MEDAN, Waspada.co.id – Tim Sat Reskrim Polrestabes Medan mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang sudah 30 kali terjadi di sejumlah tempat di Kota Medan.
Dalam pengungkapan itu petugas mengamankan lima pelaku bernama Junaidi, Danu, Dema, Izal dan JA. Dua diantara pelaku Izal dan Dema terpaksa ditembak pada bagian kaki karena melawan saat diamankan.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Fathir Mustafa, mengatakan kelima pelaku yang ditangkap karena melakukan curanmor di rumah kos-kosan yakni di Jalan Mistar, Jalan Darussalam, serta beberapa tempat di Kota Medan.
“Dari kelima pelaku yang diamankan dua diantaranya diberikan tindakan tegas terukur karena melawan saat ditangkap. Mereka ini berdomisili di Jalan Mistar dan Jalan KM 12, Binjai,” katanya, Rabu (8/3).
Fathir mengungkapkan, para pelaku dalam menjalankan aksi pencurian sepeda motor dengan berbagai peran. Ada yang memonitor situasi TKP serta membawa sepeda motor milik korban.
“Mereka ini (pelaku) dalam beraksi dengan memakai masker agar tidak diketahui. Namun begitu setiap tindak kejahatan pasti akan terungkap,” ungkapnya.
Dari hasil interogasi, Fathir menambahkan kelima pelaku ini sudah melakukan aksi curanmor sejak 2022 dengan 30 TKP di Kota Medan. Hasil dari kejahatan mencuri sepeda motor korbannya telah dijual kepada para penadah dan uangnya digunakan untuk kebutuhan hidup serta membeli narkoba.
“Terhadap kelima pelaku sudah ditahan di sel tahanan Polrestabes Medan dan terancam hukuman di atas lima tahun penjara,” pungkasnya.(wol/lvz/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post