MEDAN, Waspada.co.id – Polda Sumatera Utara (Sumut) terus membuktikan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba demi menyelamatkan masyarakat.
Komitmen itu dibuktikan dengan dimusnahkannya hasil tangkapan barang bukti narkotika berupa sabu seberat 263 kg, pil ekstasi 19.760 butir dan ganja seberat 233 kg, Selasa (21/3).
“Narkoba sebanyak ini sangatlah merugikan masyarakat. Polda Sumatera Utara terus berkomitmen untuk terus melakukan pemberantasan dan semua barang bukti narkoba sudah kami musnahkan,” tegas Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak.
Sementara itu, Direktur Res Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Wisnu Adji, menerangkan barang bukti yang dimusnahkan itu hasil pengungkapkan dari 13 kasus penyelundupan narkotika dalam kurun waktu Januari hingga Maret 2023 yang dilakukan Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.
Ia menuturkan pengungkapan ini dilakukan Polda Sumut bersama Polres Asahan, Polres Langkat dan Polrestabes Medan. Untuk sabu diamankan seberat 263.982,66 gram, ekstasi sebanyak 19.760 butir dan ganja seberat 233.686,64 gram.
“Barang bukti sabu dan pil ekstasi yang diamankan ini merupakan jaringan luar negeri (Malaysia) yang akan didistribusikan ke wilayah Indonesia (Aceh, Tanjungbalai, Batubara, Medan, Riau). Sedangkan ganja dari jaringan dalam negeri (Aceh) yang akan didistribusikan ke Medan dan Binjai,” tuturnya didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi.
Wisnu menerangkan, modus penyelundupan narkotika yang disita ini dengan cara menjemput sabu ke tengah laut Indonesia perairan Tanjungbalai menggunakan kapal nelayan.
“Selanjutnya disembunyikan di sampan, kemudian dibawa ke daratan dan disimpan di lantai bagasi mobil bagian belakang yang terhubung ke penyimpanan ban pengganti yang sudah dimodifikasi,” terangnya.
Wisnu memastikan dari pengungkapan ini, pihaknya berhasil menyelamatkan masyarakat sebanyak 2.010.436 orang. Adapun total kerugian materil dari narkotika yang diamankan ini berjumlah Rp268 miliar.(wol/lvz/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post