DELISERDANG, Waspada.co.id – Tim Sat Reskrim Polresta Deliserdang mengamankan DPO pelaku aniaya terhadap anggota TNI Kodim 0204/Deli Serdang, Serka Amosta Bangun, setelah menyerahkan diri.
Pelaku DPO yang diamankan itu berinisial DP (36) warga Gang Tape, Perumahan Tamora Hijau, Desa Tanjungmorawa B, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang.
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Irsan Sinuhaji, saat dikonfirmasi, Rabu (1/3), membenarkan telah diamankan DPO penganiaya anggota TNI tersebut.
Dengan begitu, berarti ada enam pelaku lagi yang masih diburu. Sementara sudah dua orang pelaku yang diamankan polisi. Pelaku pertama yang diamankan Ifwanul Afwa (26) ketua salah satu organisasi kepemudaan (OKP) di Tanjungmorawa.
Irsan mengungkapkan, penganiayaan yang dilakukan pelaku terhadap korban terjadi di Kafe Gantang, Jalan Pendidikan, Dusun VIII, Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang, Kamis, 16 Februari 2023 sekira Pukul 23.00 WIB.
Saat itu, usai melaksanakan monitoring situasi di wilayahnya, korban Tobat Situmorang bersama Amosta Bangun dan Surya, duduk di kafe. Namun, korban cekcok mulut dengan para pelaku.
Kemudian, pelaku melempar botol ke arah korban hingga mengenai kepalanya hingga bersimbah darah. Melihat itu teman-teman pelaku juga malah ikut mengeroyok dengan menendang korban.
“Personel Sat Reskrim Polrestabes Medan yang menerima laporan itu bergerak cepat melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku Ifwanul Afwa,” ungkapnya.
Dari tangan pelaku, Irsan menyebutkan turut disita barang bukti enam botol minuman merek Anggur Merah, patahan gunting dan pecahan botol kaca.
“Kepada pelaku yang masih DPO, berinisial R (36), D (36), ID (38), A (36), I (33), F (32), diminta untuk segera menyerahkan diri. Pelaku terancaman hukuman tujuh tahun pejara,” pungkasnya.(wol/lvz/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post