BINJAI, Waspada.co.id – Unit Reskrim Polsek Binjai Timur akhirnya amankan DH (45 th), hasil pengembangan pasca ditangkapnya W (38 th). Kedua pelaku ini terbukti melakukan pencurian inventaris gudang milik Pelaksana Penyedia Perumahan (P2P) Sumatera II, di Jalan Danau Tempe, Kelurahan Sumber Karya Kecamatan Binjai Timur
Plt Kasi Humas Polres Binjai IPTU Riswansyah, mengatakan kehilangan barang invetaris gudang diketahui pada Selasa (21/3) lalu saat kepala balai P2P datang ke gudang dan curiga ada pencurian usai memeriksa sejumlah barang yang tak ada di tempat.
Merespon hal itu, Kepala Balai P2P menghubungi seluruh staf dan satpam yang bekerja di gudang tersebut. Setelah divalidasi, diketahui telah hilang baut aksesoris Risha/Ruspin sebanyak 755 goni, yang mana harga per goninya sebesar Rp 3.049.000.
Selain itu 823 goni plat besi aksesoris Risha/Ruspin juga hilang, harga per goni nya Rp1.595.000.
Atas kejadian itu Kepala balai P2P menginterogasi 4 orang Satpam yang bertugas di gudang tersebut lantaran tak ditemukan kerusakan yang mengindikasikan pencurian.
“Dari 4 satpam, 2 orang mengakui dengan membuat surat pernyataan bahwa telah mencuri inventaris gudang. Menyikapinya Balai P2P memberikan kuasa kepada Muslim Jaya untuk membuat laporan ke Polsek Binjai Timur,” beber Iptu Riswansyah, Kamis (2/3).
Alhasil atas perintah Kapolsek Binjai Timur AKP Arifin Pardede, SH, Kanit Reskrim J. Sitanggang mendatangi TKP.
“Setibanya di TKP, pelaku DH sudah diamankan. Saat diinterogasi, DH mengatakan melakukan aksinya bersama rekannya. Berangkat dari pengakuannya malam itu juga tim langsung mengejar keberadaan DH dan berhasil meringkusnya di Kelambir Lima Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang,” terang Iptu Riswansyah.
Atas kejadian tersebut balai P2P Sumatera II merugi sebesar Rp3.614.640.000. Sementara terhadap kedua pelaku W dan DH dianggap melanggar pasal 363 KUHPidana. (wol/rid/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post