• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Warta Indonesia Hari Ini

Perppu Ciptaker Disahkan, Serikat Pekerja Sebut RI Kembali ke Era Orba

3 bulan ago
in Indonesia Hari Ini, Warta
A A
0
Rapat-Paripurna

Ilustrasi pengesahan Perppu Ciptaker (Okezone)

4
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Waspada.co.id – Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek) menyatakan kekecewaan terhadap keputusan DPR RI yang mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang (UU).

ASPEK menolak pemberlakuan aturan yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK) itu. ASPEK meyakini Penerbitan Perppu Cipta Kerja tak memenuhi unsur kegentingan yang memaksa.

RelatedPosts

ERICK-THOHIR

Pengamat Sebut Erick Thohir Punya Peluang Besar Jadi Cawapres

ago 3 bulan
IKN

Hippindo Sebut Ibu Kota Baru Bakal Punya Tiga Mall

ago 3 bulan
PLN-Nusantara-Power

Ciptakan Nilai Ekonomi dan Sosial Berkelanjutan, PLN Nusantara Power Borong 9 Penghargaan TOP CSR

ago 3 bulan

Presiden ASPEK Mirah Sumirat menganggap DPR tak punya nalar kritis atas permasalahan yang timbul dari UU Cipta Kerja. Ia menyayangkan DPR yang justru manut keinginan Pemerintah.

“Indonesia kembali ke zaman Orde Baru, karena DPR RI hari ini ternyata hanya menjadi stempel bagi Pemerintah! Bahkan mengabaikan Keputusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional dan memerintahkan dilakukan perbaikan dalam dua tahun,” kata Mirah, Rabu (22/3).

ASPEK menegaskan pengabaian DPR dan Pemerintah terhadap putusan MK sesungguhnya adalah pengabaian terhadap hak konstitusional rakyat Indonesia.

“Ini merupakan bukti arogansi kekuasaan Pemerintahan Joko Widodo bersama DPR RI yang semata-mata hanya ingin melindungi kepentingan pemodal,” ujar Mirah.

ASPEK memandang tak dibahasnya Perppu Cipta Kerja dalam sidang pertama DPR sejak Perppu diterbitkan membuktikan tidak ada kegentingan yang memaksa. Padahal itulah syarat formil penerbitan Perppu Cipta Kerja.

“DPR yang seharusnya menjadi wakil rakyat justru tidak lagi memperjuangkan kepentingan seluruh rakyat Indonesia,” ucap Mirah.

ASPEK juga menilai isi Perppu Cipta Kerja usai disahkan menjadi UU tidak jauh berbeda dengan isi UU Cipta Kerja. Bahkan dari sisi kandungannya tetap banyak merugikan kepentingan pekerja.

“Hilangnya kepastian jaminan pekerjaan, jaminan upah dan jaminan sosial dalam UU Cipta Kerja maupun dalam Perppu Cipta Kerja akan menjadi mimpi buruk yang berkepanjangan bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujar Mirah.

Diketahui, DPR resmi mengesahkan mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang. Penetapan dilakukan dalam rapat paripurna ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Muhammad Nurdin menjelaskan, Perppu Cipta Kerja seyogyanya sama dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Namun, di dalamnya setidaknya ada lima perubahan materi muatan. (wol/republika/man/d2)

Tags: aspekDPR RIPerppu CiptakerUU Cipta kerja
Previous Post

Kualifikasi Euro 2024: Mbappe Jadi Kapten, Griezmann Ancam Pensiun

Next Post

Kemendag Persilakan Pedagang Thrifting Impor Terdampak Larangan Buat Laporan

Related Posts

ERICK-THOHIR
Indonesia Hari Ini

Pengamat Sebut Erick Thohir Punya Peluang Besar Jadi Cawapres

ago 3 bulan
IKN
Ekonomi dan Bisnis

Hippindo Sebut Ibu Kota Baru Bakal Punya Tiga Mall

ago 3 bulan
PLN-Nusantara-Power
Indonesia Hari Ini

Ciptakan Nilai Ekonomi dan Sosial Berkelanjutan, PLN Nusantara Power Borong 9 Penghargaan TOP CSR

ago 3 bulan
Jokowi Sentil Menteri Tak Lagi Suarakan Penundaan Pemilu, Apa Kata Luhut Pandjaitan?
Indonesia Hari Ini

Jawaban Haris Azhar Terkait Kabar Minta Saham Freeport ke Luhut

ago 3 bulan
Bank-Mandiri
Ekonomi dan Bisnis

Komitmen Terapkan ESG, Bank Mandiri Perbesar Portofolio Hijau

ago 3 bulan
Megawati-Menangis
Indonesia Hari Ini

Air Mata Megawati Tumpah saat Kenang Mendiang Taufiq Kiemas

ago 3 bulan
Next Post
Pakaian-Bekas-Impor

Kemendag Persilakan Pedagang Thrifting Impor Terdampak Larangan Buat Laporan

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Tugu-Parsadaan-

    Marga Tertua Suku Batak Toba Bakal Resmikan Tugu Parsadaan di Samosir

    9006 shares
    Share 3602 Tweet 2252
  • Daftar 25 Nama Lulus Seleksi Administrasi Jabatan di Tiga OPD Pemprov Sumut

    666 shares
    Share 266 Tweet 167
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    172254 shares
    Share 68902 Tweet 43064
  • Diduga Korban Pembunuhan Dalam Mobil, Penjual Es Jajanan di Binjai

    277 shares
    Share 111 Tweet 69
  • Diduga Korban Pembunuhan, Mayat Wanita Tergeletak Bersimbah Darah di Mobil

    112 shares
    Share 45 Tweet 28

Recent News

ERICK-THOHIR

Pengamat Sebut Erick Thohir Punya Peluang Besar Jadi Cawapres

ago 3 bulan
Dudung-Abdurachman

Kunjungan Perdana KSAD Jenderal Dudung Abdurachman Tepat Pada Riksiapops Satgas Pamtas Statis RI-PNG Yonif 122/TS

ago 3 bulan
IKN

Hippindo Sebut Ibu Kota Baru Bakal Punya Tiga Mall

ago 3 bulan
PLN-Nusantara-Power

Ciptakan Nilai Ekonomi dan Sosial Berkelanjutan, PLN Nusantara Power Borong 9 Penghargaan TOP CSR

ago 3 bulan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

ERICK-THOHIR

Pengamat Sebut Erick Thohir Punya Peluang Besar Jadi Cawapres

ago 3 bulan
Dudung-Abdurachman

Kunjungan Perdana KSAD Jenderal Dudung Abdurachman Tepat Pada Riksiapops Satgas Pamtas Statis RI-PNG Yonif 122/TS

ago 3 bulan

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.