MEDAN, Waspada.co.id – Terbukti edarkan sabu, Terdakwa Candra Aditya alias Ipung (26) dihukum delapan tahun tiga bulan penjara (99 bulan) di Ruang Cakra VII, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (15/3).
Majelis Hakim yang diketuai Martua Sagala, dalam amar putusannya menyatakan bahwa perbuatan warga Batubara itu terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Mengadili, menjatuhkan hukuman delapan tahun tiga bulan penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider enam bulan penjara,” tegas hakim Martua Sagala.
Menurut hakim, hal memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran Narkotika.
“Hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali,” ucap hakim.
Vonis hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tiorida yang sebelumnya juga meminta agar hakim menjatuhkan hukuman delapan tahun tiga bulan penjara.
Sementara dalam dakwaannya, jaksa mengatakan bahwa awal mula kasus ini ketika petugas polisi mendapatkan informasi bahwa terdakwa menjual sabu di Desa Sipare-pare Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara.
Atas informasi itu, petugas polisi melakukan penyamaran sebagai pembeli dan memesan sabu seberat 10 gram dengan harga Rp6,3 juta.
Singkat cerita, saat sedang melakukan transaksi petugas polisi langsung menangkap terdakwa dan ditemukan sabu dengan total berat 17 gram. (wol/ryan/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post