MEDAN, Waspada.co.id – Pemko Medan melalui Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan, Benny Iskandar Nasution, mengaku telah mendengar dan mengetahui kebijakan pemerintah pusat yang melarang keras peredaran pakaian dan sepatu bekas impor atau akrab disebut thrifting.
Saat ini, pihaknya tengah mempersiapkan surat perintah tugas (SPT) untuk merazia lokasi-lokasi yang dianggap sebagai pusat peredaran pakaian dan sepatu bekas tersebut.
“Kita lagi siapkan SPT-nya untuk itu (razia pakaian bekas dan sepatu bekas impor),” ungkapnya kepada Waspada Online, menjawab kondisi yang terjadi, Senin (20/3).
Dikatakan, meskipun para pelaku usaha ini mengimpor pakaian maupun sepatu bekas, namun dari sisi status mereka tetaplah pelaku UMKM. Hanya saja, status mereka berbeda dengan pelaku UMKM kebanyakan di Kota Medan.
“Ada klasifikasi UMKM yang kita data. Khusus mereka menjual pakaian bekas dan sepatu bekas, masuk kategori UMKM importir barang luar negeri,” jelasnya.
Kebijakan pemerintah pusat melarang peredaran pakaian bekas impor bukan tanpa dasar. Pasalnya banyak pelaku usaha khususnya lokal, mengeluhkan aktivitas para pelaku thrifting yang dianggap mengancam keberlangsungan usaha mereka.
Tak sedikit pula pelaku thrifting yang memandang negatif kebijakan tersebut. Sebab dengan memberikan harga yang sangat terjangkau, mereka memberikan solusi kepada masyarakat yang ingin mempunyai barang bagus dengan harga terjangkau.(wol/mrz/d2)
Editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post