MEDAN, Waspada.co.id – Polda Sumatera Utara (Sumut) menegaskan mobil yang menggunakan strobo rotator tidak perbolehkan (dilarang).
Demikian penegasan itu disampaikan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Minggu (5/3).
“Sesuai undang-undang mobil yang boleh menggunakan strobo rotator hanya mobil dinas polisi. Memang seperti itu aturannya,” katanya.

Disinggung mengenai ada mobil pribadi (sipil) yang memasang logo instansi DPRD, Hadi kembali mengungkapkan pengguna logo DPRD di mobil yang bukan sesuai peruntukannya juga tidak diperbolehkan.
“Selain mobil dinas penggunaan logo apapun itu bentuknya dilarang,” ungkapnya.
Sebelumnya, akun medsos Tiktok @dewan.2gd mengunggah rekaman video mobil Toyota Innova Reborn BK 222 CC warna abu-abu dipasang pin emas logo DPRD sembari memakai lampu strobo rotator. Diketahui, mobil tersebut milik pribadi.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, mobil Toyota Innova Reborn diduga dipakai anak petinggi DPRD Kota Medan dan diposting di media sosial.
Kemudian, akun Tiktok@rw.huang memposting video seorang pemuda berbaju kaos warna hitam menunjukkan mobil Toyota Camry berplat merah BK 2 D di rumahnya, yang disinyalir sebagai mobil dinas Anggota DPRD Medan. (wol/lvz/d2)
Editor AGUS UTAMA
(Berita ini sudah dilakukan koreksi terkait isi dan judul berdasarkan kebijakan redaksi, agar tidak menimbulkan salah persepsi di kalangan publik)
Discussion about this post