JAKARTA, Waspada.co.id – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengungkapkan bahwa soal transaksi Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merupakan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Menurutnya bahwa hal tersebut sudah berdasarkan hasil analisis dan hasil pemeriksaan pihaknya.
Adapun terkait dengan transaksi Rp349 triliun di Kemenkeu adalah TPPU, karena adanya pertannya dari anggota Komisi III Desmond J Mahesa yang meminta penjelasan apakah transaksi tersebut TPPU atau bukan.
“Saya cuma ingin mempertegas saja Pak Ivan. PPATK yang dieskpose itu TPPU atau bukan?,” kata Desmon dalam Rapat Kerja DPR RI dengan PPATK, Selasa (21/3)
“TPPU, pencucian uang. Itu hasil analisis dan hasil pemeriksaan, TPPU. Jika tidak TPPU, tidak akan kami sampaikan,” jawab Ivan.
Dia kembali menegaskan bahwa transaksi tersebut adalah tindak pencucian uang. Ivan mengatakan, pohaknya tidak pernah menyebutkan bahwa transaksi tersebut bukan tindak pidana pencucian uang.
“Ada pencucian uang, kami tidak pernah satu kalipun menyatakan tidak ada pencucian uang. Tadi dinyatakan tidak ada pencucian uang, saya juga nggak tahu itu statement dari siapa,” tegasnya.
Adapun ketika mendengar pernyataan tersebut, Desmon kembali mempertanyakan apakah ada tindak kejahatan yang terjadi di Kementerian Keuangan. Hal tersebut lantaran asanya tindak pidana pencucian uang.
“Jadi ada kejahatan di Departemen Kemenkeu?,” tanya Desmon.
“Bukan, dalam posisi Departemen Keuangan sebagai penyidik pidana asal sesuai dengan Pasal 74 Undang-Undang No.or 8 Tahun 2010. Disebutkan di situ, penyidik tindak pidana asal adalah penyidik TPPU, dan di penjelasan dikatakan bahwa Direktorat Jenderal Bea Cukai dan Direktorat Jenderal Pajak menjadi penyidik tindak pidana asal,” kata Ivan. (wol/okz/ryan/d2)
Discussion about this post