JAKARTA, Waspada.co.id – Sekretaris Otorita IKN Achmad Jaka mengatakan, siapapun yang terpilih menjadi presiden di Pemilu 2024 harus melanjutkan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN). Sebab, pemindahan ibu kota negara ke Kalimantan Timur merupakan perintah undang-undang.
“Siapapun presidennya harusnya menjalankan undang-undang. Kecuali beliau mau tidak menjalankan, harus mengubah dulu, kalau tidak itu namanya melanggar undang-undang, kan gitu ya,” ujar Achmad dalam diskusi di DPR, Jakarta, dikutip Kamis (2/3).
Karena adanya UU No 3 Tahun 2022 tentang IKN, maka pembangunan ibu kota baru tidak khawatir dengan adanya dinamika politik Pemilu 2024. Achmad menegaskan, selama ada undang-undang itu IKN akan terus berjalan.
“Jadi itu effort politik yang tentunya berbeda, tapi selama undang-undang ini berlaku dan tentunya diikuti,” ujarnya.
Selain UU IKN akan ada perubahan undang-undang tentang DKI Jakarta. Akan diubah status Jakarta dari ibu kota menjadi daerah khusus.
Secara hukum proses pemindahan ibu kota akan berjalan dengan undang-undang tersebut. Tetapi secara fisik juga berjalan dengan pembangunan kawasan pusat pemerintahan.
“Itu baru proses perpindahan di 2024 itu bisa berjalan secara konseptual dari segi yuridisnya. Kalau dari segi fisik, nah strategi pembangunan tadi maka yang dilakukan oleh otorita bersama dengan kementerian lembaga terkait adalah di wilayah satu A, B, dan C atau kawasan inti pusat pemerintahan yang seluas kurang lebih 6000 hektar,” ujar Achmad. (merdeka/pel/d1)
Discussion about this post