatera Stara.
Indikator keberhasilan pada pelaksanaan operasi keselamatan toba 2023 antara lain meningkatnya disiplin masyarakat dalam berlalu lintas dan menurunnya angka kecelakaan lalu lintas serta menurunnya tingkat fatalitas pada kecelakaan lalu lintas.
Maka untuk mencapai keberhasilan pelaksanaan tugas operasi, para personel disarankan mempedomani deteksi dini, penyelidikan, pengamanan serta pemetaan terhadap lokasi/tempat yang rawan pelanggaran, kecelakaan dan kemacetan.
Dalam amanat Kapoldasu, personel diminta memberikan pembinaan dan penyuluhan kepada masyarakat tentang disiplin dan tertib berlalu lintas dalam bentuk kegiatan sosialisasi melalui pemasangan spanduk, banner, baliho, penyebaran leaflet dan stiker serta melalui media cetak, elektronik dan medsos.
Laksanakan patroli dan penjagaan pada lokasi rawan macet, kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas, dan lakukan penegakan hukum lalu lintas dan teguran secara humanis dengan menggunakan ETLE mobile pada 7 prioritas pelanggaran, sebagai berikut:
1. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel saat berkendara.
2. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang masih di bawah umur.
3. Pengemudi atau pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari 1 (satu) orang.
4. Pengemudi atau pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm sni dan pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor tidak menggunakan sabuk keselamatan (safety belt).
5. Pengemudi atau pengendara sepeda motor dalam pengaruh atau mengonsumsi alkohol.
6. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang melawan arus.
7. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang melebihi batas kecepatan.
(wol/rid/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post