• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Medan

Petarung MMA Elipitua Siregar Dihukum 2 Tahun Penjara, Ini Kasusnya

3 bulan ago
in Medan
A A
0
Petarung MMA Elipitua Siregar Dihukum 2 Tahun Penjara, Ini Kasusnya

Petarung MMA Elipitua Siregar. (foto: Istimewa)

15
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, Waspada.co.id – Terbukti melakukan pembunuhan terhadap abang kandung, petarung Mixed Martial Arts (MMA) asal Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) Sumatera Utara (Sumut), Elipitua Siregar dihukum dua tahun penjara.

Petarung yang dijuluki ‘The Magician’ itu terbukti bersalah melanggar Pasal 351 ayat 3 KUHPidana yakni melakukan pembunuhan terhadap korban Marganti Siregar.

RelatedPosts

Ilustrasi-Pencabulan-Anak-Dibawah-Umur

HIGHLIGHTS: Tangkap Pelaku Cabul Anak SD, 6 Kawanan Geng Motor Bawa Sajam, dan Kejati Sumut Pulbaket Lahan Sport Center

ago 3 bulan
Oknum-TNI-Bawa-Sabu

Bawa Sabu 75 Kg dan Ekstasi 40 Ribu Butir, 2 Oknum TNI Dihukum Penjara Seumur Hidup

ago 3 bulan
Lk-15-Marelan

Parah! Lingkungan 15 Kelurahan Rengas Pulau Marelan Tak Miliki Tiang Listrik

ago 3 bulan

“Terbukti melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian. Dihukum dua tahun penjara,” kata Kasi Penkum Yos A Tarigan saat dikonfirmasi Waspada Online, Kamis (9/3).

Yos menegaskan bahwa vonis hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tarutung yang sebelumnya menuntut dua tahun penjara.

“Conform dengan JPU,” pungkasnya.

Mengutip dakwaan JPU Gindo Basthian Purba mengatakan, peristiwa pembunuhan itu terjadi pada 15 Oktober 2022 pukul 09.00 WIB di Sigubo Desa Silali Toruan, Kecamatan Muara Kabupaten Tapanuli Utara.

“Saat itu korban Marganti Siregar datang ke rumah orangtuanya. Korban melihat Elipitua tengah duduk duduk sambil minum kopi di depan rumah orang tua mereka. Korban Marganti Siregar langsung menyapa terdakwa yang tidak lain adik kandungnya,” tulis isi dakwaan yang dilansir dari SIPP PN Tarutung

“Horas Dek, kapan kamu datang?” tanya korban dan langsung dijawab Terdakwa ia sudah empat hari di rumah itu.

Kemudian, terdakwa menanyakan perihal sikap abangnya yang sempat mengusir ibu mereka. Kenapa kau usir mama itu bang, mama udah sakit-sakitan,” ucap Elipitua kepada abangnya itu.

Mendengar pertanyaan itu, korban Marganti Siregar langsung emosi. Kemudian dengan amarah korban mendekati Terdakwa dan mendorongnya dari tempat duduknya sehingga Terdakwa terjatuh ke tanah.

Terdakwa Elipitua menjadi panik dan dengan spontan melihat ada sebuah gagang kampak yang terbuat dari kayu tidak jauh dari lokasi. Ia pun mengambil kayu tersebut dan memukulkannya ke kepala belakang korban hingga korban terjatuh dengan posisi tengkurap.

Tidak sampai di situ, terdakwa dengan tidak terkontrol emosinya memukul kembali korban yang sudah tidak berdaya ke arah punggung belakang sebanyak tiga kali dan ke bagian kepala sebanyak satu kali hingga tubuh korban Marganti Siregar mengeluarkan darah.

Setelah melakukan perbuatan tersebut, terdakwa lari meninggalkan lokasi kejadian sambil menangis. Terdakwa masuk ke dalam rumah menjumpai ibu mereka yakni saksi Riana Sinaga yang saat itu sedang berada di dalam rumah.

Untuk diketahui, Elipitua merupakan petarung MMA yang telah mengharumkan nama bangsa. Pria kelahiran 26 April 1996 itu memiliki julukan The Magician.

