MEDAN, Waspada.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Medan sudah menggelar sidang perdana kasus dugaan asusila terhadap perawat Rumah Sakit Umum (RSU) Bina Kasih dengan terdakwa A (25).
Sidang gugatan asusila ini, dipimpin majelis hakim yang diketuai Lucas Sahabat Duha dan digelar di Ruang Kartika secara tertutup.
Dalam sidang perdana ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syahri Rahmadhani Lubis membacakan dakwaan dan dilanjutkan pemeriksaan saksi.
“Iya bang sudah diadili. Sidangnya tertutup. Minggu depan dilanjutkan lagi dengan agenda pemeriksaan saksi,” ucap Penasehat Hukum korban Paul JJ Tambunan, Rabu (29/3).
Dalam perkara ini, Paul berharap agar terdakwa dihukum seberat-beratnya supaya menjadi pelajaran dan membuat efek jera agar perbuatan seperti ini tidak terulang kembali.
“Pihak pengusaha atau pemilik rumah sakit Bina Kasih harus menunjukkan rasa empati kepada korban dan memberikan hak-hak korban serta mengembalikan ijazah korban,” tegas Paul.
Diketahui bahwa terdakwa merupakan perawat Intensive Care Unit (ICU) di RSU Bina Kasih, Jalan Tahi Bonar Simatupang, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.
Terdakwa tega melakukan perbuatan tercelanya terhadap korban E yang juga merupakan perawat di rumah sakit Bina Kasih.
“Saat itu saya lagi beresin ruang ICU, tiba-tiba dia datang dari belakang dan langsung meremas bagian intim saya. Saya berontak dengan menangkis tangannya sampai baju saya koyak bagian bawahnya, disitu saya mulai ketakutan dan pergi dari ruang ICU lalu pelaku mengejar dan menarik tangan saya untuk memaksa saya ke ruangan kosong, saya langsung melepaskan tangan saya dari genggaman tangannya dan saya segera meninggalkannya,” ujar korban.
Tidak terima dilecehkan seperti itu, korban membuat laporan ke Polrestabes Medan dan akhirnya tersangka ditangkap.(wol/ryan/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post