JAKARTA, Waspada.co.id – Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Anton Supit menegaskan pemberian tunjangan hari raya (THR) merupakan sebuah keharusan bagi perusahaan kepada karyawannya. Anton mengatakan, THR sudah menjadi normatif.
“THR itu sudah menjadi normatif sehingga harus dilaksanakan,” ujar Anton, Minggu (26/3).
Anton juga menyampaikan, bukan tanggung jawab ataupun kewenangan Apindo jika terjadi ketidakmampuan perusahaan untuk membayar THR. “Ini menjadi tanggung jawab masing-masing perusahaan, di luar kewenangan Apindo,” pungkasnya.
Sementara itu, dari sisi pemerintah Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan RI Isa Rachmatarwata, meminta seluruh PNS bersabar terkait THR ini. Lantaran ketika sudah waktunya, maka Presiden dan Menteri Keuangan akan langsung mengumumkan.
Sebagai informasi, pada 2022 besaran alokasi anggaran untuk tunjangan hari raya bagi aparatur negara atau THR PNS anggarannya mencapai Rp 34,3 Triliun. Nominal THR itu dibagi kepada tiga kategori sumber dana. Ujungnya tetap berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) TA 2022.
Adapun aturan mengenai THR PNS dicantumkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
Pada Pasal 2 PP Nomor 16 Tahun 2022 tertulis Pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara. (merdeka/pel/d2)
Discussion about this post