Pada 20 Mei 2022, Elipitua mengalahkan petarung veteran asal Filipina Robin Catalan di ajang One Championship dalam pertarungan MMA divisi strawweight yang bertajuk ONE: 157 di Singapore Indoor Stadium.(wol/ryan/d1)

Editor: SASTROY BANGUN

Tags: Elipitua Siregar Bunuh Abang KandunganKasi Penkum Yos A TariganKejari TarutungKejati SumutPetarung MMA Elipitua SiregarPN Tarutung
Previous Post

Selama Pelaksanaan MTQ ke-56 Kota Medan, Omzet UMKM Tembus Rp2,2 Milar

Next Post

Resmi Dikukuhkan, Pengurus MKKS SMA Wilayah 1 Siap Wujudkan Pendidikan yang Bermartabat

Related Posts

Ilustrasi-Pencabulan-Anak-Dibawah-Umur
Fokus Redaksi

HIGHLIGHTS: Tangkap Pelaku Cabul Anak SD, 6 Kawanan Geng Motor Bawa Sajam, dan Kejati Sumut Pulbaket Lahan Sport Center

ago 3 bulan
Oknum-TNI-Bawa-Sabu
Fokus Redaksi

Bawa Sabu 75 Kg dan Ekstasi 40 Ribu Butir, 2 Oknum TNI Dihukum Penjara Seumur Hidup

ago 3 bulan
Lk-15-Marelan
Medan

Parah! Lingkungan 15 Kelurahan Rengas Pulau Marelan Tak Miliki Tiang Listrik

ago 3 bulan
Proyek Lampu 'Pocong' Proyek Gagal, DPRD Medan Diminta Bentuk Pansus
Fokus Redaksi

Dedy Aksyari Nasution Desak Dinas SDABMBK Kota Medan Serius Tagih Pengembalian Uang Lampu Pocong

ago 3 bulan
DPRD-Medan-Bilal-Suite-
Medan

Pengunjuk Rasa Tuding Perumahan Bilal Royal Suite tak Kantongi IMB Sejak 2021

ago 3 bulan
SIswi-Korban-Pencabulan
Medan

Polrestabes Medan Diminta Tangkap Pelaku Cabul Anak SD

ago 3 bulan
Next Post
Resmi Dikukuhkan, Pengurus MKKS SMA Wilayah 1 Siap Wujudkan Pendidikan yang Bermartabat

Resmi Dikukuhkan, Pengurus MKKS SMA Wilayah 1 Siap Wujudkan Pendidikan yang Bermartabat

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Anggota-DPRD-Medan-dari-Fraksi-PKS-Irwansyah

    Jual Daging Babi di Depan Rumah Makan Padang Viral, PUD Pasar Medan Diminta Bertindak

    4856 shares
    Share 1942 Tweet 1214
  • Pemprov Sumut Kembali Gelar Program Pemutihan Pajak, Mulai 29 Mei Sampai 30 September 2023

    4145 shares
    Share 1658 Tweet 1036
  • Dilarang Parkir di Depan Kantor LBH Medan, Ali: Ini Bentuk Pembungkaman Terkait Kritik Lampu ‘Pocong’

    2506 shares
    Share 1002 Tweet 627
  • Pemilik Aily Bakery Diduga Menistakan Agama, Dewan Desak Proses Sesuai Hukum

    3551 shares
    Share 1420 Tweet 888
  • F-PDIP Dukung Sikap Edy Rahmayadi Siap “Bertarung” di Pilgub 2024

    1911 shares
    Share 764 Tweet 478

Recent News

Pengobatan-Gratis-PTAR

Agincourt Resources Gelar Dokter Spesialis Masuk Desa

ago 3 bulan
ERDOGAN

Kemenangan Erdogan Banjir Ucapan Selamat dari Para Pemimpin Dunia

ago 3 bulan
Pegolf-Bank-Mandiri

Semai Bibit Pegolf Potensial, Sinergi Bank Mandiri dan Ciputra Gelar Kejuaraan Golf Junior

ago 3 bulan
dr-Susanti

Nawal Lubis Kukuhkan dr Susanti Sebagai Bunda PAUD, Erizal Ginting Jadi Ketua YKI

ago 3 bulan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Pengobatan-Gratis-PTAR

Agincourt Resources Gelar Dokter Spesialis Masuk Desa

ago 3 bulan
ERDOGAN

Kemenangan Erdogan Banjir Ucapan Selamat dari Para Pemimpin Dunia

ago 3 bulan

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.